Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4654 tentang Hukum menjual budak mudabbar diperbolehkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah menjual seorang budak mudabbar (budak yang dijanjikan merdeka setelah tuannya wafat). Ini adalah dalil bahwa akad tadbir (janji kemerdekaan setelah mati) tidak menghalangi pemilik untuk menjual budaknya. Hikmahnya, pemilik tetap memiliki hak penuh atas budaknya selama hidupnya, dan janji kemerdekaan itu bisa batal jika dijual. Ini adalah salah satu bentuk kasih sayang syariat yang memberikan kelonggaran bagi pemilik budak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:

أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، وَابْنُ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ بَاعَ الْمُدَبَّرَ

Artinya: "Telah mengabarkan kepada kami Mahmud bin Ghailan, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Waki', ia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dan Ibnu Abi Khalid, dari Salamah bin Kuhail, dari 'Atha', dari Jabir, bahwa Nabi ﷺ menjual seorang mudabbar." (HR. An-Nasa'i, Kitab Jual Beli, Bab Penjualan Mudabbar, no. 4654)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2404) dan Imam Muslim (no. 997) dari jalur lain. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, dan kami akan jelaskan dalam bagian berikutnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjual budak mudabbar. Perbedaan ini muncul karena adanya hadits-hadits lain yang tampak bertentangan dengan hadits di atas.

1. Pendapat Pertama: Boleh Menjual Budak Mudabbar

Ini adalah pendapat yang dipegang oleh:

  • Imam Abu Hanifah
  • Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya (qaul jadid)
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat

Mereka berdalil dengan hadits Jabir di atas. Bahwa Nabi ﷺ secara praktik pernah menjual budak mudabbar. Ini menunjukkan bahwa tadbir tidak menghalangi penjualan. Karena tadbir hanyalah janji yang menggantung pada kematian tuannya, dan selama tuannya masih hidup, ia tetap memiliki hak penuh atas budaknya.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa tadbir adalah wasiat. Dan wasiat itu bisa dibatalkan oleh pemiliknya selama hidupnya. Menjual budak mudabbar berarti membatalkan tadbir tersebut, dan ini dibolehkan.

2. Pendapat Kedua: Tidak Boleh Menjual Budak Mudabbar

Ini adalah pendapat yang masyhur dari:

  • Imam Malik bin Anas
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang lain

Mereka berdalil dengan hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ أَعْتَقَ مُدَبَّرًا لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَإِنَّهُ يُقَوَّمُ عَلَيْهِ

Artinya: "Siapa saja yang memerdekakan budak mudabbar, sementara ia tidak memiliki harta selain budak itu, maka budak itu dinilai (harganya) untuknya." (HR. Bukhari no. 2591, Muslim no. 1628)

Mereka memahami bahwa tadbir adalah 'itq (pembebasan) yang tertunda, sehingga budak tersebut berstatus seperti budak yang telah dimerdekakan sebagian, yang tidak boleh dijual.

3. Pendapat yang Paling Kuat

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan penjualan budak mudabbar. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Alasan utamanya:

  1. Hadits Jabir di atas shahih dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan An-Nasa'i. Ini adalah dalil praktik langsung dari Nabi ﷺ.
  2. Tadbir adalah wasiat, dan wasiat bisa dibatalkan. Menjual budak berarti membatalkan wasiat tersebut, dan ini dibolehkan selama tuannya masih hidup.
  3. Hadits Abu Hurairah yang melarang menjual mudabbar tidak secara tegas melarang penjualan, tetapi lebih menjelaskan tentang status kemerdekaan jika tuannya wafat dan tidak memiliki harta lain.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa tadbir adalah termasuk jenis wasiat. Dan wasiat itu bisa diubah atau dibatalkan oleh pemiliknya. Beliau menguatkan pendapat yang membolehkan penjualan mudabbar.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' juga menjelaskan bahwa hadits Jabir ini adalah dalil yang jelas bahwa mudabbar boleh dijual. Karena Nabi ﷺ sendiri yang melakukannya.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang masalah ini. Beliau ragu-ragu antara dua pendapat. Namun ketika disebutkan hadits Jabir ini, beliau terdiam dan kemudian berkata: "Hadits ini shahih, dan tidak ada yang bisa menolaknya."

Kisah ini menunjukkan bahwa seorang ulama besar pun bisa berbeda pendapat, namun ketika dalil shahih sudah jelas, maka ia akan kembali kepada dalil tersebut. Ini adalah adab yang agung dalam menuntut ilmu: tunduk kepada dalil, bukan kepada hawa nafsu atau taqlid buta.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal: Budak mudabbar boleh dijual oleh pemiliknya, berdasarkan hadits Jabir yang shahih.
  2. Tadbir adalah wasiat: Janji kemerdekaan setelah mati adalah wasiat yang bisa dibatalkan selama pemilik masih hidup.
  3. Hikmah syariat: Syariat memberikan kelonggaran dan tidak mempersempit pemilik budak. Jika ia butuh uang, ia bisa menjual budaknya.
  4. Adab dalam perbedaan: Kita harus menghormati perbedaan pendapat ulama, namun tetap berpegang pada dalil yang paling kuat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?