Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4709 tentang Qasamah disahkan Rasulullah untuk kasus pembunuhan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa praktik qasamah (sumpah berulang untuk menetapkan hak dalam kasus pembunuhan) sudah dikenal sejak zaman Jahiliyyah. Ketika terjadi kasus seorang sahabat Anshar yang terbunuh dan ditemukan di sumur milik orang Yahudi Khaibar, Rasulullah ﷺ menetapkan hukum qasamah ini tetap berlaku dalam Islam. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak serta-merta menghapus semua tradisi baik yang ada, selama tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dan keadilan, dan di sinilah Rasulullah ﷺ memberikan keputusan yang adil berdasarkan bukti dan sumpah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat dari jalur Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al-Musayyab (salah satu ulama tabi'in terkemuka yang masuk dalam daftar rujukan). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang lebih panjang.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang selalu menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri..."

(QS. An-Nisa' [4]: 135)

Ayat ini menegaskan prinsip keadilan yang menjadi ruh dari pensyariatan qasamah.

Kaitan dengan Ulama:

  • Sa'id bin Al-Musayyab adalah perawi hadits ini dari tabi'in. Beliau adalah salah satu ulama besar Madinah yang dikenal sangat kuat dalam fiqih dan hadits.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membahas hukum qasamah ini secara panjang lebar dalam kitab-kitab mereka, dan keduanya menerima keabsahan qasamah sebagai salah satu cara penetapan hukum dalam kasus pembunuhan yang tidak ada saksi mata.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa qasamah adalah salah satu hukum yang tetap berlaku dalam Islam dan bukan termasuk hukum yang dihapus (mansukh).

Penjelasan Rinci

1. Pengertian Qasamah

Qasamah secara bahasa berasal dari kata qasama yang berarti bersumpah. Secara istilah, qasamah adalah sumpah yang diulang-ulang sebanyak lima puluh kali untuk menetapkan hak darah (qishash atau diyat) dalam kasus pembunuhan, ketika tidak ada saksi mata yang melihat kejadiannya.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa qasamah adalah sumpah yang dilakukan oleh pihak penuntut (keluarga korban) atau pihak tertuduh, dengan ketentuan tertentu yang diatur syariat.

2. Sejarah Qasamah dari Jahiliyyah hingga Islam

Sa'id bin Al-Musayyab mengabarkan bahwa praktik qasamah ini sudah ada di masa Jahiliyyah. Masyarakat Arab pra-Islam menggunakan sumpah sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa pembunuhan. Ketika Islam datang, Rasulullah ﷺ tidak menghapus praktik ini secara total, tetapi beliau memperbaikinya dan menyesuaikannya dengan prinsip keadilan Islam.

Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa penetapan qasamah oleh Rasulullah ﷺ dalam kasus ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak menolak semua adat kebiasaan yang baik, selama tidak bertentangan dengan nash. Ini adalah prinsip al-'adah al-muhakkamah (adat yang baik dapat dijadikan pertimbangan hukum).

3. Kisah Lengkap Kasus Tersebut

Kisah lengkapnya diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur sahabat yang berbeda. Ringkasnya:

  • Seorang sahabat Anshar bernama Abdullah bin Sahal diutus bersama Muhayyishah dan Huwayyishah (keduanya anak paman Abdullah) ke Khaibar untuk suatu urusan.
  • Abdullah bin Sahal ditemukan terbunuh dan tergeletak di dekat sumur milik orang Yahudi Khaibar.
  • Keluarganya datang kepada Rasulullah ﷺ dan menuduh orang-orang Yahudi yang membunuhnya.
  • Rasulullah ﷺ bersabda: "Apakah kalian memiliki bukti (saksi)?" Mereka menjawab tidak punya.
  • Rasulullah ﷺ bersabda: "Kalau begitu, mereka (Yahudi) boleh bersumpah (bahwa mereka tidak membunuh)."
  • Keluarga korban keberatan karena mereka tidak mau menerima sumpah orang Yahudi.
  • Akhirnya Rasulullah ﷺ memerintahkan qasamah — yaitu keluarga korban bersumpah lima puluh kali bahwa tertuduhlah yang membunuh, dan dengan sumpah itu mereka berhak atas diyat (tebusan darah).

