Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4648 tentang Penyelesaian sengketa jual beli tanpa bukti

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan penyelesaian sengketa antara penjual dan pembeli ketika terjadi perselisihan harga dan tidak ada bukti yang menguatkan salah satu pihak. Dalam kondisi seperti ini, Rasulullah ﷺ memberikan dua pilihan: perkataan pemilik barang (penjual) yang diambil, atau transaksi dibatalkan. Ini adalah kaidah penting dalam fiqih muamalah agar tidak ada pihak yang dizalimi dan tidak ada perselisihan yang berlarut-larut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari Abdullah (yaitu Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu), beliau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ فَهُوَ مَا يَقُولُ رَبُّ السِّلْعَةِ أَوْ يَتْرُكَا

Artinya: "Jika kedua belah pihak yang bertransaksi berselisih, dan tidak ada bukti di antara mereka, maka yang diambil adalah perkataan pemilik barang, atau mereka berdua membatalkan transaksi."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no. 3511), At-Tirmidzi (no. 1271), Ibnu Majah (no. 2186), dan Ahmad (no. 3596) dari jalur yang berbeda. Imam At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali berupa perdagangan yang saling ridha di antara kamu."

Ayat ini menegaskan bahwa transaksi harus didasari keridhaan kedua belah pihak, dan ketika terjadi perselisihan, maka harus diselesaikan dengan cara yang adil tanpa ada pihak yang dirugikan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berbicara tentang kondisi ketika penjual dan pembeli berselisih mengenai harga setelah akad terjadi, dan keduanya tidak memiliki bukti atau saksi yang menguatkan masing-masing. Dalam kondisi ini, Rasulullah ﷺ memberikan solusi:

1. Perkataan pemilik barang (penjual) yang diambil

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud "pemilik barang" dalam hadits ini adalah penjual, karena barang berada di tangannya. Beliau berkata dalam Al-Umm: "Jika penjual dan pembeli berselisih dalam harga, maka yang diambil adalah perkataan penjual, karena dialah yang memegang barang, dan pembeli adalah pihak yang menuntut (menggugat)."

Ini sejalan dengan kaidah fiqih: البينة على المدعي واليمين على من أنكر (bukti wajib bagi penuntut, dan sumpah bagi yang mengingkari). Penjual dianggap sebagai pihak yang mengingkari tuntutan pembeli, sehingga ia bersumpah, dan perkataannya yang diterima.

2. Atau mereka membatalkan transaksi

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa pilihan pembatalan ini adalah jalan keluar yang adil jika kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Dengan pembatalan, tidak ada yang merasa dizalimi, dan masing-masing kembali pada keadaan semula.

Pandangan Ulama tentang Penerapan Hadits:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya berpendapat bahwa hadits ini berlaku umum, baik perselisihan terjadi sebelum serah terima barang maupun sesudahnya, selama tidak ada bukti.
  • Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa hadits ini berlaku ketika barang masih ada di tangan penjual. Jika barang sudah diserahkan kepada pembeli, maka yang diambil adalah perkataan pembeli karena dialah yang memegang barang.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika perselisihan terjadi sebelum akad selesai, maka akadnya batal. Namun jika setelah akad, maka yang diambil adalah perkataan penjual dengan sumpahnya.

Hikmah dari Hadits Ini:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perhatian syariat dalam menjaga keadilan dan mencegah kezaliman. Dengan menjadikan perkataan pemilik barang sebagai pegangan, maka tidak ada pihak yang mengambil hak orang lain tanpa bukti. Dan dengan memberikan opsi pembatalan, maka tidak ada yang terpaksa melanjutkan transaksi yang diperselisihkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika ada seorang sahabat yang berselisih dengan orang lain dalam masalah harga. Mereka datang kepada Nabi ﷺ untuk meminta keputusan. Nabi ﷺ bersabda: "Jika kalian berselisih dan tidak ada bukti, maka yang diambil adalah perkataan pemilik barang, atau kalian batalkan transaksinya." (HR. Abu Dawud)

Kisah ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keadilan dalam muamalah. Bahkan dalam kondisi yang sulit seperti perselisihan tanpa bukti, syariat tetap memberikan solusi yang bijaksana: tidak ada yang boleh mengambil hak orang lain, dan jika tidak ada kejelasan, maka jalan terbaik adalah membatalkan transaksi agar hati tetap bersih dan tidak ada dendam.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga kejujuran dalam bertransaksi — Islam sangat menekankan kejujuran, dan perselisihan sering muncul karena ketidakjujuran salah satu pihak.
  2. Catat atau saksikan transaksi — Meskipun hadits ini memberikan solusi, namun Islam menganjurkan untuk mencatat transaksi dan menghadirkan saksi agar tidak terjadi perselisihan (QS. Al-Baqarah [2]: 282).
  3. Jika berselisih tanpa bukti, ambil jalan yang adil — Perkataan pemilik barang dengan sumpahnya, atau batalkan transaksi dengan baik-baik.
  4. Utamakan keridhaan kedua belah pihak — Karena transaksi yang sah adalah yang didasari keridhaan, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 29.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?