Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kasus pembunuhan Abdullah bin Sahl di Khaibar yang tidak ada saksi mata. Rasulullah ﷺ menawarkan dua jalan: pihak penuduh bersumpah 50 kali (qasamah) untuk mendapatkan hak, atau pihak tertuduh (Yahudi) bersumpah 50 kali untuk membebaskan diri. Karena keduanya tidak memungkinkan, Rasulullah ﷺ menanggung diyat (denda) dari harta beliau sendiri. Hadits ini menjadi dasar hukum qasamah dan adab berbicara dalam majelis.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keadilan dan sumpah:
QS. Al-Ma'idah [5]: 8
وَيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Sahl bin Abi Hatsmah (sahabat), dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Qisas, no. 4715. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama, serta oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas panjang lebar hadits ini sebagai dalil utama qasamah.
Penjelasan Rinci
1. Konteks kasus.
Abdullah bin Sahl dan Muhayysah pergi ke Khaibar saat masih ada perjanjian damai dengan Yahudi. Abdullah ditemukan tewas dalam genangan darah tanpa saksi. Ini kasus pembunuhan tanpa bukti mata.
2. Adab "Kabbiril kubra" (biarkan yang lebih tua berbicara).
Rasulullah ﷺ menegur Abdur-Rahman bin Sahl yang berbicara lebih dulu padahal ia termuda. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa ini menunjukkan adab majelis: yang lebih tua atau lebih berilmu didahulukan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menambahkan bahwa ini sunnah yang sering dilupakan.
3. Qasamah (sumpah 50 kali).
Rasulullah ﷺ menawarkan: pihak penuduh bersumpah 50 kali → berhak menuntut qishas/diyat. Jika mereka menolak, pihak tertuduh bersumpah 50 kali → bebas. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan qasamah adalah kekhususan syariat untuk kasus pembunuhan tanpa saksi, sebagai jalan menutup celah kezaliman. Ibnu Hajar menyebut jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat qasamah hanya berlaku pada pembunuhan, bukan selainnya.
4. Penolakan kedua belah pihak.
Para penuduh berkata: "Bagaimana kami bersumpah padahal kami tidak melihat?" Mereka menolak bersumpah karena khawatir sumpah palsu. Lalu Rasulullah ﷺ menawarkan sumpah Yahudi, mereka menolak menerima sumpah orang kafir. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebut ini menunjukkan kehati-hatian para sahabat terhadap sumpah.
5. Rasulullah ﷺ membayar diyat sendiri.
Karena tidak ada jalan penyelesaian, Rasulullah ﷺ membayar diyat dari harta beliau. Ibnu Hajar menjelaskan ini bentuk tanggung jawab pemimpin (imam) menutup konflik dan mencegah pertumpahan darah antar kelompok. Imam an-Nawawi menyebut ini menunjukkan kedermawanan Nabi ﷺ dan kebijaksanaan beliau dalam menyelesaikan sengketa.
Perbedaan pendapat ulama daftar:
- Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i: qasamah hanya untuk pembunuhan.
- Imam Abu Hanifah: qasamah hanya untuk pembunuhan, dan sumpah dilakukan oleh penuduh.
- Imam Ahmad bin Hanbal: qasamah untuk pembunuhan, dan jika penuduh menolak, tertuduh bersumpah.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: qasamah khusus pembunuhan, dengan mekanisme seperti dalam hadits ini.
Story Telling
Sahl bin Abi Hatsmah — salah satu sahabat yang menyaksikan langsung peristiwa ini — meriwayatkan kisahnya. Ketika Abdullah bin Sahl ditemukan tewas, Muhayysah menguburkannya dan kembali ke Madinah. Di majelis Nabi ﷺ, Abdur-Rahman bin Sahl (yang termuda) langsung berbicara, namun Nabi ﷺ menghentikannya dengan lembut: "Kabbiril kubra" — biarkan yang lebih tua. Ibnu Hajar menyebut ini pelajaran adab yang agung: dalam majelis ilmu dan pengadilan, yang lebih tua dan lebih berilmu didahulukan. Hikmah lainnya: ketika tidak ada jalan penyelesaian, pemimpin harus mengambil tanggung jawab, bukan membiarkan konflik berlarut. Rasulullah ﷺ membayar diyat dari harta beliau sendiri — teladan kepemimpinan yang penuh tanggung jawab.
Kesimpulan Praktis
- Adab majelis: dahulukan yang lebih tua atau lebih berilmu untuk berbicara.
- Qasamah adalah solusi syariat untuk pembunuhan tanpa saksi — 50 sumpah.
- Sumpah adalah perkara besar; jangan diremehkan, apalagi sumpah palsu.
- Pemimpin wajib menyelesaikan sengketa dan mencegah pertumpahan darah, bahkan dengan menanggung beban.
- Kehati-hatian dalam menerima sumpah orang kafir terhadap kaum Muslimin, sebagaimana sikap para sahabat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.