Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan yang sangat tegas dari Nabi ﷺ terhadap tiga perkara yang mengandung unsur haram dan kebatilan: (1) menjual atau mengambil harga dari anjing, (2) mahar/upah yang diberikan kepada pelacur karena perbuatan zina, dan (3) upah yang diberikan kepada tukang ramal atau dukun atas kebohongannya. Ketiganya adalah sumber harta yang haram dan kotor, yang tidak memberkahi pemiliknya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا مَسْعُودٍ، عُقْبَةَ بْنَ عَمْرٍو قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2237) dari jalur Abu Mas'ud 'Uqbah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu. Ini menunjukkan keshahihan hadits tersebut.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 3 tentang keharaman bangkai, darah, dan daging babi, yang menunjukkan prinsip bahwa Allah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Namun yang lebih dekat adalah firman Allah:
QS. Al-A'raf [7]: 157
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."
Kaitan dengan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa larangan menjual anjing adalah haram secara mutlak menurut mazhab Syafi'i, baik anjing itu boleh dipelihara (seperti anjing penjaga atau pemburu) maupun tidak. Ini juga pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan mayoritas ulama. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat boleh menjual anjing pemburu, namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) berdasarkan keumuman hadits ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung tiga larangan besar yang semuanya berkaitan dengan harta yang haram dan kotor:
Pertama: Harga Anjing (ثَمَنُ الْكَلْبِ)
Nabi ﷺ melarang mengambil harga dari penjualan anjing. Ini menunjukkan bahwa anjing tidak boleh diperjualbelikan. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual anjing yang boleh dipelihara (seperti anjing pemburu atau penjaga):
- Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama (termasuk Imam Malik dalam pendapat yang masyhur) berpendapat: haram menjual semua jenis anjing, berdasarkan keumuman hadits ini. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa ini adalah pendapat yang benar dalam mazhab Syafi'i.
- Imam Abu Hanifah berpendapat: boleh menjual anjing pemburu, karena ada kebutuhan dan manfaat. Namun pendapat ini dilemahkan oleh jumhur karena hadits ini bersifat umum dan tegas.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan ini mengandung hikmah besar, yaitu agar manusia tidak menghabiskan harta pada sesuatu yang tidak bermanfaat secara syar'i, dan untuk menjaga kehormatan harta agar tidak dibelanjakan pada hal yang rendah.
Kedua: Mahar Pelacur (مَهْرُ الْبَغِيِّ)
Yang dimaksud adalah upah atau bayaran yang diberikan kepada wanita pelacur atas perbuatan zina. Ini adalah harta yang haram karena sumbernya dari perbuatan keji. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup seluruh bentuk upah dari perbuatan zina, baik yang disebut "mahar" maupun dengan istilah lain.
Ketiga: Upah Tukang Ramal (حُلْوَانُ الْكَاهِنِ)
Yaitu bayaran yang diberikan kepada dukun, tukang ramal, atau peramal atas informasi gaib yang mereka klaim. Ini haram karena:
- Perbuatan tersebut adalah kebohongan dan tipuan
- Mengklaim mengetahui hal gaib yang hanya Allah yang mengetahuinya
- Memakan harta manusia dengan cara batil
Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan panjang lebar tentang bahaya mendatangi dukun dan tukang ramal, serta haramnya memberikan upah kepada mereka.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang menjual anjingnya. Beliau menjawab dengan tegas: "Itu haram, berdasarkan sabda Nabi ﷺ yang melarang harga anjing." Kemudian beliau menyebutkan hadits ini. Ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah harta haram, sekecil apa pun.
Ada juga kisah dari Sa'id bin al-Musayyib — salah seorang ulama tabi'in yang paling utama — bahwa beliau sangat berhati-hati dalam masalah harta. Beliau berkata: "Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik." Ini sejalan dengan larangan Nabi ﷺ tentang harta yang kotor.
Kesimpulan Praktis
- Hindari menjual atau membeli anjing — ini haram menurut jumhur ulama, kecuali jika ada kebutuhan darurat yang sangat mendesak (seperti untuk menjaga keamanan yang diizinkan syariat), namun tetap tidak boleh diperjualbelikan.
- Jauhkan diri dari segala bentuk upah perzinaan — baik sebagai mucikari, perantara, atau penerima upah dari perbuatan zina.
- Jangan mendatangi dukun, peramal, atau tukang ramal — dan jangan memberikan upah kepada mereka, karena itu harta haram dan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
- Periksa sumber penghasilan kita — pastikan setiap rupiah yang kita peroleh berasal dari sumber yang halal dan thayyib (baik), karena harta haram akan menghalangi doa dan keberkahan.
- Ajarkan hal ini kepada keluarga — agar mereka juga menjauhi sumber-sumber harta yang haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.