Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini membahas perselisihan antara penjual dan pembeli tentang harga barang, sementara barangnya sudah disepakati. Dalam kasus seperti ini, Nabi ﷺ memerintahkan penjual untuk bersumpah atas harga yang ia sebutkan, lalu pembeli diberi pilihan: melanjutkan jual beli sesuai sumpah penjual, atau membatalkannya. Ini adalah bentuk penyelesaian sengketa muamalah yang adil dan menghindarkan pertikaian.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jual Beli, Bab Perbedaan Pendapat Antara Penjual dan Pembeli Mengenai Harga (no. 4649), dari jalur Abdul Malik bin Ubaid dari Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud dari Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه.
Hadits ini juga memiliki asal dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dari Ibnu Mas'ud رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ فَالْقَوْلُ مَا يَقُولُ الْبَائِعُ، أَوْ يَتَرَادَّانِ
"Apabila penjual dan pembeli berselisih, maka perkataan yang dipegang adalah perkataan penjual, atau keduanya membatalkan transaksi." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah; dishahihkan oleh Al-Albani)
Adapun ayat yang menjadi landasan umum keadilan dalam muamalah:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
"Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu." (QS. An-Nisa [4]: 29)
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini melarang segala bentuk pengambilan harta secara tidak sah, dan menegaskan bahwa jual beli hanya sah bila ada keridhaan kedua pihak. Karena itu, ketika terjadi perselisihan harga, syariat memberi jalan keluar agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan satu kaidah penting dalam fiqih muamalah: apabila penjual dan pembeli berselisih tentang harga, sedangkan barang dan sahnya akad sudah disepakati, maka yang dipegang adalah perkataan penjual — karena penjual adalah pihak yang menetapkan harga, dan pembeli tinggal memilih menerima atau menolak.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat mengamalkan hadits ini. Jika penjual berkata "saya jual dengan harga seratus" dan pembeli berkata "saya beli dengan harga delapan puluh", maka penjual diminta bersumpah bahwa ia tidak menjual kecuali dengan harga yang ia sebutkan. Setelah itu pembeli diberi hak pilih (khiyar): mengambil dengan harga tersebut atau membatalkan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah mendahulukan sumpah penjual adalah karena penjual lebih mengetahui harga yang ia tetapkan, dan sumpah berfungsi menjaga kejujuran serta mencegah klaim palsu. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa tujuan syariat dalam muamalah adalah menegakkan keadilan dan menutup pintu perselisihan, sehingga sumpah dan khiyar menjadi solusi yang bijak.
Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih dan menjadi dalil utama dalam bab ikhtilaf al-bayyi'ain (perselisihan dua pihak yang berjual beli). Syaikh al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menambahkan bahwa jika keduanya tidak mau menerima sumpah penjual, maka jalan terakhir adalah taqayul (membatalkan akad) agar tidak ada pihak yang merasa dizalimi.
Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama: sebagian (seperti Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i) berpendapat bahwa sumpah diambil dari penjual karena ia yang menetapkan harga; sebagian lain berpendapat sumpah diambil dari pihak yang mengingkari klaim lawan. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: penjual bersumpah, lalu pembeli memilih — sebagaimana zhahir hadits Ibnu Mas'ud ini.
Story Telling
Dikisahkan oleh Abdul Malik bin Ubaid, bahwa dua orang pernah bertengkar di hadapan Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud tentang harga sebuah barang. Masing-masing mengklaim harga yang berbeda. Abu Ubaidah lalu mengingat pesan ayahnya, Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, yang pernah menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ menyelesaikan kasus serupa. Beliau ﷺ tidak membiarkan keduanya saling menuduh, tetapi memerintahkan penjual bersumpah, lalu memberi pembeli hak memilih. Hikmahnya: syariat selalu memberi jalan keluar yang adil, bukan membiarkan pertikaian berlarut-larut. (Diriwayatkan An-Nasa'i, Abu Dawud, dan selainnya)
Kesimpulan Praktis
- Bila berselisih harga, penjual diminta bersumpah atas harga yang ia sebutkan.
- Pembeli diberi khiyar: menerima harga itu atau membatalkan akad.
- Hindari pertikaian dengan mencatat harga dan saksi sejak awal transaksi.
- Jujurlah dalam berniaga, karena sumpah palsu adalah dosa besar.
- Ridha kedua pihak adalah rukun sahnya jual beli (QS. An-Nisa [4]: 29).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.