Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ menjual air secara mutlak. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini mencakup air yang tidak dimiliki seseorang, seperti air sungai, air laut, dan air yang ada di tanah lapang yang boleh diambil siapa saja. Adapun air yang sudah dimiliki seseorang, seperti air dalam wadah atau sumur yang digali di tanah miliknya, maka boleh menjualnya menurut sebagian besar ulama. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam agar kebutuhan pokok manusia tidak menjadi alat untuk menindas sesama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ، قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى السِّيْنَانِيُّ، عَنْ حُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ، عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْمَاءِ
"Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual air." (HR. An-Nasa'i no. 4660)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma dengan lafaz:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ
"Rasulullah ﷺ melarang menjual kelebihan air." (HR. Muslim no. 1565)
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ ۖ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ
"Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup. Maka mengapa mereka tidak beriman?" (QS. Al-Anbiya' [21]: 30)
Ayat ini menunjukkan bahwa air adalah sumber kehidupan bagi seluruh makhluk, sehingga Islam menjaga agar air tidak dimonopoli oleh segelintir orang.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan menjual air ini, dan perbedaan ini kembali kepada apakah air tersebut termasuk barang yang boleh dimiliki atau tidak.
Pendapat Pertama: Larangan bersifat umum (mutlak)
Sebagian ulama memahami larangan ini secara umum, bahwa air tidak boleh dijual sama sekali. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, dan juga pendapat sebagian ulama Zhahiriyah. Mereka berdalil dengan keumuman hadits ini.
Pendapat Kedua: Larangan khusus untuk air yang tidak dimiliki
Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam riwayat yang lebih kuat. Mereka menjelaskan bahwa yang dilarang adalah menjual air yang tidak dimiliki seseorang, yaitu:
- Air sungai, air laut, dan air yang mengalir di tanah lapang - karena air ini milik umum, tidak boleh seseorang memilikinya lalu menjualnya.
- Kelebihan air dari sumur milik seseorang - jika seseorang memiliki sumur di tanahnya, lalu ada orang lain yang membutuhkan air untuk minum atau memberi minum hewan ternaknya, maka pemilik sumur tidak boleh menolak atau menjual kelebihan air tersebut. Ini berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلَأُ
"Janganlah kelebihan air ditahan (dilarang) untuk mencegah tumbuhnya rumput (padang gembala)." (HR. Bukhari no. 2353, Muslim no. 1566)
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah larangan menahan kelebihan air dari orang yang membutuhkannya untuk minum atau memberi minum hewan ternaknya, karena hal itu akan menyebabkan kerusakan dan kesulitan bagi manusia dan hewan.
Pendapat Ketiga: Boleh menjual air yang sudah dimiliki
Para ulama sepakat bahwa air yang sudah diambil dan dimiliki seseorang, seperti air dalam wadah, jerigen, atau tangki, maka boleh dijual. Ini karena air tersebut sudah menjadi milik pribadi yang sah. Imam Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni) menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang bolehnya menjual air yang sudah diambil dan dimiliki.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa larangan menjual air dalam hadits ini berkaitan dengan air yang masih di tempatnya (belum diambil), seperti air sumur, mata air, dan sungai yang menjadi kebutuhan umum. Adapun air yang sudah diambil dan dimiliki, maka pemiliknya boleh menjualnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah penimbunan dan monopoli air yang menjadi kebutuhan pokok manusia. Beliau juga menegaskan bahwa air yang ada di tanah milik seseorang (seperti sumur yang digali di lahannya) tetap tidak boleh dijual kelebihannya jika ada orang yang sangat membutuhkan, karena ini termasuk hak orang lain yang harus diberikan.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ... وَرَجُلٌ مَنَعَ فَضْلَ مَاءٍ فَيَقُولُ اللَّهُ: الْيَوْمَ أَمْنَعُكَ فَضْلِي كَمَا مَنَعْتَ فَضْلَ مَا لَمْ تَعْمَلْ يَدَاكَ
"Tiga golongan yang Allah tidak akan mengajak bicara pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih... (di antaranya) seseorang yang menahan kelebihan air, maka Allah berfirman: 'Hari ini Aku menahan keutamaan-Ku darimu sebagaimana engkau menahan kelebihan sesuatu yang tidak engkau buat dengan tanganmu sendiri.'" (HR. Bukhari no. 2358)
Kisah ini menunjukkan betapa besarnya dosa orang yang menahan air dari orang yang membutuhkan, padahal air itu bukanlah hasil usahanya, melainkan karunia Allah yang diberikan kepada seluruh makhluk-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Air yang menjadi kebutuhan umum (sungai, laut, mata air umum) tidak boleh dimiliki atau dijual oleh seseorang, karena itu milik bersama.
- Kelebihan air dari sumur pribadi tidak boleh ditahan dari orang yang sangat membutuhkan untuk minum atau memberi minum hewan ternaknya.
- Air yang sudah diambil dan dimiliki (dalam wadah, jerigen, tangki) boleh dijual, karena sudah menjadi hak milik pribadi.
- Hikmah larangan ini adalah menjaga kemaslahatan umum dan mencegah penindasan terhadap orang lemah yang membutuhkan air.
- Bersikap dermawan dalam memberikan air kepada yang membutuhkan adalah akhlak mulia yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.