Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4662 tentang Larangan menjual air surplus bagi pemiliknya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang menjual kelebihan air (فَضْلُ الْمَاءِ) yang dibutuhkan makhluk hidup, terutama untuk minum dan menggembalakan ternak. Larangan ini bersifat tahrim (haram) menurut jumhur ulama, karena air adalah kebutuhan pokok bersama yang tidak boleh dimonopoli. Namun, jika air tersebut sudah dimiliki secara sah (misalnya dalam wadah atau sumur pribadi yang tidak dibutuhkan orang lain), maka menjualnya diperbolehkan menurut sebagian ulama. Intinya, Islam mengajarkan agar kebutuhan dasar manusia dan hewan tidak dijadikan alat untuk menindas.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Hijr [15]: 22

وَأَرْسَلْنَا الرِّيَاحَ لَوَاقِحَ فَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَسْقَيْنَاكُمُوهُ وَمَا أَنْتُمْ لَهُ بِخَازِنِينَ

"Dan Kami telah meniupkan angin untuk mengawinkan (tumbuh-tumbuhan) dan Kami turunkan hujan dari langit, lalu Kami beri minum kamu dengan air itu, dan sekali-kali bukanlah kamu yang menyimpannya."

Ayat ini menunjukkan bahwa air hujan adalah karunia Allah untuk semua makhluk, bukan milik pribadi yang boleh dimonopoli.

Hadits terkait:

Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلَأُ

"Janganlah kelebihan air ditahan (dilarang) untuk mencegah tumbuhnya rumput (padang gembala)."

(HR. Muslim, no. 1566)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan menjual air surplus ini berkaitan dengan air yang dibutuhkan untuk minum dan menyiram tanaman, karena menahannya berarti menimbun kebutuhan umum.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (10/239) menegaskan bahwa larangan ini bersifat haram jika air tersebut dibutuhkan oleh orang lain untuk keperluan hidup, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat dalam memahami larangan ini:

Pendapat pertama (jumhur ulama): Larangan menjual air surplus bersifat haram secara mutlak. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain yang melarang menahan air. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa air adalah kebutuhan pokok yang tidak bisa dimiliki secara pribadi jika menyangkut hajat orang banyak, karena Rasulullah ﷺ bersabda: "Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Pendapat kedua: Larangan ini hanya untuk air yang berada di tanah mati (bekas milik umum) yang belum dimiliki seseorang, atau air yang berada di jalan umum. Adapun air yang sudah berada dalam wadah atau sumur pribadi yang digali di tanah miliknya sendiri, maka boleh menjualnya. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka beralasan bahwa air yang sudah dimiliki secara sah adalah hak milik yang boleh diperjualbelikan, sebagaimana barang lainnya.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' (9/45) adalah: Larangan ini berlaku ketika air surplus tersebut dibutuhkan oleh orang lain untuk keperluan minum atau menggembalakan ternak, dan menahannya akan menyebabkan kesulitan. Adapun jika tidak ada yang membutuhkan, atau air tersebut sudah dalam kepemilikan pribadi yang sah (seperti air dalam tangki atau botol), maka menjualnya diperbolehkan. Ini menggabungkan semua dalil dan menjaga maslahat umum.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (4/447) menjelaskan bahwa kisah Abdullah bin 'Amr yang tidak menyukai penjualan air Al-Wahat menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah ini, karena air adalah sumber kehidupan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma memiliki kebun di Thaif yang dikenal dengan Al-Wahat. Ketika penjaga kebunnya menjual kelebihan air kebun tersebut kepada orang lain, Abdullah bin 'Amr merasa tidak suka dengan perbuatan itu. Beliau khawatir perbuatan tersebut termasuk dalam larangan Rasulullah ﷺ tentang menjual air surplus.

Kisah ini menunjukkan kehati-hatian seorang sahabat dalam urusan muamalah. Meskipun air itu berasal dari kebunnya sendiri, beliau tetap khawatir jika ada unsur menahan hak orang lain. Ini mengajarkan kita agar tidak mudah mengambil keuntungan dari kebutuhan pokok orang lain, dan lebih mengutamakan sikap dermawan daripada tamak.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menimbun atau memonopoli air yang dibutuhkan orang lain, karena itu termasuk kezaliman.
  2. Boleh menjual air yang sudah menjadi milik pribadi secara sah (seperti air kemasan atau air dalam tangki), selama tidak merugikan orang lain.
  3. Utamakan sikap dermawan dalam memberikan kelebihan air kepada yang membutuhkan, sebagaimana anjuran Nabi ﷺ.
  4. Hati-hati dalam muamalah — jika ragu apakah suatu transaksi dibolehkan atau tidak, lebih baik menjauhi dan bertanya kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?