Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa orang yang mampu membayar utang tetapi sengaja menundanya (dikenal dengan istilah laiyyul wājid) telah melakukan kezaliman. Karena kezalimannya itu, syariat membolehkan dua hal: pertama, mengadukan/mencemarkan namanya di hadapan orang banyak agar ia malu dan segera membayar; kedua, memberikan hukuman ta'zir (hukuman yang bersifat mendidik) kepadanya oleh pihak yang berwenang. Ini adalah bentuk perlindungan syariat bagi pemilik hak agar tidak dizalimi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
> أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ وَبْرِ بْنِ أَبِي دُلَيْلَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مَيْمُونٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لَىُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ "
Terjemahan: Dari 'Amr bin Ash-Sharid, dari ayahnya (asy-Syarid bin Suwaid ats-Tsaqafi), ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Menunda pembayaran oleh orang yang mampu itu menghalalkan kehormatannya dan hukumannya."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no. 3628), Ibnu Majah (no. 2427), dan Imam Ahmad (no. 19165), dari jalur yang sama. Para ulama hadits menilai sanadnya hasan (baik), sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud dan Shahih Sunan An-Nasa'i.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
> وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
QS. Al-Baqarah [2]: 188 — "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil."
Ayat ini menunjukkan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar, dan menunda pembayaran utang padahal mampu termasuk bentuk memakan harta orang lain secara batil, karena ia menahan hak orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa makna "menghalalkan kehormatannya" adalah boleh bagi pemberi utang untuk mengadukan orang yang menunda-nunda pembayaran kepada penguasa atau hakim, dan boleh menyebutkan perbuatannya sebagai bentuk kezaliman.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hanabilah, sebagaimana dinukil oleh Imam Ibn Qudamah (dalam Al-Mughni), berpendapat bahwa orang yang mampu menunda pembayaran boleh dipenjara sebagai hukuman ta'zir hingga ia membayar.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "hukuman" di sini adalah hukuman ta'zir yang bersifat mendidik, seperti dipenjara atau ditegur dengan keras, yang ditetapkan oleh hakim.
Penjelasan Rinci
Makna "Laiyyul Wājid" (لَىُّ الْوَاجِدِ):
Kata al-wājid artinya orang yang mampu dan memiliki harta untuk membayar utangnya. Sedangkan al-layyu artinya menunda-nunda dan menangguhkan pembayaran padahal ia mampu. Jadi laiyyul wājid adalah sikap menunda pembayaran utang oleh orang yang sebenarnya mampu membayar.
Makna "Menghalalkan Kehormatannya":
Para ulama menjelaskan bahwa kehormatan seorang muslim itu terjaga dan tidak boleh dicela. Namun, orang yang menunda-nunda pembayaran utang padahal mampu, kehormatannya menjadi halal untuk dicela dan diadukan. Maksudnya:
- Boleh mengadukannya kepada hakim atau penguasa.
- Boleh menyebutkan perbuatannya di hadapan orang banyak sebagai peringatan, misalnya: "Si Fulan ini orang yang suka menunda bayar utang padahal mampu."
- Boleh menegurnya dengan cara yang tegas, karena ia telah melakukan kezaliman.
Imam Al-Khattabi (salah satu ulama Syafi'iyah) menjelaskan: "Yang dimaksud dengan menghalalkan kehormatannya adalah boleh bagi pemberi utang untuk mengadukan orang tersebut dan menyebutkan kezalimannya, karena ia telah keluar dari adab Islam dengan menunda pembayaran padahal mampu."
Makna "Dan Hukumannya":
Maksudnya adalah boleh bagi penguasa/hakim untuk memberikan hukuman ta'zir kepada orang tersebut. Hukuman ta'zir adalah hukuman yang tidak ditentukan kadarnya oleh syariat, tetapi diserahkan kepada kebijaksanaan hakim, seperti:
- Dipenjara hingga ia membayar utangnya.
- Ditegur dengan keras.
- Dikenakan denda atau sanksi lain yang dianggap mendidik.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hukuman bagi orang yang menunda pembayaran utang padahal mampu adalah dipenjara, dan ini adalah pendapat yang benar menurut para ulama. Beliau juga menegaskan bahwa penjara di sini bertujuan untuk memaksa ia membayar, bukan sebagai hukuman yang bersifat balas dendam.
Peringatan Keras dari Nabi ﷺ:
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
> مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Menunda pembayaran oleh orang kaya adalah kezaliman." (HR. Al-Bukhari no. 2400, Muslim no. 1564)
Hadits ini menunjukkan bahwa menunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah perbuatan zalim, dan kezaliman adalah sesuatu yang diharamkan. Maka, orang yang melakukannya berhak mendapatkan teguran dan hukuman.
Penerapan dalam Kehidupan:
- Bagi yang berutang: Hendaknya segera membayar utang ketika sudah mampu. Menunda-nunda tanpa alasan adalah dosa dan kezaliman.
- Bagi yang memberi utang: Jika menghadapi orang yang menunda-nunda, ia boleh menempuh jalur yang dibenarkan syariat, seperti menegur, mengadukan kepada hakim, atau meminta bantuan pihak berwenang. Namun, tetap dengan cara yang baik dan tidak berlebihan.
- Bagi penguasa/hakim: Hendaknya menindak tegas orang-orang yang menunda pembayaran utang padahal mampu, sebagai bentuk keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak orang lain.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki piutang, lalu ia melihat orang yang berutang kepadanya dalam keadaan berkecukupan tetapi tidak mau membayar. Imam Ahmad berkata: "Ia boleh mengadukannya kepada hakim, dan hakim boleh memenjarakannya hingga ia membayar." (Disebutkan dalam Al-Mughni karya Ibn Qudamah)
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat tegas dalam masalah utang-piutang, karena ini menyangkut hak orang lain. Mereka tidak membiarkan kezaliman terjadi, dan mereka memberikan solusi yang jelas bagi orang yang haknya dizalimi.
Kesimpulan Praktis
- Segera bayar utang ketika mampu, karena menunda-nunda padahal mampu adalah kezaliman yang diharamkan.
- Jangan meremehkan utang, karena utang adalah hak orang lain yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
- Boleh menegur atau mengadukan orang yang menunda pembayaran padahal mampu, karena syariat membolehkan hal tersebut.
- Hakim berhak memberikan hukuman ta'zir (seperti penjara) kepada orang yang menunda pembayaran utang padahal mampu.
- Tetap jaga adab dalam menuntut hak, jangan sampai cara yang ditempuh melanggar syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.