Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4661 tentang Larangan menjual air menurut hadits Rasulullah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ menjual air. Namun, para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum dan terperinci. Air yang dimaksud adalah air yang tidak dimiliki oleh seseorang, seperti air sungai, air laut, dan air yang ada di tanah lapang (milik umum). Adapun air yang telah diusahakan dan dimiliki seseorang, seperti air sumur yang digali di tanah miliknya atau air yang telah dimasukkan ke dalam wadah, maka boleh diperjualbelikan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan yang paling kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman tentang air sebagai sumber kehidupan yang diciptakan untuk seluruh makhluk-Nya:

> وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ ۖ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ

"Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup. Maka mengapa mereka tidak beriman?" (QS. Al-Anbiya' [21]: 30)

Ayat ini menunjukkan bahwa air adalah nikmat Allah yang agung dan menjadi sumber kehidupan bagi seluruh makhluk, sehingga tidak sepatutnya seseorang menahannya dari makhluk lain dengan cara menjualnya secara mutlak.

2. Hadits Nabi ﷺ:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4661), dari Iyas bin 'Umar (atau Ibnu 'Abd), ia berkata: "Saya mendengar Rasulullah ﷺ melarang penjualan air."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad dengan redaksi yang serupa.

3. Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah membahas masalah ini. Di antaranya:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa larangan menjual air ini berkaitan dengan air yang tidak dimiliki seseorang, seperti air sungai dan air laut.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa air yang berada di tanah milik umum tidak boleh dijual, namun air yang telah diambil dan dimasukkan ke dalam wadah boleh dijual.
  • Imam Malik berpendapat bahwa air yang mengalir di tanah lapang tidak boleh dijual, tetapi air sumur yang digali di tanah milik pribadi boleh dijual.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan menjual air ini. Namun, perbedaan ini dapat dikelompokkan menjadi dua pendapat utama:

Pendapat Pertama: Larangan Bersifat Mutlak (Tidak Boleh Menjual Air Sama Sekali)

Ini adalah pendapat sebagian ulama yang memahami hadits ini secara tekstual (zhahir). Mereka berpendapat bahwa air tidak boleh dijual dalam keadaan apa pun, karena air adalah kebutuhan pokok seluruh makhluk hidup.

Namun, pendapat ini ditentang oleh banyak ulama karena bertentangan dengan praktik sahabat dan dalil-dalil lain. Misalnya, Nabi ﷺ sendiri pernah meminta air kepada orang-orang dan membayarnya, dan para sahabat menjual air zamzam serta air yang mereka bawa dalam wadah.

Pendapat Kedua: Larangan Bersifat Khusus (Air Tertentu yang Tidak Boleh Dijual)

Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik. Mereka memahami bahwa larangan ini khusus untuk air yang tidak dimiliki seseorang, yaitu:

  1. Air sungai, air laut, dan air yang mengalir di tanah lapang – Air ini adalah milik umum yang tidak boleh dimiliki oleh seorang pun, sehingga tidak boleh dijual.
  2. Air yang berada di tanah milik umum – Seperti air hujan yang turun di tanah lapang, tidak boleh dijual karena ia adalah hak bersama.

Adapun air yang telah diusahakan dan dimiliki seseorang, seperti:

  • Air sumur yang digali di tanah miliknya sendiri.
  • Air yang telah diambil dan dimasukkan ke dalam wadah atau bejana.
  • Air yang dialirkan ke kebun atau ladangnya.

Maka air-air ini boleh dijual, karena telah menjadi milik pribadi melalui usaha yang halal.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan menjual air ini adalah untuk mencegah penimbunan dan monopoli air oleh segelintir orang, karena air adalah kebutuhan pokok seluruh makhluk. Namun, jika air telah menjadi milik pribadi melalui usaha yang sah, maka pemiliknya berhak memperjualbelikannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin juga menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk air yang tidak dimiliki, tetapi air yang telah dimiliki boleh dijual. Beliau mencontohkan bahwa orang-orang di kota Madinah menjual air yang mereka bawa dari sumur-sumur mereka, dan hal ini tidak diingkari oleh para ulama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu membeli sumur Raumah dari seorang Yahudi dengan harga yang sangat mahal, kemudian mewakafkannya untuk kaum muslimin. Beliau melakukan ini agar seluruh kaum muslimin dapat mengambil air dari sumur tersebut secara gratis.

Kisah ini menunjukkan bahwa air yang telah dimiliki seseorang (sumur yang digali di tanah miliknya) boleh dimiliki dan diperjualbelikan. Utsman membeli sumur tersebut, lalu mewakafkannya, dan hal ini tidak diingkari oleh Nabi ﷺ maupun para sahabat. Ini menjadi bukti bahwa larangan menjual air tidak bersifat mutlak, tetapi khusus untuk air yang tidak dimiliki.

Kesimpulan Praktis

  1. Air yang merupakan milik umum (sungai, laut, air hujan di tanah lapang) tidak boleh dijual, karena ia adalah hak seluruh makhluk.
  2. Air yang telah dimiliki melalui usaha (sumur di tanah sendiri, air dalam wadah) boleh dijual, karena telah menjadi milik pribadi.
  3. Hendaknya seorang muslim tidak menahan air dari orang yang membutuhkan, terutama jika ia memiliki kelebihan air, karena Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang menahan kelebihan air, maka Allah akan menahan rahmat-Nya darinya." (HR. Bukhari)
  4. Boleh menjual air yang telah diolah atau dikemas, seperti air minum dalam kemasan, karena air tersebut telah menjadi milik pribadi melalui usaha.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.