Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa qasamah (sumpah berulang-ulang untuk menetapkan hak dalam kasus pembunuhan) sudah dikenal dan dipraktikkan pada zaman Jahiliyah. Ketika Islam datang, Rasulullah ﷺ mengakui dan menetapkan praktik ini sebagaimana adanya, lalu beliau memakainya untuk memutuskan perkara seorang korban dari kalangan Anshar yang mereka tuduhkan pembunuhannya kepada orang-orang Yahudi Khaibar. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak serta-merta menghapus semua tradisi baik yang sudah ada, selama tidak bertentangan dengan syariat, bahkan bisa menjadikannya sebagai bagian dari hukum Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Qasamah, Bab Qasamah, no. 4708. Juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad, dari jalur Al-Auza'i dari Az-Zuhri dari Abu Salamah dan Sulaiman bin Yasar dari beberapa sahabat Nabi ﷺ.
Teks Hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ هَاشِمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، قَالَ حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أُنَاسٍ، مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّ الْقَسَامَةَ كَانَتْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَأَقَرَّهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَقَضَى بِهَا بَيْنَ أُنَاسٍ مِنَ الأَنْصَارِ فِي قَتِيلٍ ادَّعَوْهُ عَلَى يَهُودِ خَيْبَرَ
Makna ringkas: Bahwa qasamah sudah ada di masa Jahiliyah, lalu Rasulullah ﷺ menetapkannya dan memutuskan dengannya dalam kasus pembunuhan seorang Anshar yang dituduhkan kepada Yahudi Khaibar.
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang penetapan hukum dan keadilan dalam kasus pembunuhan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 45
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya. Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Kaitan dengan ulama: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Auza'i (salah satu ulama tabi'ut tabi'in yang masuk dalam daftar rujukan) dari Az-Zuhri (imam besar tabi'in). Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan ulama lainnya membahas qasamah dalam kitab-kitab fiqih mereka.
Penjelasan Rinci
Definisi Qasamah
Qasamah secara bahasa berasal dari kata qasama yang berarti bersumpah. Secara istilah, qasamah adalah sumpah yang diulang-ulang sebanyak lima puluh kali untuk menetapkan hak dalam kasus pembunuhan, baik untuk menetapkan bebasnya terdakwa dari tuduhan maupun untuk menetapkan hak pembayaran diyat (tebusan).
Praktik Qasamah di Masa Jahiliyah dan Penetapannya oleh Nabi ﷺ
Hadits ini dengan jelas menyatakan bahwa qasamah sudah dipraktikkan oleh masyarakat Arab sebelum Islam. Ketika Rasulullah ﷺ diutus, beliau tidak menghapus praktik ini, tetapi justru mengakuinya dan menjadikannya sebagai bagian dari syariat Islam. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghapus semua tradisi masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah menjelaskan bahwa qasamah adalah salah satu cara yang disyariatkan untuk menetapkan kebenaran dalam kasus pembunuhan ketika tidak ada saksi yang jelas. Ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menjaga darah manusia dari tumpah tanpa kejelasan.
Kisah yang Menjadi Latar Belakang
Dalam riwayat lain yang lebih panjang (diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Sahl bin Abi Hatsmah), dijelaskan bahwa ada seorang laki-laki dari kalangan Anshar yang ditemukan terbunuh di daerah Khaibar. Keluarganya menuduh orang-orang Yahudi Khaibar sebagai pembunuhnya. Maka Rasulullah ﷺ memutuskan dengan qasamah.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Nabi ﷺ memerintahkan pihak penuduh (keluarga korban) untuk bersumpah lima puluh kali untuk menguatkan tuduhan mereka. Ketika mereka enggan bersumpah, maka Nabi ﷺ memerintahkan pihak Yahudi untuk bersumpah membebaskan diri mereka dari tuduhan.
