Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4673 tentang Larangan penghasilan bekam, harga anjing, dan biaya kawin hewan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang tiga jenis penghasilan: upah tukang bekam, harga jual anjing, dan biaya menyewakan hewan jantan untuk mengawini hewan betina. Para ulama menjelaskan larangan ini karena adanya unsur najis, tidak jelasnya objek akad, atau karena hal itu bukan cara yang mulia dalam mencari rezeki. Namun larangan ini bersifat larangan memakan hasilnya, bukan berarti pekerjaan bekam itu sendiri haram dilakukan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jual Beli, Bab Larangan Menjual Hasil Perah Kambing (nomor 4673), dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ وَعَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَعَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang penghasilan tukang bekam, harga anjing, dan biaya kawin hewan jantan."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kehalalan rezeki:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

QS. Al-Baqarah [2]: 188

Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini berkaitan dengan kebatilan dalam transaksi dan penghasilan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung tiga larangan yang perlu dipahami satu per satu:

Pertama: كَسْبِ الْحَجَّامِ (penghasilan tukang bekam)

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bukan berarti pekerjaan bekam itu haram, karena Nabi ﷺ sendiri pernah berbekam dan membayar upah kepada tukang bekam. Larangan di sini bersifat tanzih (makruh) atau karena kekhawatiran adanya najis yang menempel pada tubuh tukang bekam, sehingga upahnya dianggap kurang bersih. Ibnu Hajar al-Asqalani menukil pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa upah bekam hukumnya halal, dan larangan dalam hadits ini dipahami sebagai larangan yang tidak sampai mengharamkan.

Kedua: ثَمَنِ الْكَلْبِ (harga anjing)

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa jual beli anjing tidak sah karena anjing bukan harta yang bernilai secara syar'i, kecuali anjing untuk berburu dan menjaga. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i sepakat bahwa harga anjing tidak boleh dimakan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmahnya: anjing bukan objek jual beli yang diakui syariat, sehingga hasil penjualannya termasuk harta yang tidak halal.

Ketiga: عَسْبِ الْفَحْلِ (biaya kawin hewan jantan)

Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa menyewakan hewan jantan untuk mengawini hewan betina dan mengambil upah darinya adalah terlarang, karena tidak ada objek akad yang jelas dan mengandung ketidakjelasan (gharar). Ibn Qayyim menambahkan bahwa hal ini termasuk memakan harta dengan cara yang tidak dibenarkan.

Kesimpulan ulama: Larangan-larangan ini berkaitan dengan kebersihan harta dan kejelasan akad. Namun para ulama membedakan antara larangan yang bersifat haram dan makruh, sesuai konteks masing-masing.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Suatu ketika beliau menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in. Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin termasuk di antara tabi'in yang meriwayatkan dan mengamalkan hadits ini. Muhammad bin Sirin dikenal sangat berhati-hati dalam masalah muamalah, hingga beliau menolak beberapa transaksi yang mengandung syubhat. Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya menjaga kehalalan rezekinya, karena rezeki yang halal adalah sebab terkabulnya doa dan keberkahan hidup.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga kehalalan rezeki — hindari penghasilan dari transaksi yang dilarang syariat.
  2. Pekerjaan bekam tetap boleh dilakukan, namun hendaknya upahnya dijadikan sarana kebaikan dan tidak dijadikan sumber utama jika ada keraguan.
  3. Jangan menjual anjing — karena bukan objek jual beli yang sah menurut syariat.
  4. Hindari mengambil upah dari menyewakan hewan jantan untuk kawin, karena mengandung ketidakjelasan akad.
  5. Konsultasikan transaksi yang meragukan kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?