Tentu, saya akan menjelaskan hadits tersebut sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang praktik mengambil upah atau biaya dari penyewaan hewan jantan (pejantan) untuk tujuan pembiakan. Larangan ini menunjukkan bahwa mengambil keuntungan dari hal tersebut tidak dibenarkan dalam syariat Islam. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga kehormatan dan menghindari praktik yang dapat merendahkan martabat hewan serta menimbulkan perselisihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam kitab Sunan-nya, dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang "عَسْبِ الْفَحْلِ" (biaya pejantan).
Teks Arab hadits:
<p>نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ</p>
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang biaya pejantan (untuk pembiakan)."
Hadits ini juga terdapat dalam kitab-kitab hadits lain seperti Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan redaksi yang serupa. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam Kitab Jual Beli, Bab Larangan Menjual Harga Anjing dan Biaya Jantan Kuda.
Kaitan dengan ulama: Imam An-Nasa'i (Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib) adalah salah satu imam hadits yang masyhur, penulis Sunan An-Nasa'i. Beliau termasuk ulama abad ke-3 H yang diakui keilmuannya. Hadits ini juga dibahas oleh para ulama seperti Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, dan Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara tegas melarang mengambil upah dari penyewaan hewan jantan untuk pembiakan (عَسْبِ الْفَحْلِ). Para ulama berbeda pendapat tentang illat (alasan) larangan ini:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup semua hewan. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat larangan ini karena praktik tersebut mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) dan dapat menimbulkan perselisihan antara pemilik hewan jantan dan betina.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bukan karena haram secara mutlak, tetapi karena dapat menyebabkan perselisihan dan merendahkan hewan. Beliau juga menukil pendapat Imam Malik yang membolehkan upah pembiakan jika tidak ada unsur penipuan.
- Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga kehormatan hewan dan menghindari praktik yang dapat menimbulkan permusuhan. Beliau menekankan bahwa Islam mengajarkan kasih sayang terhadap hewan.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan ini menunjukkan makruh (tidak disukai) atau haram, tergantung konteks. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa mengambil upah dari pembiakan hewan jantan tidak diperbolehkan jika ada unsur ketidakjelasan atau penipuan.
Perbedaan pendapat ini muncul karena beberapa hadits lain yang membolehkan upah pembiakan dalam kondisi tertentu. Namun, hadits ini menjadi dalil utama larangan tersebut. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah larangan ini bersifat umum, kecuali jika ada kebutuhan mendesak dan tidak ada unsur penipuan, maka sebagian ulama membolehkan dengan syarat yang ketat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, mendengar langsung larangan ini dari Rasulullah ﷺ. Beliau adalah salah satu sahabat yang dikenal sangat menjaga sunnah dan menyampaikan hadits dengan amanah. Suatu ketika, ada seseorang yang bertanya kepada beliau tentang hukum mengambil upah dari pembiakan hewan, maka beliau menyampaikan hadits ini sebagai jawaban. Hikmahnya adalah bahwa Islam mengajarkan kita untuk menjauhi praktik yang dapat menimbulkan perselisihan dan menjaga kehormatan makhluk Allah.
Kesimpulan Praktis
- Hindari mengambil upah atau biaya dari penyewaan hewan jantan untuk pembiakan, karena larangan ini datang dari Rasulullah ﷺ.
- Jika ada kebutuhan mendesak, konsultasikan dengan ulama terpercaya untuk memastikan tidak ada unsur penipuan atau ketidakjelasan.
- Jaga kehormatan hewan dan hindari praktik yang dapat merendahkan martabat mereka.
- Utamakan kejujuran dan kejelasan dalam setiap transaksi muamalah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.