Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4690 tentang Menunda pembayaran oleh orang mampu dihukum dan dikecam

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa orang yang mampu membayar utang tetapi sengaja menunda-nunda pembayarannya tanpa alasan yang sah, maka ia telah melakukan kezaliman. Karena kezalimannya itu, ia boleh dicela, dilaporkan, dan dijatuhi hukuman oleh penguasa sebagai bentuk sanksi agar ia segera melunasi utangnya. Ini adalah peringatan keras bagi kita agar tidak menunda pembayaran utang padahal kita mampu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda tuliskan):

<p>لَىُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ</p>

Makna: "Menunda pembayaran (utang) oleh orang yang mampu (kaya) menghalalkan kehormatan dan hukumannya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud dan Shahih Sunan An-Nasa'i.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ</p>

QS. Al-Ma'idah [5]: 1

Makna: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."

Ayat ini menunjukkan kewajiban memenuhi janji, termasuk janji pembayaran utang.

Dalil dari Hadits Riwayat Al-Bukhari:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

<p>مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ</p>

Makna: "Menunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah kezaliman." (HR. Al-Bukhari no. 2400)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan makna hadits ini dengan sangat rinci. Mari kita pahami bersama:

1. Makna "Layyu al-Wajid" (لَىُّ الْوَاجِدِ)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa al-wajid adalah orang yang memiliki kemampuan untuk membayar utangnya. Sedangkan al-layyu adalah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, padahal ia mampu dan tidak ada halangan syar'i. Ini berbeda dengan orang yang benar-benar tidak mampu membayar, karena Allah memerintahkan untuk memberi tangguh kepada orang yang kesulitan (QS. Al-Baqarah: 280).

2. Makna "Menghalalkan Kehormatan dan Hukuman"

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud "menghalalkan kehormatannya" adalah boleh bagi pemberi utang untuk menuntut dan mencela orang yang menunda pembayaran tersebut, serta boleh melaporkannya kepada penguasa. Adapun "hukumannya" adalah boleh bagi hakim/penguasa untuk menjatuhkan sanksi kepadanya, seperti memenjarakannya atau menjual hartanya untuk melunasi utangnya.

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berpendapat bahwa orang yang mampu tetapi menunda pembayaran utang boleh dipenjara oleh hakim sebagai bentuk paksaan agar ia segera membayar. Ini adalah pendapat yang kuat dan dipegang oleh mayoritas ulama.

3. Hikmah Larangan Ini

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini mengandung hikmah yang besar, yaitu:

  • Menjaga hak-hak orang lain
  • Mencegah terjadinya kezaliman
  • Menjaga kepercayaan dan hubungan baik antar sesama muslim
  • Melatih jiwa untuk bertanggung jawab

4. Perbedaan dengan Orang yang Benar-Benar Kesulitan

Para ulama membedakan dengan tegas antara orang yang mampu tetapi menunda (al-wajid) dengan orang yang benar-benar tidak mampu membayar. Untuk orang yang kesulitan, Allah memerintahkan untuk memberi tangguh dan bahkan menganjurkan untuk mengshadaqahkan utang tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang memberi tangguh kepada orang yang kesulitan, maka ia akan mendapatkan pahala sedekah." (HR. Muslim)

Story Telling

Ada kisah yang sangat indah dari sahabat Nabi ﷺ yang menunjukkan bagaimana mereka sangat menjaga amanah utang-piutang. Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma pernah memiliki utang kepada seseorang. Ketika waktu pembayaran tiba, ia segera melunasinya tanpa menunda-nunda, bahkan ia membayar lebih dari yang seharusnya sebagai bentuk kebaikan.

Kisah lain, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dikenal sebagai orang yang sangat berhati-hati dalam urusan utang. Beliau pernah ditanya tentang orang yang menunda pembayaran utang padahal mampu, maka beliau menjawab dengan tegas bahwa orang tersebut telah melakukan kezaliman dan boleh dilaporkan kepada penguasa.

Hikmah dari kisah-kisah ini adalah betapa para ulama dan salafush shalih sangat menjaga amanah dalam urusan utang-piutang. Mereka tidak pernah menunda pembayaran padahal mampu, karena mereka memahami bahwa menunda pembayaran utang adalah bentuk kezaliman yang dilarang.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera bayar utang ketika kita mampu, jangan menunda-nunda tanpa alasan yang sah.
  2. Jangan meminjam jika tidak ada kebutuhan mendesak dan kemampuan untuk membayar.
  3. Jika kesulitan membayar, segera komunikasikan dengan pemberi utang dan mintalah keringanan waktu.
  4. Boleh menuntut dan melaporkan kepada pihak berwenang jika ada orang yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran utang.
  5. Jaga amanah dalam setiap transaksi, karena utang adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.