Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan perjalanan pada waktu tengah hari yang sangat panas. Dalam perjalanan itu, beliau tetap mendirikan shalat Dhuhur dan Ashar masing-masing dua rakaat (dijamak/diqashar), serta menancapkan tombak pendek ('anzah) di depannya sebagai pembatas shalat. Ini menunjukkan bahwa shalat dalam perjalanan boleh diringkas dan tetap dijaga waktunya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Shalat, Bab Shalat Dhuhur dalam Perjalanan, nomor 470. Perawi sahabatnya adalah Abu Juhaifah (Wahb bin Abdullah), melalui jalur Al-Hakam bin 'Utaibah.
Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan hadits-hadits lain tentang qashar shalat dalam perjalanan, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari sahabat Ibnu Umar dan Anas bin Malik.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar bolehnya meringkas shalat dalam perjalanan:
QS. An-Nisa' [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَفَرَةَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Penjelasan ulama terkait ayat ini:
- Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar disyariatkannya qashar dalam perjalanan, dan beliau menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan perjalanan Nabi ﷺ dan para sahabat.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa qashar shalat dalam perjalanan adalah sunnah yang telah disepakati kebolehannya oleh para ulama, bahkan sebagian ulama menyebutnya lebih utama daripada menyempurnakan shalat dalam keadaan safar yang memenuhi syarat.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan keringanan (rukhshah) dari Allah bagi musafir, dan bahwa qashar adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Bolehnya Qashar dalam Perjalanan
Nabi ﷺ shalat Dhuhur dan Ashar masing-masing dua rakaat, padahal asalnya empat rakaat. Ini menunjukkan bahwa qashar (meringkas shalat empat rakaat menjadi dua) adalah syariat yang tetap dalam perjalanan. Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam bab khusus tentang shalat Dhuhur dalam perjalanan, yang menunjukkan perhatian beliau terhadap bab ini.
2. Waktu Shalat Tetap Dijaga
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ shalat Dhuhur pada waktunya dan Ashar pada waktunya (bukan dijama' secara langsung tanpa jeda). Ini menunjukkan bahwa qashar dan jamak adalah dua hal yang berbeda. Qashar adalah meringkas jumlah rakaat, sedangkan jamak adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Hadits ini menunjukkan qashar tanpa harus selalu jamak.
3. Penggunaan Pembatas Shalat (Sutrah)
Nabi ﷺ menancapkan 'anzah (tombak pendek) di depannya. Ini menunjukkan disyariatkannya mengambil pembatas ketika shalat, terutama di tempat terbuka. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa menancapkan sutrah adalah sunnah yang dianjurkan, dan bahwa 'anzah adalah tombak pendek yang biasa dibawa Nabi ﷺ dalam perjalanan.
4. Perjalanan di Waktu Panas (Al-Hajirah)
Nabi ﷺ berangkat pada waktu al-hajirah, yaitu tengah hari saat panas terik. Ini menunjukkan bahwa perjalanan tidak harus di waktu sejuk, dan bahwa keringanan qashar tetap berlaku meskipun perjalanan dilakukan pada waktu yang berat.
Perbedaan pendapat ulama dalam daftar:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qashar adalah azimah (ketetapan yang harus dilakukan) bagi musafir yang memenuhi syarat, dan tidak boleh menyempurnakan shalat kecuali ada uzur.
- Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa qashar adalah rukhshah (keringanan), dan musafir boleh memilih antara qashar atau menyempurnakan.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qashar lebih utama, dan menyempurnakan shalat dalam perjalanan hukumnya makruh jika tidak ada uzur.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i, karena hadits-hadits menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang qashar dan terkadang menyempurnakan dalam perjalanan, sehingga menunjukkan keduanya boleh. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu qashar dalam perjalanan, namun tidak melarang menyempurnakan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Juhaifah (Wahb bin Abdullah) adalah seorang sahabat yang meriwayatkan banyak hadits tentang shalat Nabi ﷺ. Suatu ketika, beliau melihat Nabi ﷺ keluar pada waktu tengah hari yang sangat panas menuju Al-Batha', sebuah lembah di dekat Madinah. Nabi ﷺ berwudhu dengan sempurna, lalu menancapkan tombak pendek di depannya, dan shalat Dhuhur dua rakaat serta Ashar dua rakaat.
Al-Hakam bin 'Utaibah, seorang tabi'in yang meriwayatkan hadits ini, adalah murid dari Abu Juhaifah. Beliau dikenal sebagai seorang yang teliti dalam meriwayatkan hadits. Imam An-Nasa'i kemudian mencatat riwayat ini dalam kitab Sunan-nya, menunjukkan betapa pentingnya hadits ini sebagai dalil tentang qashar dan sutrah dalam perjalanan.
Hikmah: Seorang muslim hendaknya tidak meninggalkan shalat dalam keadaan apapun, termasuk saat safar. Allah telah memberikan keringanan, dan kita hendaknya bersyukur dengan melaksanakan shalat sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Qashar shalat dalam perjalanan adalah syariat yang tetap, berdasarkan Al-Qur'an dan hadits.
- Shalat Dhuhur dan Ashar dalam perjalanan boleh diringkas menjadi dua rakaat masing-masing.
- Waktu shalat tetap dijaga — qashar tidak harus selalu disertai jamak.
- Disunnahkan menancapkan sutrah di depan orang yang shalat, terutama di tempat terbuka.
- Perjalanan pada waktu panas tidak menghalangi keringanan qashar.
- Musafir boleh memilih antara qashar atau menyempurnakan, namun qashar lebih utama menurut mayoritas ulama dalam daftar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.