Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4633 tentang Larangan jual beli yang tidak jelas dan mengandung ketidakpastian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap empat jenis transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dan ketidakadilan: Muhaqalah (menjual gandum yang masih di ladang dengan gandum kering), Muzabanah (menjual kurma basah di pohon dengan kurma kering), Mukhabarah (sewa tanah dengan imbalan sebagian hasilnya), dan Tsunya (pengecualian dalam jual beli yang tidak jelas). Larangan ini bertujuan melindungi umat dari riba dan ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak. Pengecualian (tsunya) hanya dibolehkan jika jelas dan diketahui ukurannya oleh kedua belah pihak.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Imam An-Nasa'i dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu sebagaimana yang disebutkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (No. 1536) dan Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (No. 2320) dengan lafaz yang serupa.

Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam bab gharar (ketidakjelasan) dan riba fadhl (riba dalam pertukaran barang sejenis). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa juga membahas larangan ini sebagai bentuk pencegahan dari memakan harta dengan cara batil.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah menjelaskan makna istilah-istilah dalam hadits ini:

1. Al-Muhaqalah

Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menjelaskan bahwa muhaqalah adalah menjual gandum yang masih di ladang (belum dipanen) dengan gandum kering yang sudah ditimbang. Ini dilarang karena mengandung riba fadhl (pertukaran barang sejenis dengan jumlah berbeda) dan ketidakjelasan (gharar) karena hasil panen belum diketahui pasti.

2. Al-Muzabanah

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa muzabanah adalah menjual kurma basah yang masih di pohon dengan kurma kering dengan takaran tertentu. Ini dilarang karena mengandung riba dan ketidakjelasan, sebab kurma basah jika dikeringkan bisa berkurang atau bertambah dari takaran yang disepakati.

3. Al-Mukhabarah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa mukhabarah adalah menyewakan tanah kepada petani dengan imbalan sebagian hasil panennya. Ini dilarang karena mengandung ketidakpastian (gharar) — bisa jadi hasil panen sedikit atau bahkan gagal total, sehingga salah satu pihak dirugikan.

4. Ats-Tsunya (Pengecualian)

Imam Ibnul Qayyim dalam I'lam Al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa tsunya adalah ketika seseorang menjual sesuatu tetapi mengecualikan sebagian darinya, misalnya menjual kebun tetapi mengecualikan pohon tertentu. Ini dilarang kecuali pengecualiannya jelas dan diketahui, seperti "saya jual kebun ini kecuali pohon kurma yang di pojok itu" — karena ini jelas dan tidak mengandung ketidakpastian.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menegaskan bahwa semua larangan ini bertujuan menjaga harta dari cara-cara yang batil dan melindungi hak-hak kedua belah pihak dalam transaksi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sahabat Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu berkata kepada Nabi ﷺ: "Wahai Rasulullah, kami dahulu menyewakan tanah kami dengan imbalan sepertiga atau seperempat hasil panen." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaknya ia tanam sendiri atau berikan kepada saudaranya (untuk digarap), dan janganlah ia menyewakannya dengan imbalan sebagian hasil tertentu." (HR. Al-Bukhari No. 2346)

Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kemaslahatan umatnya. Beliau tidak ingin ada pihak yang merasa dizalimi karena ketidakjelasan dalam transaksi. Hikmahnya: dalam setiap muamalah, kejelasan dan keadilan adalah fondasi utama.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) — pastikan barang, harga, dan takaran jelas saat akad.
  2. Jangan menjual barang sejenis dengan takaran berbeda karena termasuk riba fadhl.
  3. Jika ingin mengecualikan sebagian barang dalam jual beli, pastikan pengecualiannya jelas dan diketahui kedua belah pihak.
  4. Dalam kerjasama pertanian, gunakan akad yang dibolehkan seperti musaqah (bagi hasil dengan ketentuan jelas) atau sewa dengan uang yang pasti.
  5. Utamakan keadilan dan kejelasan dalam setiap transaksi, karena ini adalah inti dari syariat muamalah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?