Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang mengambil upah (bayaran) dari hasil persetubuhan kuda jantan (pejantan) dengan kuda betina milik orang lain. Ini termasuk dalam kategori larangan mengambil harta dengan cara yang batil, karena termasuk perbuatan yang tidak jelas dan mengandung unsur penipuan (gharar). Ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, namun pendapat yang kuat adalah haram berdasarkan larangan Nabi ﷺ yang tegas dalam hadits ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda berikan):
> أَخْبَرَنَا عِصْمَةُ بْنُ الْفَضْلِ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ حُمَيْدٍ الرُّؤَاسِيِّ، قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي الصَّعْقِ أَحَدِ بَنِي كِلاَبٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَسَأَلَهُ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ فَنَهَاهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّا نُكْرَمُ عَلَى ذَلِكَ
Terjemahan: Dari Anas bin Malik, ia berkata: "Seorang laki-laki dari Bani As-Sa'q, salah satu dari Bani Kilab, datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya tentang upah kuda pejantan. Maka beliau melarangnya. Laki-laki itu berkata: 'Sesungguhnya kami biasa diberi hadiah (imbalan) untuk itu.'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Ijarah, Bab 'Irq al-Fahl (upah pejantan), dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Lafazhnya:
> عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي كِلاَبٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَسَأَلَهُ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ فَنَهَاهُ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نُكْرِمُ عَلَى ذَلِكَ فَقَالَ: «لَا يَحِلُّ ذَلِكَ»
Terjemahan: Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Seorang laki-laki dari Bani Kilab datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang upah pejantan. Beliau melarangnya. Laki-laki itu berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa diberi hadiah untuk itu.' Beliau bersabda: 'Itu tidak halal.'" (HR. Al-Bukhari, no. 2284)
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. An-Nisa' [4]: 29
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (Syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa larangan ini karena ketidakjelasan (gharar) dalam akad, karena bisa saja pejantan tidak berhasil membuahi betinanya, sehingga upah menjadi tidak jelas. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad juga membahas masalah ini dan menguatkan keharamannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum mengambil upah dari jasa pejantan (kuda atau hewan ternak lainnya). Namun, hadits ini menjadi dalil utama bagi yang mengharamkannya.
Pendapat Pertama: Haram (pendapat jumhur/ mayoritas ulama)
Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berdalil dengan hadits di atas. Larangan Nabi ﷺ yang tegas menunjukkan keharaman. Alasan keharamannya:
- Mengandung gharar (ketidakjelasan): Upah dibayar untuk hasil yang belum pasti. Bisa saja pejantan tidak berhasil membuahi, sehingga pembayar merasa dirugikan.
- Termasuk memakan harta dengan batil: Karena akadnya tidak jelas dan tidak ada jaminan hasil.
- Nabi ﷺ menegaskan "tidak halal" dalam riwayat Al-Bukhari, yang menunjukkan hukum haram, bukan sekadar makruh.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan: "Larangan ini karena mengandung gharar, karena bisa jadi pejantan tidak membuahi, maka upah menjadi sia-sia. Ini berbeda dengan sewa menyewa yang jelas manfaatnya."
Pendapat Kedua: Boleh (pendapat sebagian ulama)
Sebagian ulama membolehkan mengambil upah dari jasa pejantan, dengan dalih bahwa ini termasuk sewa manfaat (ijarah) yang diperbolehkan. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits.
Pendapat yang kuat: Haram, berdasarkan larangan Nabi ﷺ yang tegas. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa larangan ini bersifat mengharamkan, bukan sekadar makruh, karena Nabi ﷺ menyebutnya "tidak halal."
Namun perlu dicatat: Jika pemilik pejantan memberikan jasanya secara sukarela tanpa meminta bayaran, dan pemilik betina memberikan hadiah sebagai ucapan terima kasih (bukan sebagai syarat akad), maka ini diperbolehkan. Inilah yang dimaksud dengan perkataan laki-laki Bani Kilab: "Kami biasa diberi hadiah untuk itu." Namun Nabi ﷺ tetap melarangnya jika itu dijadikan sebagai kebiasaan transaksi.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Seorang laki-laki dari Bani Kilab datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya tentang upah pejantan. Maka beliau melarangnya. Laki-laki itu berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa diberi hadiah untuk itu.' Beliau bersabda: 'Itu tidak halal.'" (HR. Al-Bukhari)
Hikmah dari kisah ini:
Betapa indahnya syariat Islam yang menjaga kejelasan dalam setiap transaksi. Islam tidak ingin umatnya terjerumus dalam ketidakjelasan yang bisa menimbulkan perselisihan dan permusuhan. Ketika akadnya tidak jelas hasilnya, maka di situlah pintu pertikaian terbuka. Maka Nabi ﷺ menutup pintu itu dengan tegas.
Imam Al-Bukhari membawakan hadits ini dalam Kitab al-Ijarah (Kitab Sewa-Menyewa) untuk menunjukkan bahwa tidak semua manfaat boleh disewakan, terutama yang mengandung ketidakjelasan.
Kesimpulan Praktis
- Haram mengambil upah dari jasa pejantan hewan ternak (kuda, unta, sapi, dll) berdasarkan larangan Nabi ﷺ yang tegas.
- Boleh jika pemilik pejantan ikhlas memberikan jasanya tanpa syarat bayaran, lalu pemilik betina memberi hadiah sebagai tanda terima kasih — selama itu bukan akad yang disepakati di awal.
- Prinsip umum: Islam melarang transaksi yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dan memakan harta dengan batil. Setiap transaksi harus jelas objek, manfaat, dan hasilnya.
- Hikmah larangan: Menjaga keharmonisan hubungan antar sesama, menghindari perselisihan, dan memastikan setiap harta diperoleh dengan cara yang halal dan jelas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.