Hikmah Pensyariatan Qasamah
Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa qasamah disyariatkan untuk melindungi hak-hak manusia. Dalam kasus pembunuhan yang tidak ada saksinya, jika tidak ada mekanisme qasamah, maka darah korban akan sia-sia dan pembunuh akan bebas dari hukuman. Qasamah adalah jalan tengah antara menuntut bukti yang sempurna dan membiarkan kezaliman terjadi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa qasamah termasuk dalam ash-shidq wa al-'adl (kebenaran dan keadilan) yang dibawa oleh Islam. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan hak-hak korban dan keluarganya.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Qasamah
Para ulama berbeda pendapat tentang detail pelaksanaan qasamah:
- Imam Malik berpendapat bahwa qasamah bisa menetapkan hak qisas (hukuman mati) bagi pembunuh jika sumpah dilakukan oleh pihak penuduh.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa qasamah hanya menetapkan hak diyat (tebusan), bukan qisas. Ini berdasarkan hadits bahwa Nabi ﷺ dalam kasus Khaibar memutuskan dengan membayar diyat.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qasamah tidak disyariatkan kecuali dalam kasus di mana korban ditemukan di tengah-tengah suatu kaum dan tidak diketahui pembunuhnya.
Pendapat yang paling kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim adalah pendapat yang menyatakan bahwa qasamah menetapkan diyat, bukan qisas, karena Nabi ﷺ dalam kasus Khaibar memutuskan dengan diyat. Ini juga yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti'.
Story Telling
Diriwayatkan dari Sahl bin Abi Hatsmah bahwa Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah bin Mas'ud pergi ke Khaibar karena ada keperluan. Ketika keduanya sampai di Khaibar dan berpisah untuk urusan masing-masing, tiba-tiba Abdullah bin Sahl ditemukan terbunuh.
Muhayyishah dan saudaranya, Huwayyishah, serta Abdurrahman bin Sahl (saudara korban) datang menghadap Rasulullah ﷺ. Abdurrahman mencoba berbicara lebih dulu, tetapi beliau ﷺ bersabda kepadanya:
"Bersikaplah hormat kepada yang lebih tua" (HR. Al-Bukhari no. 6143 dan Muslim no. 1669)
Maka Huwayyishah yang lebih tua berbicara lebih dulu menceritakan kejadian tersebut, lalu Abdurrahman berbicara setelahnya. Rasulullah ﷺ bertanya: "Apakah kalian bersedia bersumpah lima puluh kali untuk menetapkan hak kalian atas pembunuh kalian?"
Mereka menjawab: "Bagaimana kami bisa bersumpah padahal kami tidak melihat kejadiannya?"
Beliau bersabda: "Kalau begitu, apakah kalian rela jika orang-orang Yahudi bersumpah lima puluh kali untuk membebaskan diri mereka dari tuduhan?"
Mereka menjawab: "Bagaimana kami bisa menerima sumpah orang-orang kafir?"
Maka Rasulullah ﷺ memutuskan untuk membayar diyat dari pihak beliau sendiri (dari Baitul Mal) sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap keamanan rakyatnya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah dari kisah ini:
- Adab menghormati yang lebih tua dalam berbicara dan bermusyawarah.
- Islam sangat menjaga darah manusia dan tidak mudah menuduh tanpa bukti.
- Ketika bukti tidak cukup, Islam memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.
- Negara bertanggung jawab atas keamanan warganya.
Kesimpulan Praktis
- Qasamah adalah syariat yang sah dalam Islam untuk menyelesaikan kasus pembunuhan yang tidak ada saksi jelasnya.
- Islam tidak menghapus semua tradisi baik yang sudah ada di masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat, bahkan bisa mengadopsinya menjadi bagian dari hukum Islam.
- Menjaga darah manusia adalah perkara besar dalam Islam, sehingga perlu mekanisme yang hati-hati dalam menetapkan hak.
- Adab menghormati yang lebih tua harus dijaga dalam setiap majelis dan musyawarah.
- Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status pelapor atau terdakwa, sebagaimana Nabi ﷺ memperlakukan keluarga korban dan pihak Yahudi dengan adil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.