Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ dari empat hal dalam muamalah: (1) menggabungkan utang dengan jual beli dalam satu akad, (2) dua syarat dalam satu jual beli, (3) menjual barang yang belum dimiliki, dan (4) mengambil keuntungan dari barang yang belum dijamin (belum berpindah risiko kepadanya). Semua larangan ini bertujuan menjaga kejelasan dan keadilan dalam transaksi agar tidak ada pihak yang dirugikan atau terjerumus dalam ketidakjelasan (gharar).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sebutkan):
> أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ سَلَفٍ وَبَيْعٍ وَعَنْ شَرْطَيْنِ فِي بَيْعٍ وَاحِدٍ وَعَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ وَعَنْ رِبْحِ مَا لَمْ يُضْمَنْ
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no. 3504), At-Tirmidzi (no. 1234), dan Ahmad (no. 6690) dengan lafaz yang semakna. Imam At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 29
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perdagangan yang saling suka sama suka di antara kamu."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan "dua syarat dalam satu jual beli" adalah ketika seseorang berkata, "Saya jual dengan harga tunai sekian dan kredit sekian, mana yang engkau mau" tanpa menentukan salah satunya secara pasti, atau "Saya jual dengan syarat engkau menjual kepadaku" — ini menimbulkan ketidakjelasan.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan "menjual apa yang tidak kamu miliki" adalah untuk mencegah gharar (ketidakjelasan) dan perselisihan, karena penjual belum mampu menyerahkan barang yang dijanjikan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa "ribh ma lam yudhman" (keuntungan dari yang belum dijamin) berkaitan dengan larangan menjual barang sebelum diterima, karena risiko barang belum berpindah kepada pembeli pertama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu hadits induk dalam fiqih muamalah. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in sangat memperhatikan hadits ini. Mari kita bedah satu per satu:
1. Larangan "Salaf wa Bai'" (Utang dan Jual Beli dalam Satu Akad)
Yang dimaksud adalah seseorang berkata kepada orang lain, "Saya pinjamkan engkau uang, tetapi dengan syarat engkau menjual barang ini kepadaku." Atau "Saya jual barang ini kepadamu, tetapi dengan syarat engkau meminjamiku uang."
Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hanabilah menjelaskan bahwa ini dilarang karena menggabungkan dua akad yang berbeda dalam satu transaksi, yang bisa mengarah pada riba. Misalnya, seseorang meminjamkan uang dengan syarat pembeli membeli barangnya dengan harga lebih tinggi — ini adalah pintu riba yang terselubung.
Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa larangan ini karena akad tersebut mengandung ketidakjelasan dan bisa membawa kepada pemaksaan terselubung. Seseorang yang butuh pinjaman terpaksa membeli barang yang sebenarnya tidak ia inginkan.
2. Larangan "Dua Syarat dalam Satu Jual Beli"
Para ulama berbeda pendapat tentang bentuknya, namun yang paling masyhur ada dua:
Pertama: Seperti contoh di atas — "Saya jual dengan syarat engkau menjual kepadaku" atau "Saya jual dengan syarat engkau meminjamiku."
Kedua: Menjual dengan dua harga sekaligus tanpa menentukan — "Saya jual barang ini tunai dengan harga 100 atau kredit dengan harga 120, mana yang engkau pilih" tanpa ada kejelasan harga mana yang disepakati saat akad.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini karena menimbulkan ketidakjelasan (gharar) dalam harga, dan ini bisa menjadi pintu perselisihan.
3. Larangan "Menjual Apa yang Tidak Kamu Miliki"
Ini adalah larangan menjual barang yang belum menjadi miliknya, baik karena belum dibeli, belum diterima, atau belum ada wujudnya. Contoh: menjual ikan yang masih di laut, menjual buah yang belum tampak matang, atau menjual mobil yang belum ia beli dari pemiliknya.
Imam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini adalah untuk menjaga kejelasan dan kemampuan penyerahan. Karena jika penjual tidak memiliki barang, ia tidak mampu menyerahkannya dengan pasti, dan ini menimbulkan gharar.
Namun perlu dicatat: Imam Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa yang dilarang adalah menjual barang yang tidak mampu diserahkan dan belum menjadi miliknya. Adapun jual beli salam (pesanan) dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu, karena ini adalah pengecualian yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih.
4. Larangan "Ribh Ma Lam Yudhman" (Keuntungan dari yang Belum Dijamin)
Ini berkaitan erat dengan larangan sebelumnya. Maksudnya adalah mengambil keuntungan dari barang yang belum berpindah risiko kepadanya. Contoh: seseorang membeli barang, tetapi belum menerimanya dari penjual pertama, lalu ia menjualnya lagi dengan mengambil keuntungan sebelum barang tersebut diterima.
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad sepakat bahwa barang yang dibeli tidak boleh dijual kembali sebelum diterima, karena risiko barang (seperti rusak atau hilang) masih menjadi tanggungan penjual pertama. Jika barang rusak sebelum diterima, maka akad batal. Maka menjualnya sebelum diterima adalah menjual sesuatu yang belum dijamin.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk mencegah perselisihan: jika barang rusak setelah dijual kedua kalinya, maka akan timbul masalah siapa yang menanggung kerugian.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang membeli barang, lalu menjualnya kembali sebelum menerimanya. Beliau menjawab dengan tegas, "Ini tidak boleh, karena Rasulullah ﷺ melarang ribh ma lam yudhman." Kemudian beliau menyebutkan hadits ini.
Ada juga kisah dari Al-Hasan al-Bashri — semoga Allah merahmatinya — bahwa beliau sangat berhati-hati dalam muamalah. Beliau tidak mau menjual sesuatu kecuali barang itu sudah ada di hadapannya dan ia mampu menyerahkannya. Beliau berkata, "Sesungguhnya orang yang menjual apa yang tidak ia miliki, maka ia telah jatuh ke dalam apa yang dilarang oleh Nabi ﷺ."
Hikmah dari kisah-kisah ini: para ulama salaf sangat menjaga kejelasan dalam transaksi. Mereka lebih memilih keuntungan yang sedikit tetapi jelas dan berkah, daripada keuntungan besar tetapi terlarang.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menggabungkan utang dengan jual beli dalam satu akad. Pisahkan kedua transaksi tersebut agar tidak terjerumus pada riba.
- Pastikan harga dan syarat jelas dalam setiap transaksi. Jangan ada dua harga atau dua syarat yang membingungkan.
- Jangan menjual barang yang belum Anda miliki atau belum mampu Anda serahkan. Jika ingin menjual, pastikan barang sudah menjadi milik Anda dan bisa diserahkan.
- Jangan mengambil keuntungan dari barang yang belum Anda terima. Terima dulu barangnya, pastikan risikonya sudah berpindah kepada Anda, baru boleh menjualnya kembali.
- Utamakan kejelasan dan kejujuran dalam setiap muamalah, karena ini adalah kunci keberkahan rezeki.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.