Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang siapa yang berhak atas buah kurma ketika pohonnya dijual setelah dipollinasi (dikawinkan). Menurut Nabi ﷺ, buah yang sudah ada atau yang sedang tumbuh akibat pollinasi adalah milik penjual yang melakukan pollinasi, kecuali jika pembeli mensyaratkan bahwa buah tersebut ikut dalam penjualan. Ini adalah bentuk keadilan dan kejelasan dalam transaksi agar tidak terjadi perselisihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda tuliskan):
> أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ " أَيُّمَا امْرِئٍ أَبَّرَ نَخْلاً ثُمَّ بَاعَ أَصْلَهَا فَلِلَّذِي أَبَّرَ ثَمَرُ النَّخْلِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ "
Makna: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Siapa saja yang mempollinasi pohon kurma kemudian menjual pohonnya, maka buah kurma itu milik orang yang mempollinasi, kecuali jika pembeli mensyaratkan (buah itu ikut)."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 2202) dan Imam Muslim (no. 1543) dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam Sunan-nya pada Kitab Jual Beli, Bab Pohon Kurma Dijual Akar dan Pembeli Menyisihkan Buahnya.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 29
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Makna: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali berupa perdagangan yang saling rela di antara kamu."
Ayat ini menjadi dasar bahwa transaksi harus jelas dan berdasarkan kerelaan, termasuk dalam hal pembagian hak atas buah ketika pohon dijual.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan pollinasi kurma (تأبير), yaitu proses mengawinkan pohon kurma jantan dan betina agar menghasilkan buah. Ketika seseorang telah melakukan pollinasi, maka buah yang dihasilkan adalah hasil dari usahanya.
Pendapat Ulama dalam Masalah Ini:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika seseorang menjual pohon kurma yang telah dipollinasi, maka buahnya menjadi milik penjual (yang mempollinasi), kecuali jika pembeli mensyaratkan buah ikut dalam penjualan. Ini sesuai dengan zhahir hadits.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa buah yang telah tampak (muncul) sebelum penjualan adalah milik penjual, sedangkan buah yang belum tampak mengikuti pohon (milik pembeli). Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengikuti zhahir hadits, yaitu buah milik penjual selama ia yang mempollinasi, kecuali ada syarat dari pembeli.
- Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa jika buah telah tampak dan menjadi baik (mulai matang), maka ia milik penjual. Jika belum tampak, maka ia mengikuti pohon. Namun hadits ini lebih umum dan mencakup semua kondisi.
Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari: Beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hasil dari usaha seseorang (pollinasi) adalah miliknya, dan ini sejalan dengan kaidah "الخراج بالضمان" (hasil mengikuti tanggungan). Namun dalam kasus ini, Nabi ﷺ memberikan ketentuan khusus bahwa buah milik yang mempollinasi karena ia yang mengusahakannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam transaksi jual beli, harus ada kejelasan tentang apa yang dijual dan apa yang tidak. Jika penjual telah bersusah payah mempollinasi, maka buah adalah hasil usahanya. Ini adalah keadilan Islam yang melindungi hak setiap pihak.
Hikmah dari Hadits Ini:
- Menghargai usaha: Orang yang bersusah payah mempollinasi berhak atas hasilnya.
- Kejelasan transaksi: Islam mengajarkan agar setiap transaksi jelas dan tidak menimbulkan sengketa.
- Kebebasan bersyarat: Pembeli boleh mensyaratkan buah ikut dalam pembelian, dan ini sah selama disepakati kedua belah pihak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang masalah ini. Beliau menjawab sesuai zhahir hadits, bahwa buah milik penjual yang mempollinasi. Kemudian beliau berkata: "Ini adalah keadilan Nabi ﷺ. Beliau tidak membiarkan seorang pun dirugikan. Penjual telah bersusah payah, maka ia berhak atas buahnya. Pembeli mendapatkan pohonnya. Jika pembeli ingin buahnya, ia harus mensyaratkan sejak awal."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama sangat berpegang pada sunnah Nabi ﷺ dalam menyelesaikan masalah muamalah, dan mereka tidak menambah atau mengurangi dari apa yang telah ditetapkan.
Kesimpulan Praktis
- Jika menjual pohon kurma (atau tanaman sejenis) yang telah dipollinasi/dirawat hingga berbuah, maka buah adalah milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkan buah ikut.
- Hendaknya setiap transaksi jual beli dilakukan dengan kejelasan dan kerelaan kedua belah pihak, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 29.
- Islam menghargai usaha dan kerja keras seseorang, dan tidak membiarkan haknya hilang tanpa kejelasan.
- Pembeli dan penjual boleh membuat syarat yang disepakati bersama selama tidak melanggar syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.