Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan yang sangat tegas dari Nabi ﷺ bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja adalah perbuatan yang sangat besar dan bisa mengeluarkan seseorang dari Islam. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah hukumnya kafir besar (keluar dari Islam) atau kafir kecil (dosa besar yang tidak sampai keluar dari Islam). Namun semuanya sepakat bahwa meninggalkan shalat adalah dosa yang paling berat setelah syirik, dan wajib bagi setiap muslim untuk menjaganya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Muslim (tanpa lafaz "illā"):
Teks Arab (HR. Muslim no. 82, dari Jabir bin Abdillah):
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ
Artinya: "Antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran itu adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim)
Dalil Al-Qur'an:
QS. Maryam [19]: 59
فَخَلَفَ مِنۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلشَّهَوَٰتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
Artinya: "Maka datanglah setelah mereka generasi yang meninggalkan shalat dan mengikuti hawa nafsu, maka kelak mereka akan menemui kesesatan (kerugian)."
Penjelasan Ulama:
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya bahaya meninggalkan shalat, dan beliau menguatkan pendapat bahwa meninggalkan shalat secara sengaja hingga keluar waktunya adalah kekufuran yang lebih besar.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk perbuatan kufur, namun beliau membedakan antara meninggalkan karena mengingkari kewajibannya (kafir akbar) dan meninggalkan karena malas namun masih meyakininya wajib (khilaf ulama, pendapat yang kuat: kafir akbar juga).
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya adalah kufur, dan beliau menyebutkan perbedaan pendapat tentang yang meninggalkan karena malas.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu. Inti haditsnya: tidak ada pemisah antara seorang hamba dengan kekufuran kecuali meninggalkan shalat. Artinya, selama seseorang masih mengerjakan shalat, maka ia masih berada dalam benteng Islam. Namun jika ia meninggalkannya, maka ia telah merobohkan benteng tersebut.
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:
Pendapat Pertama: Kufur Akbar (keluar dari Islam)
Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abdullah bin al-Mubarak, dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah serta Imam Ibnul Qayyim. Mereka berdalil dengan zhahir hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Menurut mereka, siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa udzur syar'i hingga keluar waktunya, maka ia telah kafir dan keluar dari Islam, walaupun ia masih meyakini shalat itu wajib.
Pendapat Kedua: Kufur Kecil (dosa besar, tidak keluar dari Islam)
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat. Mereka memahami bahwa yang dimaksud "kufur" dalam hadits ini adalah kufur nikmat atau kufur kecil, bukan kufur yang mengeluarkan dari Islam. Mereka berdalil dengan hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa orang yang berzina, mencuri, dan berperang masih disebut "mukmin" meskipun imannya berkurang.
Pendapat yang Lebih Kuat:
Pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat pertama, yaitu bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja termasuk kufur akbar. Ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Fatawa dan Imam Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Namun perlu ditegaskan: vonis kafir ini adalah vonis umum (hukum syar'i), bukan vonis terhadap individu tertentu. Kita tidak boleh serta-merta mengkafirkan seseorang secara personal kecuali setelah ditegakkan hujjah dan dipastikan syarat-syaratnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah menjelaskan bahwa hadits ini adalah ancaman keras, dan beliau membawakan kisah Umar bin Khathab yang berkata: "Tidak ada bagian Islam bagi orang yang meninggalkan shalat." (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa').
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu sangat memperhatikan shalat. Beliau biasa berkeliling di malam hari untuk melihat keadaan kaum muslimin. Suatu malam, beliau mendapati seorang pemuda yang tidak menghadiri shalat Isya berjamaah di masjid. Maka beliau bertanya kepada pemuda itu, "Apakah kamu tidak punya bagian dalam Islam?" Pemuda itu terkejut dan bertanya, "Kenapa engkau berkata demikian, wahai Amirul Mukminin?" Umar menjawab, "Karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak ada penghalang antara seseorang dan kekufuran kecuali meninggalkan shalat.'" (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memahami bahaya meninggalkan shalat. Mereka tidak menganggap remeh shalat, bahkan menganggapnya sebagai pembeda antara iman dan kekufuran.
Kesimpulan Praktis
- Jaga shalat lima waktu sebagai prioritas utama dalam hidup, karena ia adalah tiang agama dan pembeda antara iman dan kekufuran.
- Jangan pernah meninggalkan shalat dengan sengaja, baik karena malas, sibuk, atau alasan lainnya. Jika ada udzur syar'i seperti sakit atau safar, maka ada keringanan (rukhsah) dari Allah.
- Segera bertaubat bagi yang pernah meninggalkan shalat, karena taubat nasuha menghapus dosa-dosa sebelumnya.
- Dakwah dengan bijak: Jika melihat saudara muslim yang meninggalkan shalat, nasihati dengan lembut dan hikmah, jangan langsung menghakimi atau mengkafirkan secara personal.
- Ajarkan anak-anak untuk mencintai shalat sejak dini, sebagaimana perintah Nabi ﷺ untuk memerintahkan mereka shalat di usia tujuh tahun.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.