Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4702 tentang Hak prioritas tetangga atas harta bersebelahan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang hak syuf'ah (hak membeli lebih dahulu) bagi tetangga atas harta atau tanah yang bersebelahan dengannya. Intinya, jika ada tanah atau rumah yang dijual, tetangga yang bersebelahan memiliki hak lebih utama untuk membelinya dibandingkan orang lain. Ini adalah bentuk perhatian syariat agar tidak ada kemudaratan yang menimpa tetangga dan menjaga hubungan baik antar tetangga.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Menyebutkan Hak Syuf'ah dan Hukum-Hukumnya, nomor 4702, dari sahabat Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "الْجَارُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ".

Terjemahan: "Tetangga lebih berhak atas harta yang dekat (bersebelahan) dengannya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari secara mu'allaq (dengan bentuk ringkas), dan oleh Imam At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dengan redaksi yang semakna. Sahabat yang meriwayatkan adalah Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu.

Ayat Al-Qur'an yang relevan sebagai prinsip umum menjaga hak tetangga:

QS. An-Nisa' [4]: 36

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri."

Kaitan dengan ulama: Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ibn Qudamah (yang sejalan dengan madzhab Hanbali) membahas hadits ini dalam bab syuf'ah. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini shahih dalam Shahih An-Nasa'i.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami kata "سَقَبِهِ" (saqabihi). Ada dua makna utama:

  1. Makna pertama: Saqab berarti "yang dekat" atau "yang bersebelahan". Maksudnya, tetangga yang memiliki hak syuf'ah adalah tetangga yang tanah atau propertinya bersebelahan langsung dengan properti yang dijual (bukan sekadar tetangga dalam arti umum).
  2. Makna kedua: Sebagian ulama seperti Imam Al-Khattabi memahami saqab sebagai "hak untuk membeli lebih dahulu" (syuf'ah itu sendiri).

Perbedaan pendapat ulama tentang cakupan hak tetangga:

  • Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa hak syuf'ah berlaku bagi tetangga yang bersebelahan, baik ia ikut serta dalam kepemilikan (syarikat) maupun tidak. Ini berdasarkan keumuman hadits ini.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam pendapat yang masyhur) berpendapat bahwa hak syuf'ah hanya berlaku bagi mitra bisnis (syarikat) yang belum melakukan pembagian, atau pemilik hak waris yang belum dibagi. Adapun tetangga yang bersebelahan tanpa ada kepemilikan bersama, menurut mereka tidak mendapatkan hak syuf'ah dalam jual beli. Mereka berdalil dengan hadits Jabir yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> "Barangsiapa memiliki tanah atau kebun, maka janganlah ia menjualnya kecuali kepada tetangganya terlebih dahulu." (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq)

Namun hadits ini diperselisihkan keshahihannya oleh sebagian ulama.

  • Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa hak syuf'ah berlaku bagi mitra yang belum membagi, dan tidak berlaku bagi tetangga yang hanya bersebelahan.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah bahwa hak syuf'ah yang tetap (tidak diperselisihkan) adalah bagi mitra kepemilikan yang belum dibagi. Adapun hak tetangga yang bersebelahan, para ulama berbeda pendapat. Namun, hadits ini tetap menunjukkan keutamaan dan anjuran bagi tetangga untuk lebih berhak membeli properti yang bersebelahan dengannya, sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan menghindari mudarat.

Hikmah di balik syariat ini:

  1. Menghindari mudarat — Jika tetangga yang bersebelahan tidak diberi hak membeli lebih dahulu, bisa jadi pembeli baru membawa mudarat bagi tetangga lamanya.
  2. Menjaga hubungan baik — Memberi prioritas kepada tetangga adalah bentuk penghormatan dan menjaga silaturahmi.
  3. Menghilangkan perselisihan — Dengan adanya hak ini, potensi konflik antar tetangga bisa diminimalisir.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sahabat Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu — perawi hadits ini — adalah mantan budak yang dimerdekakan oleh Rasulullah ﷺ. Ia termasuk ahlush shufah (penghuni serambi masjid) yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ.

Dalam riwayat lain, ketika Abu Rafi' ingin menjual rumahnya, ia mendatangi Sa'id bin Abi Waqqash dan berkata, "Aku ingin menjual rumahku, dan engkau adalah tetanggaku. Maka aku dahulukan engkau untuk membelinya." Ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami dan mengamalkan hadits ini dengan penuh adab — mereka mendahulukan tetangga dalam urusan jual beli properti, bukan karena paksaan hukum, tetapi karena keutamaan dan akhlak mulia.

Hikmah: Para sahabat tidak hanya memahami hadits sebagai hukum, tetapi juga sebagai tuntunan akhlak. Mereka rela mendahulukan tetangga meskipun mungkin ada tawaran yang lebih tinggi dari orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi penjual properti: Dahulukanlah tetangga atau mitra kepemilikan yang bersebelahan ketika ingin menjual tanah atau rumah. Ini adalah sunnah dan bentuk adab yang mulia.
  2. Bagi pembeli: Jika membeli properti yang bersebelahan dengan tetangga lain, berlakulah baik dan jangan menyakiti tetangga baru Anda.
  3. Hak syuf'ah yang disepakati: Berlaku bagi mitra kepemilikan yang belum dibagi. Jika ada yang menjual bagiannya tanpa seizin mitranya, maka mitranya berhak mengambilnya dengan membayar harga yang sama.
  4. Hak tetangga yang bersebelahan: Meskipun diperselisihkan sebagai hak wajib, tetap dianjurkan untuk mendahulukannya sebagai bentuk kebaikan dan menjaga hubungan baik.
  5. Jaga adab bertetangga: Islam sangat memperhatikan hak tetangga, baik dalam jual beli maupun dalam pergaulan sehari-hari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?