Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kasus pembunuhan Abdullah bin Sahl di Khaibar yang tidak diketahui pelakunya secara pasti. Karena tidak ada bukti dan saksi, Rasulullah ﷺ menawarkan dua jalan: pihak keluarga korban bersumpah (qasamah) untuk menuntut diyah, atau pihak Yahudi bersumpah untuk membebaskan diri. Ketika keduanya tidak memungkinkan, Nabi ﷺ sendiri yang membayar diyah dari harta beliau. Hadits ini menjadi dasar hukum qasamah dan menunjukkan keadilan serta tanggung jawab pemimpin dalam menjaga kehormatan darah seorang Muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan dan larangan membunuh:
QS. Al-Isra' [17]: 33
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar."
Hadits terkait — Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Qasamah, dari sahabat Sahl bin Abi Hathmah رضي الله عنه. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama, dan menjadi salah satu dalil utama dalam bab qasamah.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah pokok dalam bab qasamah dan diyah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang lebar hadits ini, termasuk adab mendahulukan yang lebih tua dalam berbicara.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjadikan hadits ini dalil bahwa imam (pemimpin) boleh menanggung diyah dari baitulmal atau hartanya sendiri ketika terjadi kebuntuan.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik bin Anas menjadikan hadits ini rujukan utama dalam masalah qasamah.
Penjelasan Rinci
Latar belakang peristiwa. Abdullah bin Sahl dan Muhayysah رضي الله عنهما keluar menuju Khaibar untuk suatu keperluan. Khaibar saat itu adalah wilayah yang dihuni orang-orang Yahudi berdasarkan perjanjian dengan kaum Muslimin. Abdullah bin Sahl ditemukan tewas di sebuah lubang atau sumur. Muhayysah langsung menuduh orang Yahudi membunuhnya, namun mereka bersumpah tidak melakukannya.
Adab yang diajarkan Nabi ﷺ. Ketika Muhayysah, Huwayysah, dan Abdurrahman bin Sahl datang menghadap, Muhayysah yang lebih muda mulai berbicara. Nabi ﷺ bersabda: "Kabbir, kabbir" — maksudnya: dahulukan yang lebih tua. Ini menunjukkan adab Islam dalam majelis: yang lebih tua didahulukan berbicara. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini adalah sunnah dalam majelis dan penghormatan kepada orang yang lebih tua.
Tawaran Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memberi dua pilihan kepada Yahudi: membayar diyah (denda darah) atau menghadapi perang. Ini menunjukkan bahwa darah seorang Muslim tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Namun Yahudi bersumpah dengan nama Allah bahwa mereka tidak membunuhnya.
Qasamah. Nabi ﷺ lalu menawarkan kepada keluarga korban: "Apakah kalian bersumpah dan berhak atas darah teman kalian?" Qasamah adalah sumpah yang diulang lima puluh kali oleh pihak penuntut untuk menetapkan tuduhan pembunuhan ketika tidak ada bukti lain. Namun keluarga korban menolak bersumpah karena mereka tidak menyaksikan langsung. Nabi ﷺ lalu menawarkan agar Yahudi yang bersumpah — namun keluarga korban berkata: "Mereka bukan Muslim" — artinya sumpah mereka tidak dapat diterima untuk membebaskan mereka dari tuduhan dalam pandangan mereka.
Sikap Nabi ﷺ. Ketika kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan, Nabi ﷺ sendiri yang membayar diyah dari harta beliau — seratus unta betina. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa ini menunjukkan tanggung jawab imam terhadap rakyatnya, dan bahwa baitulmal (atau harta pemimpin) dapat digunakan untuk menutup kasus yang tidak terselesaikan. Imam An-Nawawi menambahkan bahwa ini juga menunjukkan keutamaan Nabi ﷺ dan kelembutan beliau dalam menyelesaikan perselisihan.
Perbedaan pendapat ulama. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qasamah berlaku dalam kasus pembunuhan yang tidak jelas pelakunya. Imam Abu Hanifah berpendapat qasamah hanya berlaku jika ada bukti kuat (lawits). Imam Malik berpendapat qasamah dilakukan oleh pihak penuntut. Namun kesepakatan mereka: darah Muslim harus dijaga dan tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian.
Story Telling
Sahl bin Abi Hathmah رضي الله عنه — yang meriwayatkan hadits ini — menceritakan bahwa ia sendiri mengalami peristiwa itu. Ia berkata di akhir hadits: "Seekor unta betina merah di antara unta-unta itu menendangku." Ini menunjukkan bahwa ia masih kecil saat peristiwa itu terjadi, dan ia mengingatnya dengan jelas. Kisah ini mengajarkan bahwa keadilan Nabi ﷺ tidak hanya teori — beliau benar-benar menanggung beban untuk menyelesaikan perselisihan umatnya. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Sahl bin Abi Hathmah masih kecil saat itu, dan hadits ini menjadi bukti bahwa anak kecil yang memahami peristiwa boleh meriwayatkan hadits.
Kesimpulan Praktis
- Darah seorang Muslim wajib dijaga — tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
- Adab majelis: dahulukan yang lebih tua dalam berbicara, sebagaimana diajarkan Nabi ﷺ.
- Qasamah adalah solusi syariat ketika tidak ada bukti dan saksi dalam kasus pembunuhan.
- Pemimpin bertanggung jawab menyelesaikan perselisihan rakyatnya, bahkan menanggung diyah jika diperlukan.
- Hindari tuduhan tanpa bukti — Muhayysah menuduh Yahudi tanpa saksi, dan Nabi ﷺ tidak langsung membenarkan tuduhan itu, tetapi menempuh prosedur syariat.
- Sumpah orang kafir tidak diterima untuk membebaskan mereka dari tuduhan terhadap Muslim dalam pandangan keluarga korban, namun syariat tetap menempuh jalan yang adil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.