Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4650 tentang Bolehnya bertransaksi dengan non-Muslim secara kredit

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara kredit (bertempo) dan menyerahkan baju besi (perisai) beliau sebagai jaminan (rahn/gadai). Hadits ini menjadi dalil bolehnya bermuamalah (jual beli, utang-piutang, dan gadai) dengan non-Muslim, selama transaksinya halal dan sesuai syariat. Ini juga menunjukkan akhlak mulia Nabi ﷺ yang tetap menunaikan hak orang lain, meskipun orang tersebut berbeda agama.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8)

Hadits Terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab tentang Perdagangan dengan Ahli Kitab. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya, Kitab Al-Buyu' (Jual Beli), Bab "Siapa yang membeli dengan kredit" dan Bab "Gadai secara kredit".
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bermuamalah dengan Ahli Kitab dan orang kafir secara umum dalam transaksi yang dibenarkan syariat.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya jual beli dengan orang kafir dan bolehnya menggadaikan barang sebagai jaminan utang.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Bolehnya Bermuamalah dengan Non-Muslim

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi Madinah. Ini menunjukkan bahwa muamalah dengan non-Muslim dalam hal-hal yang bersifat duniawi adalah boleh, selama tidak melanggar syariat. Beliau juga menukil perkataan Imam Atha' bin Abi Rabah bahwa tidak mengapa bermuamalah dengan Ahli Kitab.

2. Bolehnya Jual Beli Secara Kredit (Nasi'ah)

Imam Asy-Syafi'i dan para ulama lainnya menjadikan hadits ini sebagai dalil bolehnya jual beli dengan pembayaran tertunda (kredit). Dalam hadits ini, Nabi ﷺ membeli makanan secara kredit, artinya beliau menerima barangnya terlebih dahulu dan membayarnya kemudian.

3. Disyariatkannya Gadai (Rahn)

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ menggadaikan baju besinya kepada Yahudi tersebut menunjukkan disyariatkannya akad gadai dalam Islam. Ini juga menunjukkan bahwa barang yang digadaikan bisa berupa barang yang berharga dan bermanfaat.

4. Kejujuran dan Amanah Nabi ﷺ

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa tingginya akhlak Nabi ﷺ. Beliau tidak merasa gengsi untuk berutang dan menggadaikan barangnya kepada orang Yahudi, padahal beliau adalah pemimpin umat. Ini mengajarkan kita untuk tidak sombong dalam urusan muamalah.

5. Hikmah di Balik Kematian Nabi ﷺ

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa baju besi Nabi ﷺ masih tergadai di tangan orang Yahudi tersebut ketika beliau wafat. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan harta yang banyak, dan beliau tetap menunaikan kewajibannya hingga akhir hayat.

6. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Asal Bermuamalah dengan Non-Muslim

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  • Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa hukum asalnya adalah boleh, berdasarkan hadits ini dan praktik Nabi ﷺ lainnya.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa makruh jika ada kebutuhan, namun tetap dibolehkan.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya dan tidak ada dalil yang melarang secara tegas.

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ wafat, sementara baju besinya masih tergadai di tangan seorang Yahudi dengan 30 sha' gandum (makanan)." (HR. Al-Bukhari no. 2916)

Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa ini menunjukkan kesederhanaan hidup Nabi ﷺ. Beliau adalah pemimpin umat, namun hidupnya sangat sederhana. Beliau tidak segan berutang untuk kebutuhan keluarganya, dan tetap menjaga amanah dengan menggadaikan barang miliknya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kisah ini juga mengajarkan kepada kita tentang pentingnya menepati janji dan tidak menunda-nunda pembayaran utang, meskipun kepada orang yang berbeda agama.

Kesimpulan Praktis

Beberapa pelajaran yang bisa kita amalkan:

  1. Boleh bermuamalah dengan non-Muslim dalam transaksi yang halal, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan kerja sama bisnis.
  2. Boleh berutang dan membayar secara kredit selama tidak mengandung riba dan sesuai kemampuan.
  3. Disyariatkannya gadai (rahn) sebagai jaminan utang, dan ini adalah bentuk kehati-hatian dalam muamalah.
  4. Menjaga amanah dan menepati janji dalam setiap transaksi, baik dengan sesama muslim maupun non-muslim.
  5. Hidup sederhana dan tidak sombong dalam urusan duniawi, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?