Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah menggadaikan baju besi (perisai) beliau kepada seorang Yahudi sebagai jaminan utang untuk membeli makanan bagi keluarganya. Ini adalah dalil bolehnya bermuamalah dengan non-Muslim dalam urusan duniawi yang dibolehkan, selama tidak melanggar syariat. Hadits ini juga mengajarkan kita tentang kesederhanaan dan kezuhudan Nabi ﷺ, serta bolehnya berutang ketika dalam keadaan terpaksa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
> أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ حَمَّادٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حَبِيبٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ لأَهْلِهِ
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2916) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
> وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗ
QS. Al-Baqarah [2]: 283
Artinya: "Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang."
Ayat ini menunjukkan disyariatkannya akad gadai (rahn) sebagai jaminan utang.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bermuamalah dengan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dalam urusan jual beli dan utang piutang, selama tidak melanggar syariat. Beliau juga menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi ketika Nabi ﷺ wafat, dan barang jaminan tersebut masih berada di tangan orang Yahudi tersebut.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Bolehnya Muamalah dengan Non-Muslim
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya bermuamalah jual beli, utang piutang, dan gadai dengan orang kafir dzimmi (non-Muslim yang tinggal di bawah perlindungan negara Islam), selama muamalah tersebut dilakukan dengan cara yang benar dan tidak mengandung riba atau penipuan. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang interaksi ekonomi dengan non-Muslim selama tetap dalam koridor syariat.
2. Disyariatkannya Akad Gadai (Rahn)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa akad gadai adalah akad yang dibolehkan dalam Islam sebagai bentuk jaminan utang. Beliau mencontohkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah menggadaikan baju besinya, dan ini menunjukkan bahwa gadai bukanlah perkara yang tercela, bahkan dilakukan oleh Nabi ﷺ sendiri.
3. Kesederhanaan dan Kezuhudan Nabi ﷺ
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa sederhananya kehidupan Nabi ﷺ. Beliau adalah pemimpin umat, namun ketika wafat, harta bendanya hanyalah baju besi yang digadaikan untuk membeli makanan keluarganya. Ini adalah pelajaran besar tentang zuhud dan tidak cinta dunia.
4. Bolehnya Berutang dalam Keadaan Terpaksa
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa berutang untuk kebutuhan pokok ketika tidak memiliki uang adalah perkara yang dibolehkan, selama ada niat dan kemampuan untuk melunasinya. Nabi ﷺ sendiri berutang untuk membeli makanan keluarganya, dan beliau menggadaikan baju besinya sebagai jaminan.
5. Kejujuran dan Amanah dalam Muamalah
Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mencontohkan sikap amanah dalam muamalah. Beliau tidak mengambil makanan tersebut tanpa memberikan jaminan, meskipun beliau adalah orang yang paling jujur dan terpercaya. Ini mengajarkan kita untuk selalu menjaga amanah dalam setiap transaksi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ wafat, baju besinya masih tergadai di tangan seorang Yahudi di Madinah. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ hidup dalam keadaan yang sangat sederhana. Beliau adalah pemimpin negara Madinah, namun tidak menumpuk harta untuk dirinya sendiri. Semua yang beliau miliki diberikan untuk kepentingan umat dan dakwah.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa ketika Nabi ﷺ wafat, tidak ada makanan di rumah beliau kecuali sedikit gandum yang masih tersisa. Ini menunjukkan bahwa kehidupan Nabi ﷺ adalah kehidupan yang penuh kesederhanaan dan kezuhudan, meskipun beliau memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk mengumpulkan harta.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang mukmin hendaknya tidak terlalu mencintai dunia, dan selalu bersikap sederhana dalam kehidupannya. Kekayaan yang dimiliki hendaknya digunakan untuk kebaikan, bukan untuk menumpuk harta dan bermegah-megahan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh bermuamalah dengan non-Muslim dalam urusan duniawi yang dibolehkan syariat, seperti jual beli dan utang piutang, selama dilakukan dengan cara yang benar.
- Akad gadai (rahn) adalah muamalah yang disyariatkan sebagai jaminan utang, dan Nabi ﷺ sendiri pernah melakukannya.
- Hendaknya kita meneladani kesederhanaan Nabi ﷺ dalam kehidupan sehari-hari, tidak berlebihan dalam urusan dunia.
- Berutang hanya untuk kebutuhan yang benar-benar diperlukan, dengan niat dan kemampuan untuk melunasinya.
- Selalu menjaga amanah dan kejujuran dalam setiap transaksi, sebagaimana Nabi ﷺ mencontohkannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.