Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ dari tiga hal: (1) mengambil upah dari hasil pembuahan unta jantan (biaya dhirobul jamal), (2) menjual air yang merupakan kebutuhan umum, dan (3) menyewakan tanah untuk pertanian dengan imbalan sebagian hasilnya (bukan dengan uang sewa yang jelas). Larangan ini bertujuan menjaga kemaslahatan umat, menghindari ketidakjelasan (gharar), dan mencegah penimbunan kebutuhan pokok manusia.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks Arab hadits yang Anda berikan sudah lengkap dan benar sesuai riwayat. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab al-Musaqah, Bab Karahiyati Bai'il Maa'i wal Dhiroobil Jamal) dari jalur Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ ۖ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ
"Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup. Maka mengapa mereka tidak beriman?" (QS. Al-Anbiya' [21]: 30)
Ayat ini menunjukkan bahwa air adalah sumber kehidupan bagi seluruh makhluk, sehingga menjualnya dengan cara yang menyulitkan orang lain bertentangan dengan prinsip kasih sayang dalam Islam.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menjual air ini dipahami oleh jumhur ulama sebagai larangan menjual air yang berlebih (kelebihan) yang dibutuhkan manusia dan hewan ternak, karena hal itu menyulitkan kaum muslimin.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan dhirobul jamal (upah pembuahan unta) termasuk dalam bab larangan gharar (ketidakjelasan) karena hasil pembuahan tidak pasti terjadi.
Penjelasan Rinci
1. Larangan Menjual Dhirobul Jamal (Biaya Jantan Unta)
Yang dimaksud adalah seseorang menyewakan unta jantannya untuk membuahi unta betina milik orang lain dengan imbalan upah. Para ulama menjelaskan alasannya:
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini karena mengandung gharar (ketidakpastian). Pembuahan bisa berhasil atau tidak, sehingga upah yang diambil menjadi tidak jelas dan mengandung unsur memakan harta orang lain dengan batil.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa akad seperti ini tidak sah karena objeknya tidak jelas dan hasilnya tidak pasti. Namun, jika pemilik unta jantan mengizinkan pembuahan tanpa imbalan, atau dengan imbalan yang jelas seperti makanan tertentu, maka sebagian ulama membolehkannya karena telah menjadi kebiasaan yang tidak mengandung penipuan.
2. Larangan Menjual Air
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan ini:
- Jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) memahami bahwa yang dilarang adalah menjual air yang berlebih di tanah milik umum, seperti air sungai, mata air umum, dan air hujan yang menggenang di tanah lapang. Karena air adalah kebutuhan pokok seluruh makhluk, menjualnya dengan cara menahannya dari orang yang membutuhkan adalah kezaliman.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa air yang diambil dari sumur yang digali sendiri di tanah miliknya boleh dijual, karena ia telah bersusah payah menggalinya. Namun, jika air itu berlebih dan ada orang yang sangat membutuhkan, dianjurkan untuk memberikannya tanpa memungut biaya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk air yang menjadi kebutuhan masyarakat luas, dan pemerintah boleh mengatur distribusinya agar tidak terjadi penimbunan dan eksploitasi.
3. Larangan Menjual Tanah untuk Pertanian dengan Menyertakan Airnya
Maksudnya adalah seseorang menjual tanahnya beserta hak airnya dengan cara yang merugikan orang lain, atau menyewakan tanah pertanian dengan imbalan sebagian hasil panen yang tidak jelas jumlahnya (seperti mukhabarah yang dilarang).
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa yang dilarang adalah menjual tanah dan airnya secara terpisah sehingga pembeli tanah tidak mendapatkan hak air, yang menyebabkan tanahnya tidak bisa digarap. Ini bentuk kezaliman.
- Imam As-Sa'di dalam Tafsir-nya menekankan bahwa Islam menjaga kemaslahatan umum dan melarang segala bentuk transaksi yang menyulitkan orang lain atau mengandung ketidakjelasan.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.'" (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Para ulama menjelaskan bahwa maksudnya adalah air untuk minum, padang rumput untuk ternak, dan api untuk menyalakan kayu bakar — semua itu tidak boleh dimonopoli oleh seseorang sehingga menyulitkan orang lain. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kebutuhan dasar manusia dan melarang segala bentuk eksploitasi.
Kesimpulan Praktis
- Hindari transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) — seperti menjual jasa pembuahan unta dengan upah yang tidak pasti hasilnya.
- Jangan menimbun atau menjual air dengan cara yang menyulitkan orang lain — terutama air yang menjadi kebutuhan umum. Berikanlah dengan ikhlas atau jual dengan harga yang wajar jika memang ada biaya pengelolaan.
- Dalam menyewakan tanah pertanian, gunakan akad yang jelas — seperti sewa dengan uang atau bagi hasil yang disepakati dengan jelas (musaqah atau muzara'ah yang sesuai syariat), bukan dengan cara yang merugikan salah satu pihak.
- Utamakan kemaslahatan umum — Islam mengajarkan kita untuk saling menolong dalam kebaikan, bukan saling mempersulit.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.