Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4640 tentang Jual beli dengan syarat pinjam tetap sah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang Nabi ﷺ yang membeli unta milik Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu dengan harga yang disepakati, namun dengan syarat beliau boleh memanfaatkan unta tersebut (dipinjam punggungnya) hingga sampai di Madinah. Hadits ini menunjukkan bahwa jual beli yang mengandung syarat yang tidak bertentangan dengan syariat hukumnya sah, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya. Pelajaran utamanya adalah kelembutan dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada para sahabatnya, serta bolehnya membuat syarat dalam akad jual beli selama syarat tersebut tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4640), dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2718) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 715) dengan redaksi yang semakna.

Dalil Al-Qur'an tentang Kewajiban Memenuhi Syarat dalam Akad:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 1)

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap akad dan perjanjian yang dibuat oleh kaum muslimin harus dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Penjelasan Ulama:

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa jual beli dengan syarat yang bermanfaat bagi penjual atau pembeli hukumnya sah, selama syarat tersebut tidak bertentangan dengan nash syariat. Beliau berkata dalam Al-Umm: "Hadits Jabir ini menunjukkan bahwa syarat dalam jual beli itu sah, karena Nabi ﷺ membeli unta Jabir dengan syarat beliau boleh memanfaatkannya hingga sampai Madinah."

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (10/195) menjelaskan: "Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa jual beli dengan syarat itu sah, dan ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan para pengikutnya. Adapun Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa jual beli dengan syarat itu rusak (batal), namun mereka mentakwilkan hadits ini bahwa syarat tersebut bukan bagian dari akad jual beli, melainkan akad yang terpisah (yaitu akad pinjam meminjam/'ariyah)."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' Al-Fatawa (29/161) cenderung kepada pendapat yang menyatakan bahwa jual beli dengan syarat yang tidak bertentangan dengan syariat adalah sah, dan beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil-dalil yang ada.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang perlu kita pahami:

1. Kisah Lengkap dan Latar Belakangnya

Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ketika beliau pulang dari suatu perjalanan bersama Nabi ﷺ, beliau mengendarai unta miliknya yang sudah tua dan lambat. Karena merasa kesal dengan kondisi untanya, beliau menggerutu: "Kami memiliki unta yang jelek, ya celakanya!"

Nabi ﷺ yang mendengar keluhan tersebut tidak marah, tetapi justru dengan lembut menawarkan untuk membeli unta tersebut. Ketika Jabir berkata, "Tidak, unta itu untukmu wahai Rasulullah" (maksudnya beliau ingin menghibahkannya), Nabi ﷺ tetap bersikeras untuk membelinya dengan harga tertentu, dan memberikan syarat bahwa beliau akan meminjamkan punggung unta tersebut kepada Jabir hingga sampai di Madinah.

Ketika tiba di Madinah, Jabir menyiapkan unta tersebut dan membawanya kepada Nabi ﷺ. Beliau kemudian memerintahkan Bilal untuk membayar harganya. Ketika Jabir berpaling, Nabi ﷺ memanggilnya dan berkata: "Unta itu untukmu" — artinya beliau menghadiahkan unta tersebut kembali kepada Jabir setelah membayarnya.

2. Hukum Jual Beli dengan Syarat

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli yang mengandung syarat:

  • Pendapat pertama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat): Jual beli dengan syarat hukumnya batal/rusak, karena syarat tersebut dianggap menyelisihi konsekuensi akad jual beli.
  • Pendapat kedua (Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam riwayat yang lain): Jual beli dengan syarat hukumnya sah, selama syarat tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim.

Pendapat kedua inilah yang lebih kuat berdasarkan hadits Jabir ini, karena Nabi ﷺ sendiri yang melakukan jual beli dengan syarat. Dan tidak mungkin Nabi ﷺ melakukan akad yang batil.

3. Kelembutan dan Kasih Sayang Nabi ﷺ

Dalam hadits ini kita melihat bagaimana Nabi ﷺ memperlakukan sahabatnya dengan sangat lembut. Beliau tidak menegur Jabir karena menggerutu, tetapi justru meringankan bebannya dengan membeli unta yang jelek tersebut. Kemudian beliau mendoakannya: "Ya Allah, ampunilah dia; ya Allah, rahmatilah dia." Dan di akhir kisah, beliau menghadiahkan kembali unta tersebut kepada Jabir.

Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah pribadi yang sangat penyayang dan perhatian terhadap kondisi para sahabatnya. Beliau tidak memanfaatkan posisinya sebagai Rasul untuk mengambil keuntungan, tetapi justru memberikan manfaat dan kebaikan.

4. Adab dalam Bertransaksi

Hadits ini juga mengajarkan adab dalam bertransaksi:

  • Tidak boleh memaksa dalam jual beli
  • Harga harus disebutkan dengan jelas
  • Syarat yang disepakati harus dipenuhi
  • Pembayaran harus dilakukan dengan segera dan adil
  • Memberikan keringanan kepada orang yang kesulitan

Story Telling

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Ketika kami dalam perjalanan pulang dari perang, untaku berjalan sangat lambat karena sudah tua. Rasulullah ﷺ mendekatiku dan bertanya: 'Wahai Jabir, mengapa untamu ini lambat sekali?' Aku menjawab: 'Unta ini sudah tua, wahai Rasulullah.' Beliau bersabda: 'Maukah engkau menjualnya kepadaku dengan harga satu uqiyah (40 dirham)?' Aku menjawab: 'Ya.' Beliau bersabda: 'Aku membelinya darimu.'"

Jabir melanjutkan: "Ketika kami sampai di Madinah, aku membawa unta itu kepada beliau. Beliau memerintahkan Bilal untuk memberiku harganya. Setelah aku menerima uangnya, beliau bersabda: 'Wahai Jabir, ambillah untamu ini, ia untukmu. Uang itu juga untukmu.' Maka aku pun mengambil unta itu dan uangnya. Unta itu tetap bersamaku hingga aku ikut dalam perang."

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Jabir berkata: "Rasulullah ﷺ tidak pernah berkata kepadaku 'tidak' sejak saat itu, dan beliau selalu tersenyum kepadaku setiap kali bertemu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita untuk tidak memanfaatkan kondisi sulit orang lain untuk mengambil keuntungan. Justru sebaliknya, beliau memberikan lebih dari yang seharusnya dan memperlakukan Jabir dengan penuh kemuliaan. Ini adalah akhlak mulia yang harus kita teladani dalam setiap transaksi kita.

Kesimpulan Praktis

  1. Jual beli dengan syarat yang tidak bertentangan dengan syariat hukumnya sah, berdasarkan hadits Jabir ini dan pendapat Imam Asy-Syafi'i serta Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
  2. Syarat dalam akad harus dipenuhi, karena Allah memerintahkan kita untuk memenuhi akad-akad (perjanjian) dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 1.
  3. Bersikap lembut dan penyayang dalam bertransaksi, sebagaimana Nabi ﷺ memperlakukan Jabir dengan kelembutan dan kemurahan hati.
  4. Jangan memanfaatkan kesulitan orang lain untuk mengambil keuntungan, tetapi jadilah pribadi yang memberi manfaat dan kebaikan.
  5. Doakan kebaikan untuk orang yang berbuat baik kepada kita, sebagaimana Nabi ﷺ mendoakan Jabir dengan ampunan dan rahmat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?