Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4645 tentang Larangan menjual rampasan perang sebelum dibagikan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi tiga larangan penting dari Nabi ﷺ: (1) menjual harta rampasan perang (ghanimah) sebelum dibagikan kepada yang berhak, (2) menggauli wanita hamil yang baru ditawan hingga ia melahirkan, dan (3) memakan daging setiap binatang buas yang bertaring. Ketiga larangan ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kejelasan kepemilikan, kehormatan wanita, dan kebersihan makanan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Anfal [8]: 41

وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ

"Ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlimanya untuk Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil..."

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4645) dari sahabat Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari jalur 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya.

Kaitan dengan ulama:

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm membahas larangan menjual ghanimah sebelum dibagi. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah larangan menggauli wanita hamil tawanan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan larangan memakan binatang buas bertaring.

Penjelasan Rinci

1. Larangan Menjual Harta Rampasan Sebelum Dibagikan

Para ulama menjelaskan bahwa harta rampasan perang (ghanimah) sebelum dibagikan masih menjadi milik Allah dan Rasul-Nya, belum menjadi milik pribadi para pasukan. Oleh karena itu, tidak boleh ada seorang pun yang menjual atau bertransaksi atas harta tersebut sebelum proses pembagian selesai.

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa harta ghanimah itu hakikatnya milik seluruh pasukan yang berhak, dan pembagiannya diatur oleh imam (pemimpin). Menjual sebelum dibagi berarti menjual sesuatu yang belum jelas kepemilikannya, dan ini dilarang karena mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) dan melanggar hak orang lain.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menambahkan bahwa larangan ini juga mengandung hikmah menjaga keadilan di antara para pasukan, karena jika seseorang menjual bagiannya sebelum dibagi, ia bisa saja menjual sesuatu yang bukan haknya atau merugikan pasukan lain.

2. Larangan Menggauli Wanita Hamil Tawanan

Maksudnya adalah wanita yang baru ditawan dalam keadaan hamil dari suaminya yang kafir. Para ulama menjelaskan bahwa wanita tawanan tidak boleh digauli oleh pemiliknya (setelah dibagikan) jika ia sedang hamil, sampai ia melahirkan kandungannya.

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan hikmahnya: untuk memastikan bahwa anak yang dikandung itu jelas nasabnya, dan untuk menjaga kehormatan wanita tersebut. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat terhadap wanita dan anak yang dikandungnya.

Imam Asy-Syafi'i dan ulama lainnya sepakat bahwa 'istibra' (memastikan rahim kosong) wajib dilakukan sebelum menggauli tawanan wanita, dan jika ia hamil, maka menunggu hingga melahirkan.

3. Larangan Memakan Daging Binatang Buas Bertaring

Yang dimaksud adalah binatang pemangsa seperti serigala, harimau, singa, anjing, dan sejenisnya. Para ulama dari kalangan Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa binatang buas bertaring haram dimakan.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat pengharaman, bukan sekadar makruh. Ini berdasarkan kaidah bahwa asal dari larangan dalam muamalah adalah haram, kecuali ada dalil yang memalingkannya.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama keharaman memakan binatang buas bertaring, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada perang Badar, para sahabat mendapatkan harta rampasan yang banyak. Namun mereka tidak berani menyentuh atau membaginya sebelum Rasulullah ﷺ memerintahkannya. Maka turunlah firman Allah dalam QS. Al-Anfal ayat 1 yang menegaskan bahwa harta rampasan itu milik Allah dan Rasul-Nya, dan urusan pembagiannya dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kisah ini menunjukkan betapa besar adab para sahabat terhadap aturan syariat. Mereka tidak tergesa-gesa mengambil hak mereka, tetapi menunggu petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya. Ini pelajaran berharga bagi kita untuk selalu menahan diri dari sesuatu yang belum jelas statusnya, baik dalam urusan harta maupun lainnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Dalam urusan harta bersama, jangan tergesa-gesa mengambil atau menjual sebelum pembagian yang sah menurut syariat dan aturan yang berlaku.
  2. Dalam pergaulan, jaga kehormatan wanita, terutama yang sedang hamil atau dalam masa iddah; jangan mendekati hal-hal yang meragukan.
  3. Dalam makanan, hindari binatang buas bertaring karena telah jelas keharamannya menurut jumhur ulama.
  4. Ambil pelajaran bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kejelasan (keadilan), kehormatan, dan kebersihan dalam setiap aspek kehidupan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?