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa keputusan Rasulullah ﷺ ini adalah bentuk keadilan yang sempurna — tidak serta-merta menghukum orang Yahudi tanpa bukti, tetapi juga tidak membiarkan hak keluarga korban hilang tanpa penyelesaian.

4. Hikmah Pensyariatan Qasamah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan beberapa hikmah qasamah:

  1. Menjaga hak korban — keluarga korban tidak kehilangan haknya meskipun tidak ada saksi mata.
  2. Mencegah kezaliman — tertuduh tidak bisa serta-merta dihukum tanpa bukti yang kuat.
  3. Menutup pintu permusuhan — dengan adanya mekanisme sumpah, konflik berkepanjangan antara dua kelompok bisa diakhiri dengan keputusan syariat.

5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Rincian Qasamah

Para ulama berbeda pendapat dalam beberapa rincian teknis qasamah:

  • Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa qasamah dilakukan oleh pihak penuntut (keluarga korban) — mereka bersumpah lima puluh kali, dan dengan sumpah itu mereka berhak atas diyat.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qasamah tidak bisa dijadikan dasar untuk menuntut darah, karena beliau memandang sumpah penuntut tidak cukup kuat untuk menetapkan hak qishash. Namun beliau tetap mengakui hadits ini sebagai hadits shahih.
  • Imam Ahmad bin Hanbal memiliki dua riwayat pendapat, namun yang masyhur adalah pendapat yang sejalan dengan Imam Malik dan Asy-Syafi'i.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa cenderung menguatkan pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa qasamah tetap disyariatkan, karena hadits ini shahih dan tidak ada dalil yang menghapusnya.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab Az-Zuhri), salah satu ulama tabi'in yang sangat dihormati karena ilmunya yang luas tentang sirah dan hadits. Beliau meriwayatkan banyak kisah tentang bagaimana Rasulullah ﷺ menyelesaikan perkara-perkara besar dengan kebijaksanaan.

Dalam kasus qasamah ini, ada pelajaran yang sangat indah tentang adab menuntut hak. Keluarga korban datang kepada Rasulullah ﷺ dengan perasaan sedih dan marah. Namun Rasulullah ﷺ tidak langsung menghukum pihak yang dituduh. Beliau mengajarkan bahwa menuduh itu harus dengan bukti, dan membela diri itu bisa dengan sumpah.

Ini mengajarkan kita bahwa dalam Islam, keadilan tidak boleh dikalahkan oleh emosi. Bahkan ketika kita yakin bahwa seseorang bersalah, kita tetap harus melalui proses yang benar. Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa. Jika kalian berselisih dan datang kepadaku, maka siapa di antara kalian yang lebih pandai menyampaikan hujjah, aku akan memutuskan untuknya berdasarkan apa yang aku dengar. Maka barang siapa yang aku putuskan untuknya hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya aku memberikan kepadanya sepotong api neraka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Sufyan Ats-Tsauri — ulama besar tabi'ut tabi'in — pernah berkata: "Keadilan lebih berat daripada keberanian di medan perang. Karena berani di medan perang bisa dilakukan oleh siapa saja, tetapi menegakkan keadilan di tengah konflik membutuhkan ilmu dan ketakwaan yang dalam."

Kesimpulan Praktis

  1. Islam tidak menghapus semua tradisi baik — praktik qasamah yang sudah ada di Jahiliyyah tetap diakui karena mengandung kemaslahatan, setelah diperbaiki sesuai prinsip Islam.
  2. Menuntut hak harus dengan cara yang benar — meskipun keluarga korban yakin akan pelakunya, mereka tetap harus melalui mekanisme yang ditetapkan syariat.
  3. Sumpah adalah perkara besar — dalam Islam, sumpah bukan main-main. Ia bisa menjadi penentu hak dan kewajiban, maka kita harus sangat berhati-hati dalam bersumpah.
  4. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu — Rasulullah ﷺ tidak memihak kepada sahabatnya sendiri hanya karena mereka kaum Muslimin, tetapi tetap menuntut bukti yang sah.
  5. Jika kita menjadi korban atau keluarganya korban — bersabarlah dan tempuhlah jalur yang benar, jangan main hakim sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?