Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4664 tentang Larangan menjual khamr sebagaimana larangan meminumnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa khamer (minuman keras) itu haram secara menyeluruh, bukan hanya haram diminum, tetapi juga haram diperjualbelikan, dihadiahkan, dan segala bentuk transaksi yang berkaitan dengannya. Ini adalah dalil tegas bahwa sesuatu yang diharamkan karena zatnya (seperti khamer, babi, bangkai) tidak boleh dijadikan komoditas dagang, karena keharaman zatnya menutup semua pintu pemanfaatan melalui transaksi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (Kitab Jual Beli, Bab Jual Beli Khamer, no. 4664). Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Al-Musaqah, Bab Tahrim Khamr) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.

Teks Hadits (sebagaimana yang tertera):

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنِ ابْنِ وَعْلَةَ الْمِصْرِيِّ، أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ عَمَّا يُعْصَرُ مِنَ الْعِنَبِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَهْدَى رَجُلٌ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ رَاوِيَةَ خَمْرٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ " هَلْ عَلِمْتَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَهَا " . فَسَارَّ وَلَمْ أَفْهَمْ مَا سَارَّ كَمَا أَرَدْتُ فَسَأَلْتُ إِنْسَانًا إِلَى جَنْبِهِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ " بِمَ سَارَرْتَهُ " . قَالَ أَمَرْتُهُ أَنْ يَبِيعَهَا . فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ " إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا " . فَفَتَحَ الْمَزَادَتَيْنِ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيهِمَا

Makna ringkas: Seorang laki-laki menghadiahkan kepada Nabi ﷺ satu wadah besar berisi khamer. Nabi ﷺ bertanya, "Apakah engkau tahu bahwa Allah telah mengharamkannya?" Laki-laki itu membisiki seseorang (kemungkinan orang yang diutusnya membawa hadiah itu) agar menjualnya. Nabi ﷺ mendengar hal itu lalu bersabda, "Sesungguhnya Allah yang mengharamkan meminumnya juga mengharamkan menjualnya." Maka orang itu menuangkan isi wadah tersebut hingga habis.

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamer, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menjual khamer, dan bahwa keharaman meminumnya mencakup keharaman segala bentuk pemanfaatan dan transaksi dengannya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa khamer tidak boleh dijual, dibeli, atau dihadiahkan, karena semua itu termasuk bentuk tolong-menolong dalam kemaksiatan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa kaidah yang diambil dari hadits ini adalah: "Sesuatu yang haram diminum, haram pula diperjualbelikan." Ini berlaku untuk semua zat yang diharamkan karena najis atau membahayakan.

Penjelasan Rinci

Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil utama tentang haramnya memperjualbelikan khamer. Berikut beberapa poin penting:

1. Keharaman Khamer Bersifat Menyeluruh

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ketika Allah mengharamkan suatu zat, maka keharaman itu mencakup semua aspek pemanfaatan zat tersebut. Khamer diharamkan karena zatnya (bukan karena faktor eksternal), sehingga tidak ada satu pun bentuk transaksi yang dibenarkan atasnya.

2. Hadits Ini Menolak Praktik "Menjual untuk Orang Lain"

Dalam hadits ini, orang yang dihadiahkan khamer itu berniat menjualnya. Nabi ﷺ melarangnya dengan tegas. Ini menunjukkan bahwa meskipun seseorang tidak meminumnya, ia tetap tidak boleh menjualnya kepada orang lain. Karena menjual khamer berarti membantu orang lain untuk melakukan kemaksiatan.

3. Kaidah Fiqih yang Diambil

Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dasar kaidah: "Setiap yang diharamkan untuk dimakan atau diminum karena zatnya, maka haram pula diperjualbelikan." Ini mencakup khamer, babi, bangkai, dan darah.

4. Perbedaan Pendapat tentang Hukum Menjual Anggur untuk Dijadikan Khamer

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual anggur kepada orang yang diketahui akan menjadikannya khamer:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menjual anggur kepada pembuat khamer hukumnya haram jika penjual mengetahui tujuannya. Ini berdasarkan kaidah "menolong dalam kemaksiatan".
  • Imam asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur membolehkan menjual anggur secara mutlak, karena anggur itu sendiri halal. Namun ia tetap mengharamkan jika penjual yakin pembeli akan menjadikannya khamer.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa cenderung kepada pendapat yang lebih hati-hati, yaitu haram menjual anggur kepada orang yang diketahui akan membuatnya menjadi khamer, karena ini termasuk tolong-menolong dalam dosa yang dilarang dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 2.

5. Hikmah Larangan Ini

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hikmah larangan menjual khamer adalah untuk menutup semua pintu yang mengarah kepada peredaran minuman keras. Jika penjualan dibolehkan, maka khamer akan mudah didapat dan konsumsinya akan meningkat. Syariat Islam menutup semua wasilah (perantara) yang membawa kepada keharaman.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang mewarisi khamer dari ayahnya. Apakah ia boleh menjualnya kepada orang kafir? Imam Ahmad menjawab dengan tegas, "Tidak boleh. Karena Nabi ﷺ bersabda, 'Sesungguhnya Allah yang mengharamkan meminumnya juga mengharamkan menjualnya.'" Kemudian Imam Ahmad menyebutkan bahwa khamer itu harus dituang dan dimusnahkan, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat yang menerima hadiah khamer dari Nabi ﷺ dalam hadits di atas.

Kisah ini menunjukkan betapa para ulama sangat berhati-hati dalam masalah ini. Mereka tidak mencari-cari celah untuk menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah, tetapi justru menutup semua pintu yang bisa mengarah kepada keharaman.

Kesimpulan Praktis

  1. Khamer haram diperjualbelikan — baik oleh Muslim maupun kepada non-Muslim, karena keharamannya bersifat menyeluruh.
  2. Tidak boleh menghadiahkan khamer — karena hadiah termasuk bentuk transaksi dan pemanfaatan.
  3. Tidak boleh membantu peredaran khamer — baik dengan menjual anggur kepada pembuat khamer, menyewakan tempat, atau mengangkutnya.
  4. Jika memiliki khamer, wajib menuang/memusnahkannya — sebagaimana dilakukan sahabat dalam hadits ini.
  5. Hati-hati dalam mencari rezeki — jangan sampai rezeki yang kita cari berasal dari barang yang diharamkan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?