Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4641 tentang Jual beli dengan syarat dan doa ampunan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu, menceritakan bahwa Nabi ﷺ membeli unta Jabir dalam sebuah perjalanan dengan harga yang disebutkan berulang kali, disertai doa "wallahu yaghfiru laka" (semoga Allah mengampunimu). Hadits ini menunjukkan bolehnya jual beli dengan harga yang disepakati secara bertahap, kelembutan akhlak Nabi ﷺ, dan anjuran bermuamalah dengan penuh kasih sayang serta doa. Para ulama seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini termasuk akhlak mulia Nabi ﷺ dalam bermuamalah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jual Beli, Bab Jual Beli yang Mengandung Syarat Sah, nomor 4641, dari sahabat Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Abu Nadrah.

Hadits ini juga memiliki riwayat serupa dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Jabir bin 'Abdullah tentang kisah pembelian unta, yang menunjukkan keabsahan hadits ini.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i (wafat 303 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunannya, menunjukkan perhatian beliau terhadap hadits-hadits hukum muamalah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam bermuamalah dan bolehnya mengulang tawaran jual beli untuk menenangkan hati penjual.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa doa Nabi ﷺ "wallahu yaghfiru laka" adalah bentuk kasih sayang dan bukan bagian dari akad, melainkan doa yang menyertai.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan kisah ini sebagai contoh akhlak Nabi ﷺ dalam bermuamalah dengan para sahabat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan sebuah peristiwa ketika Nabi ﷺ bersama para sahabat dalam suatu perjalanan. Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu menunggangi unta yang bernama "nadih" (unta yang digunakan untuk mengambil air). Nabi ﷺ menawarkan untuk membeli unta tersebut dengan harga tertentu, sambil menyertakan doa "wallahu yaghfiru laka" (semoga Allah mengampunimu). Jabir menjawab dengan penuh ketaatan: "Ya, itu milikmu, wahai Nabi Allah." Tawaran ini diulang tiga kali, dan Jabir tetap menjawab dengan penuh kerendahan hati.

Makna dan pemahaman ulama:

  1. Bolehnya jual beli dengan tawaran berulang: Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa pengulangan tawaran oleh Nabi ﷺ bukanlah bentuk keraguan, melainkan untuk menegaskan kesepakatan dan menenangkan hati Jabir. Ini menunjukkan bahwa dalam jual beli, penjual dan pembeli boleh melakukan negosiasi atau penegasan berulang selama akad belum final.
  2. Doa sebagai bagian dari muamalah: Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa doa "wallahu yaghfiru laka" yang diucapkan Nabi ﷺ adalah bentuk kasih sayang dan bukan syarat dalam akad. Ini menunjukkan bahwa seorang Muslim dianjurkan untuk menyertakan doa kebaikan dalam setiap muamalah, bukan hanya transaksi materi semata.
  3. Akhlak Nabi ﷺ dalam bermuamalah: Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu bermuamalah dengan penuh kelembutan, bahkan dalam urusan jual beli. Beliau tidak hanya memikirkan keuntungan materi, tetapi juga kebaikan spiritual bagi sahabatnya.
  4. Ketaatan sahabat: Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu menunjukkan adab yang tinggi dengan menjawab "itu milikmu, wahai Nabi Allah" tanpa ragu. Ini menunjukkan kecintaan dan ketaatan para sahabat kepada Nabi ﷺ, bahkan dalam urusan harta.
  5. Ungkapan "wallahu yaghfiru laka": Abu Nadrah (perawi hadits) menyebutkan bahwa ungkapan ini kemudian menjadi kebiasaan kaum Muslimin dalam bermuamalah. Ini menunjukkan bahwa doa dan muamalah dapat berjalan seiring, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya jual beli dengan harga yang disebutkan secara bertahap, selama kedua belah pihak sepakat. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menekankan bahwa akad jual beli harus jelas sejak awal, namun pengulangan tawaran sebelum akad final tidak mengapa. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan negosiasi berulang selama belum terjadi akad final, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits ini.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu pernah menceritakan kisah ini dengan penuh kebanggaan. Beliau mengatakan bahwa unta yang beliau tunggangi itu adalah unta yang lemah dan lambat. Ketika Nabi ﷺ menawarkan untuk membelinya, Jabir merasa senang karena untanya akan menjadi milik Nabi ﷺ. Namun, Nabi ﷺ tidak hanya membeli, tetapi juga mendoakan Jabir dengan "wallahu yaghfiru laka."

Dalam riwayat lain, setelah pembelian, Nabi ﷺ memberikan unta tersebut kembali kepada Jabir sebagai hadiah, sambil tetap membayar harganya. Ini menunjukkan kemuliaan akhlak Nabi ﷺ yang tidak hanya membeli, tetapi juga memberi tanpa mengharapkan imbalan. Jabir bin 'Abdullah kemudian menjadi salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, dan kisah ini menjadi pelajaran bagi umat Islam tentang kelembutan dalam bermuamalah.

Hikmahnya: Muamalah bukan hanya tentang untung dan rugi, tetapi juga tentang akhlak, doa, dan kasih sayang. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa dalam setiap transaksi, hendaknya kita menyertakan kebaikan dan doa bagi sesama.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya negosiasi dalam jual beli: Seorang Muslim boleh menawarkan harga secara bertahap selama belum terjadi akad final, dan hendaknya dilakukan dengan penuh adab.
  2. Sertakan doa dalam muamalah: Dalam setiap transaksi, dianjurkan untuk mendoakan kebaikan bagi pihak lain, sebagaimana Nabi ﷺ mendoakan Jabir dengan "wallahu yaghfiru laka."
  3. Kelembutan dalam bermuamalah: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa jual beli bukan hanya soal materi, tetapi juga soal akhlak dan kasih sayang.
  4. Ketaatan kepada Nabi ﷺ: Para sahabat menunjukkan ketaatan yang tinggi, bahkan dalam urusan harta. Ini menjadi teladan bagi kita untuk mendahulukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
  5. Jujur dan transparan: Dalam jual beli, hendaknya kedua belah pihak jujur dan transparan tentang kondisi barang dan harga, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ dan Jabir.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?