Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4688 tentang Larangan menunda pembayaran utang bagi orang kaya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan dua hal penting dalam muamalah hutang-piutang. Pertama, jika seseorang yang memiliki piutang diminta untuk mengalihkan penagihannya kepada orang lain yang mampu (kaya), maka hendaknya ia menerima pengalihan tersebut. Kedua, menunda-nunda pembayaran hutang oleh orang yang mampu merupakan kezaliman yang besar. Ini adalah panduan agar umat Islam saling memudahkan dan tidak mempersulit dalam urusan hutang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Penundaan Pembayaran oleh Orang Kaya, nomor 4688. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur yang serupa.

Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan sanadnya. Berikut adalah potongan hadits yang menjadi inti pembahasan:

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: إِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ، وَالظُّلْمُ مَطْلُ الْغَنِيِّ

Artinya: "Jika salah seorang di antara kalian dirujuk kepada orang kaya (untuk membayar hutang), maka terimalah rujukan itu, dan kezaliman adalah penundaan pembayaran oleh orang yang mampu."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm membahas hadits ini dalam konteks hiwalah (pengalihan hutang). Beliau menjelaskan bahwa jika seseorang berhutang dan kemudian ia menunjukkan orang lain yang mampu untuk membayar hutangnya, maka kreditor dianjurkan untuk menerimanya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan hiwalah dan bahwa menunda pembayaran oleh orang kaya adalah kezaliman yang diharamkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan hadits ini dalam dua bagian utama:

1. Tentang "Jika salah seorang di antara kalian dirujuk kepada orang kaya, maka terimalah rujukan itu."

  • Ini adalah dasar disyariatkannya hiwalah (pengalihan hutang). Maksudnya, jika si penanggung hutang (orang yang berhutang) menunjukkan atau merujukmu kepada orang lain yang mampu untuk melunasi hutangnya, maka terimalah rujukan tersebut.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa perintah dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah (dianjurkan), bukan wajib. Artinya, kreditor dianjurkan untuk menerima pengalihan hutang tersebut jika orang yang ditunjuk memang mampu (kaya) dan dapat dipercaya. Ini adalah bentuk tolong-menolong dan memudahkan urusan sesama muslim.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan, hikmahnya adalah agar tidak mempersulit orang yang berhutang. Jika ia tidak mampu membayar saat itu, tetapi ia menunjukkan orang lain yang mampu, maka menerimanya adalah lebih baik dan lebih cepat dalam menyelesaikan urusan.

2. Tentang "Kezaliman adalah penundaan pembayaran oleh orang kaya."

  • Ini adalah peringatan keras bagi orang yang mampu membayar hutangnya tetapi sengaja menunda-nunda pembayarannya. Tindakan ini disebut sebagai kezaliman.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kezaliman di sini adalah kezaliman yang nyata dan besar, karena ia merugikan orang lain yang membutuhkan haknya. Orang yang berpiutang bisa jadi membutuhkan uangnya untuk kebutuhan pokok, sementara si kaya menahannya tanpa alasan yang sah.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Bahjatu Qulubil Abrar menegaskan bahwa menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah perbuatan haram dan termasuk kezaliman yang akan dihisab oleh Allah. Ini menunjukkan kurangnya rasa takut kepada Allah dan kurangnya empati kepada sesama.

Para ulama juga menekankan bahwa jika seseorang memang benar-benar tidak mampu membayar, maka ia tidak termasuk dalam ancaman hadits ini. Bahkan, kreditor dianjurkan untuk memberikan tenggang waktu atau bahkan mengikhlaskan hutangnya, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 280.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah diberi pinjaman uang oleh seseorang. Ketika tiba waktunya untuk melunasi, Imam Ahmad belum memiliki uang untuk membayar. Beliau kemudian meminta kepada pemberi pinjaman untuk memberinya tenggang waktu beberapa hari.

Namun, ada kisah lain yang lebih masyhur tentang kehati-hatian para salaf dalam urusan hutang. Dikisahkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, sangat berhati-hati dalam urusan hutang. Beliau tidak pernah menunda pembayaran jika sudah mampu, karena beliau memahami betul sabda Nabi ﷺ tentang kezaliman orang kaya yang menunda-nunda pembayaran.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para sahabat dan ulama salaf sangat memperhatikan adab dalam bermuamalah. Mereka tidak pernah meremehkan hak orang lain, terutama dalam urusan hutang, karena mereka tahu bahwa hal ini berkaitan dengan keadilan dan ketakwaan kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Terimalah hiwalah (pengalihan hutang) jika orang yang ditunjuk mampu dan dapat dipercaya. Ini adalah bentuk kemudahan dan kebaikan.
  2. Jangan pernah menunda-nunda pembayaran hutang jika kita mampu melunasinya. Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kezaliman yang dilarang.
  3. Bersegeralah melunasi hutang ketika sudah mampu, karena ini adalah bagian dari menunaikan amanah dan menjaga kehormatan diri.
  4. Jika belum mampu membayar, maka jujurlah dan mintalah keringanan waktu. Allah memerintahkan kreditor untuk memberikan kemudahan bagi orang yang kesulitan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi