Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4700 tentang Kewajiban menawarkan tanah atau pohon kepada mitra sebelum dijual

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab dan keadilan dalam bermuamalah, khususnya ketika seseorang ingin menjual tanah atau pohon kurma yang dimiliki bersama (berserikat) dengan orang lain. Nabi ﷺ memerintahkan agar penjual menawarkan lebih dahulu kepada mitra serikatnya sebelum menjual kepada orang lain. Tujuannya menjaga hak mitra, mencegah perselisihan, dan menegakkan keadilan dalam jual beli.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jual Beli, Bab Persekutuan dalam Pohon Kurma, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:

<p>أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ "أَيُّكُمْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ أَوْ نَخْلٌ فَلَا يَبِعْهَا حَتَّى يَعْرِضَهَا عَلَى شَرِيكِهِ"</p>

Terjemahan: "Dari Jabir, bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Siapa di antara kalian yang memiliki tanah atau pohon kurma, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menawarkan kepada mitranya terlebih dahulu.'"

Hadits ini berkaitan erat dengan hadits lain yang shahih, yaitu hadits Jabir radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim tentang syuf'ah (hak beli paksa bagi mitra serikat). Rasulullah ﷺ bersabda:

<p>إِذَا وَقَعَتِ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ</p>

Terjemahan: "Apabila batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dipisahkan, maka tidak ada syuf'ah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Adapun ayat yang menjadi landasan umum keadilan dalam muamalah:

<p>إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ</p>

QS. An-Nahl [16]: 90 — "Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."

Penjelasan Rinci

Hadits ini termasuk bab syuf'ah dan adab bermuamalah dengan mitra serikat. Para ulama dari daftar yang disebutkan membahasnya secara mendalam:

Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam kitab jual beli untuk menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga hak-hak mitra dalam kepemilikan bersama. Beliau menempatkannya pada bab khusus tentang persekutuan pohon kurma, menandakan pentingnya bab ini dalam fiqih muamalah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban moral (dan menurut sebagian ulama, kewajiban syar'i) bagi seorang penjual untuk menawarkan bagiannya kepada mitra serikat terlebih dahulu. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak syuf'ah, yaitu hak mitra untuk membeli bagian yang dijual dengan harga yang sama.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa syuf'ah disyariatkan untuk mencegah kemudharatan (bahaya) yang timbul dari masuknya orang asing ke dalam kepemilikan bersama. Ketika seseorang menjual bagiannya kepada orang lain tanpa menawarkan kepada mitra, maka mitra tersebut berhak mengambilnya dengan membayar harga yang sama.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat Islam selalu menjaga keadilan dan mencegah perselisihan. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur hubungan dengan Allah, tetapi juga hubungan antar manusia dengan sangat detail, termasuk dalam hal jual beli.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini mengandung prinsip nasihat dan kasih sayang antar sesama Muslim. Menawarkan kepada mitra terlebih dahulu adalah bentuk kasih sayang dan menjaga hubungan baik.

Perbedaan pendapat ulama:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa syuf'ah berlaku untuk semua jenis harta yang dimiliki bersama, termasuk tanah dan pohon.
  • Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa syuf'ah hanya berlaku untuk harta yang tidak dapat dibagi (seperti tanah dan rumah), tidak untuk barang yang bisa dibagi.
  • Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa syuf'ah berlaku untuk harta yang dimiliki bersama, baik tanah maupun pohon, dengan syarat tertentu.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan bahwa syuf'ah berlaku untuk harta yang dimiliki bersama, karena hadits ini secara umum menyebutkan tanah dan pohon kurma tanpa membedakan. Ini juga pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada dua orang yang berserikat dalam kepemilikan sebidang tanah atau pohon kurma. Salah satu dari mereka ingin menjual bagiannya kepada orang lain tanpa memberitahu mitranya. Ketika hal ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau melarang perbuatan tersebut dan memerintahkan agar menawarkan terlebih dahulu kepada mitra serikatnya.

Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang muamalah. Beliau dikenal sangat teliti dalam menjaga hak-hak sesama Muslim. Kisah ini mengajarkan bahwa dalam Islam, hak tetangga dan mitra serikat harus dijaga, bahkan dalam urusan jual beli yang tampak sepele.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya seorang Mukmin adalah cermin bagi saudaranya. Jika ia melihat cela pada saudaranya, ia memperbaikinya, dan jika ia melihat kebaikan, ia menyebarkannya." Ini sejalan dengan semangat hadits ini, yaitu menjaga hak mitra dan tidak mendahulukan kepentingan pribadi di atas hak orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Tawarkan kepada mitra terlebih dahulu: Jika Anda memiliki tanah atau pohon kurma yang dimiliki bersama dengan orang lain, tawarkanlah bagian Anda kepada mitra sebelum menjual kepada orang lain.
  2. Jaga hak syuf'ah: Ketahuilah bahwa mitra serikat memiliki hak untuk membeli bagian yang dijual dengan harga yang sama.
  3. Utamakan keadilan: Dalam bermuamalah, utamakan keadilan dan jangan mendzalimi hak orang lain.
  4. Komunikasi yang baik: Bicarakan dengan mitra Anda sebelum mengambil keputusan yang menyangkut harta bersama.
  5. Pelajari fiqih muamalah: Pahami hukum-hukum jual beli dan syuf'ah agar tidak terjerumus dalam transaksi yang haram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?