Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4701 tentang Hak syuf'ah bagi kepemilikan bersama yang belum dibagi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang hak syuf'ah (hak membeli lebih dahulu) bagi seseorang yang memiliki bagian dalam suatu harta yang belum dibagi, seperti rumah atau kebun. Jika pemilik bagian lain ingin menjual bagiannya, ia wajib memberitahu mitra syarikatnya terlebih dahulu. Mitranya tersebut boleh memilih untuk membeli bagian itu atau membiarkannya dijual kepada orang lain. Jika penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan mitranya, maka mitranya lebih berhak untuk mengambil bagian yang telah dijual tersebut dengan membayar harganya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Persekutuan dalam Tanah, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya.

Sebagai dalil pendukung, Allah Ta'ala berfirman:

لَا يَحِلُّ لَكُمُ الْحَدِيثُ إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara." (QS. Al-Hujurat [49]: 10)

Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan persaudaraan dalam Islam menuntut adanya sikap saling menjaga hak dan tidak merugikan sesama, termasuk dalam transaksi jual beli harta bersama.

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, di antaranya Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri, serta para imam madzhab seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal memahami hadits ini sebagai dasar penetapan hak syuf'ah bagi mitra syarikat dalam harta yang belum dibagi.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa syuf'ah adalah hak yang dimiliki oleh mitra syarikat (sekutu) dalam suatu harta yang belum dibagi, untuk mengambil bagian yang dijual oleh mitranya dengan membayar harga yang sama seperti yang ditawarkan kepada pembeli lain. Tujuannya adalah untuk menghindari mudarat masuknya orang asing ke dalam kepemilikan bersama yang dapat menimbulkan perselisihan.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa syuf'ah disyariatkan untuk menolak mudarat yang mungkin timbul dari masuknya mitra baru yang tidak diinginkan oleh pemilik lama. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang disyariatkannya syuf'ah dalam harta yang belum dibagi, baik berupa tanah, rumah, kebun, atau sejenisnya.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hikmah syuf'ah adalah untuk menjaga kemaslahatan para mitra dan mencegah terjadinya perselisihan. Beliau menegaskan bahwa syuf'ah hanya berlaku pada harta yang belum dibagi (masih dalam kepemilikan bersama), bukan pada harta yang sudah dipisahkan batas-batasnya.

Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa syarat utama syuf'ah adalah harta tersebut masih menjadi milik bersama dan belum dibagi. Jika sudah dibagi dengan batas yang jelas, maka tidak ada lagi hak syuf'ah, karena masing-masing sudah memiliki bagian yang terpisah.

Para ulama berbeda pendapat mengenai jenis harta yang terkena hak syuf'ah:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa syuf'ah berlaku pada semua harta yang tidak bisa dibagi, baik tanah, rumah, maupun barang bergerak.
  • Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa syuf'ah hanya berlaku pada tanah dan bangunan, tidak pada barang bergerak.
  • Imam Ahmad memiliki dua riwayat, namun pendapat yang masyhur dalam madzhabnya adalah syuf'ah berlaku pada tanah dan bangunan, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang membatasi syuf'ah pada tanah dan bangunan yang belum dibagi, karena hal ini sesuai dengan zhahir hadits yang menyebutkan "rumah dan kebun". Wallahu a'lam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang muamalah. Beliau dikenal sebagai sahabat yang sangat teliti dalam menyampaikan sunnah Nabi ﷺ.

Dalam riwayat lain yang shahih, Jabir pernah berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang memiliki tanah atau kebun, maka janganlah ia menjualnya kecuali kepada tetangganya atau mitranya, kecuali jika mereka tidak menginginkannya.'" (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam al-Ausath)

Kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan hak-hak tetangga dan mitra usaha. Seorang muslim tidak boleh bertindak egois dalam urusan harta bersama, tetapi harus mempertimbangkan kemaslahatan orang lain yang memiliki hak di dalamnya.

Kesimpulan Praktis

Poin-poin yang bisa diamalkan dari hadits ini:

  1. Hak syuf'ah adalah hak yang diberikan syariat kepada mitra syarikat dalam harta yang belum dibagi, untuk mengambil bagian yang dijual dengan membayar harganya.
  2. Kewajiban memberitahu mitra sebelum menjual bagian harta bersama, sebagai bentuk kejujuran dan menjaga hak orang lain.
  3. Kebebasan memilih bagi mitra untuk mengambil atau meninggalkan bagian yang ditawarkan kepadanya.
  4. Konsekuensi penjualan tanpa izin adalah mitra berhak membatalkan penjualan dan mengambil bagian tersebut dengan membayar harga yang sama.
  5. Hikmah syariat ini adalah untuk mencegah mudarat dan perselisihan yang mungkin timbul akibat masuknya orang asing ke dalam kepemilikan bersama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?