Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4665 tentang Larangan jual beli khamer setelah turun ayat riba

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa ketika Allah menurunkan ayat-ayat tentang riba, Rasulullah ﷺ langsung membacakannya di hadapan manusia dan kemudian mengharamkan jual beli khamer (minuman keras). Ini adalah bukti bahwa ajaran Islam datang secara bertahap, dan ketika larangan tegas turun, Nabi ﷺ segera menerapkannya tanpa ragu. Pelajaran utamanya adalah bahwa seorang mukmin wajib patuh dan segera meninggalkan hal yang diharamkan, meskipun sebelumnya hal itu dibolehkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan turunnya ayat riba:

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman."

(QS. Al-Baqarah [2]: 278)

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4665), dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (maushul di tempat lain), dan Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak.

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat-ayat riba di akhir Surah Al-Baqarah (ayat 275-281) adalah ayat terakhir yang turun kepada Nabi ﷺ, dan beliau tidak lama setelah itu wafat. Ini menunjukkan betapa tegasnya larangan riba dan khamer dalam Islam.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Ketaatan mutlak kepada syariat

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa ketika Allah menurunkan larangan, maka tidak ada pilihan bagi seorang mukmin kecuali patuh. Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa setelah ayat riba turun, Nabi ﷺ langsung berdiri di mimbar, membacakannya, lalu mengharamkan perdagangan khamer. Ini menunjukkan bahwa hukum Allah harus diterima dengan penuh kepatuhan, tanpa penundaan.

2. Hikmah di balik pengharaman khamer

Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa pengharaman khamer dilakukan secara bertahap. Awalnya hanya dilarang mendekati shalat dalam keadaan mabuk (QS. An-Nisa: 43), kemudian turun ayat yang menyebut bahwa mudharat khamer lebih besar dari manfaatnya (QS. Al-Baqarah: 219), dan akhirnya turun larangan total dalam QS. Al-Ma'idah: 90-91. Namun dalam hadits ini, ketika larangan riba turun, Nabi ﷺ sekaligus mengharamkan jual beli khamer. Ini menunjukkan bahwa keduanya adalah dosa besar yang saling berkaitan.

3. Riba dan khamer adalah dua dosa besar yang saling terkait

Imam Adz-Dzahabi dalam Al-Kaba'ir menyebutkan bahwa riba termasuk dosa besar nomor 43 dan khamer termasuk dosa besar. Keduanya sering disebut bersamaan karena keduanya merusak harta dan akal. Riba merusak harta dengan cara yang haram, sedangkan khamer merusak akal yang menjadi pangkal taklif (pembebanan syariat).

4. Pengharaman jual beli khamer

Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa jual beli khamer haram secara mutlak, baik untuk diminum maupun untuk keperluan lain. Ini karena khamer adalah barang najis dan tidak ada manfaatnya yang dibolehkan. Bahkan dalam riwayat lain, Nabi ﷺ melaknat sepuluh pihak yang terkait dengan khamer: pemeras, yang minta diperaskan, penjual, pembeli, pembawa, yang minta dibawakan, penuang, yang minta dituangkan, pemakan hasilnya, dan yang meminumnya.

5. Pelajaran tentang keberanian menyampaikan kebenaran

Nabi ﷺ tidak menyimpan ayat yang baru turun, tetapi langsung menyampaikannya di atas mimbar di hadapan manusia. Ini mengajarkan bahwa seorang ulama dan dai harus berani menyampaikan kebenaran meskipun mungkin berat bagi sebagian orang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika ayat-ayat riba turun, Nabi ﷺ bersabda:

"Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, dua saksinya, dan penulisnya." (HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah)

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Ini adalah ayat terakhir yang turun kepada Nabi ﷺ." (HR. Al-Bukhari)

Kemudian ketika Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu mendengar pengharaman khamer, ia bertanya kepada para sahabat yang sedang memegang khamer: "Keluarkanlah khamer itu dan tumpahkanlah!" Maka mereka menuangkan khamer yang ada di rumah-rumah mereka, bahkan ada yang menuangkan khamer yang sedang dimasak. Ini menunjukkan ketaatan para sahabat yang luar biasa—mereka segera meninggalkan apa yang diharamkan tanpa menunda.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera taat ketika ada larangan — Jangan menunda-nunda meninggalkan yang haram.
  2. Jauhi riba dalam segala bentuknya — Baik riba jual beli maupun riba hutang-piutang.
  3. Jauhi khamer dan segala yang memabukkan — Baik meminum, menjual, membeli, atau terlibat di dalamnya.
  4. Berani menyampaikan kebenaran — Sebagaimana Nabi ﷺ menyampaikan ayat di atas mimbar.
  5. Jadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai pedoman hidup — Bukan hawa nafsu atau kebiasaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?