Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan dua hal penting: pertama, larangan memerdekakan budak secara mudabbar (merdeka setelah mati) jika itu menghabiskan seluruh harta dan merugikan ahli waris, karena Nabi ﷺ menjual budak tersebut atas perintah beliau. Kedua, hadits ini mengajarkan urutan prioritas dalam berinfak: mulai dari diri sendiri, lalu keluarga, kemudian kerabat, dan seterusnya. Ini adalah dalil bahwa memenuhi kebutuhan diri dan keluarga lebih utama daripada sedekah sunnah kepada orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah riwayat dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 997) dan Imam Abu Dawud (no. 3954) dengan redaksi yang serupa.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 215
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang mereka infakkan. Katakanlah: 'Harta apa saja yang kamu infakkan, maka (pahalanya) untuk kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.' Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya."
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (5/207) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang imam/khalifah menjual harta milik orang yang tidak cakap mengelola hartanya demi kemaslahatan, dan bahwa memerdekakan budak secara mudabbar yang menghabiskan seluruh harta adalah tindakan yang dicegah oleh Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Pertama: Masalah Memerdekakan Budak Secara Mudabbar
Para ulama menjelaskan bahwa mudabbar adalah budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya setelah tuannya meninggal dunia. Dalam hadits ini, seorang laki-laki dari Bani 'Adhrah memerdekakan budaknya secara mudabbar, padahal budak itu adalah satu-satunya hartanya.
Rasulullah ﷺ bertanya: "Apakah kamu memiliki harta lain selain dia?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Siapa yang mau membelinya dariku?" Lalu Nu'aim bin Abdullah al-'Adawi membelinya seharga 800 dirham.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (11/87) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memerdekakan budak mudabbar jika itu menghabiskan seluruh harta, karena hal itu merugikan ahli waris. Nabi ﷺ membatalkan tadbir tersebut dan menjual budaknya, lalu uangnya diberikan kepada pemiliknya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin (3/34) menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak ahli waris, karena seseorang tidak boleh menghabiskan seluruh hartanya untuk sedekah atau memerdekakan budak yang menyebabkan ahli warisnya terlantar.
Kedua: Urutan Prioritas dalam Berinfak
Setelah uang penjualan budak itu diberikan kepada pemiliknya, Nabi ﷺ bersabda:
"Mulailah dengan dirimu sendiri dan berikan sedekah untuk (dirimu). Jika ada yang tersisa, berikan kepada keluargamu; jika ada yang tersisa dari keluargamu, berikan kepada kerabatmu; jika ada yang tersisa dari kerabatmu, berikan kepada yang demikian dan demikian," sambil bersabda: "Di depanmu, di sebelah kananmu, dan di sebelah kirimu."
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam (1/456) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa mendahulukan kebutuhan diri sendiri dan keluarga lebih utama daripada bersedekah kepada orang lain. Ini sejalan dengan hadits: "Sedekah yang paling utama adalah yang diberikan kepada orang yang menjadi tanggunganmu." (HR. Bukhari no. 5355)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjatu Qulubil Abrar (hal. 45) menjelaskan bahwa urutan infak yang diajarkan Nabi ﷺ adalah:
- Diri sendiri (untuk memenuhi kebutuhan pokok)
- Keluarga (istri dan anak)
- Kerabat dekat
- Tetangga dan orang-orang di sekitar
Perbedaan Pendapat Ulama:
Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hanabilah berpendapat bahwa memerdekakan budak mudabbar yang menghabiskan seluruh harta hukumnya tidak sah dan harus dibatalkan, berdasarkan hadits ini. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tadbir tersebut sah, tetapi hanya berlaku untuk sepertiga harta (seperti wasiat). Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa tadbir itu sah dan budak tersebut merdeka dari sepertiga harta jika mencukupi.
Namun, pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Ahmad dan ulama Hanabilah, karena sesuai dengan zhahir hadits ini: Nabi ﷺ membatalkan tadbir tersebut dan menjual budaknya. Ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa (31/197).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sedekah tidak mengurangi harta. Dan tidaklah Allah menambah kepada seorang hamba yang pemaaf kecuali kemuliaan. Dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah kecuali Allah akan mengangkat derajatnya." (HR. Muslim no. 2588)
Kisah ini mengajarkan bahwa meskipun kita diperintahkan untuk bersedekah, namun Islam mengajarkan keseimbangan. Seseorang tidak boleh menghabiskan seluruh hartanya untuk sedekah sunnah hingga melupakan kewajiban menafkahi keluarga. Sebagaimana Nabi ﷺ dalam hadits ini justru menjual budak yang akan dimerdekakan itu agar pemiliknya tetap memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
Imam Al-Hasan al-Bashri berkata: "Sebaik-baik harta adalah harta yang digunakan untuk menafkahi keluarga dan membantu saudara-saudara seiman." Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan tanggung jawab sosial.
Kesimpulan Praktis
- Tidak boleh menghabiskan seluruh harta untuk sedekah atau ibadah sunnah yang menyebabkan diri sendiri dan keluarga terlantar.
- Urutan prioritas infak: diri sendiri → keluarga → kerabat → tetangga dan orang lain.
- Memerdekakan budak secara mudabbar yang menghabiskan seluruh harta adalah tindakan yang dicegah Nabi ﷺ, karena merugikan ahli waris.
- Seorang pemimpin boleh menjual harta milik rakyatnya yang tidak cakap mengelola hartanya demi kemaslahatan.
- Bersedekahlah dengan bijak — dahulukan yang wajib, lalu yang sunnah, dan jangan sampai melalaikan tanggung jawab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.