Penjelasan Hadits Nasa'i No. 463 tentang Meninggalkan shalat termasuk kekufuran

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa shalat adalah "perjanjian" antara seorang hamba dengan Allah dan menjadi pembeda antara iman dan kekufuran. Meninggalkan shalat dengan sengaja dan menolak kewajibannya adalah dosa besar yang para ulama sebut sebagai kekufuran. Namun para ulama menjelaskan rinciannya: bisa jadi kufur besar (keluar dari Islam) bila disertai penolakan kewajiban, atau kufur kecil (dosa besar yang tidak mengeluarkan dari Islam) bila karena malas namun masih meyakini kewajibannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Ma'un [107]: 4-5

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَ ۙ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَ

Terjemahan: "Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya."

QS. Maryam [19]: 59

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

Terjemahan: "Maka datanglah setelah mereka generasi pengganti yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti hawa nafsu, maka mereka akan menemui kesesatan (kerugian)."

Hadits terkait:

Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Terjemahan: "Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "antara hamba dan kekufuran adalah meninggalkan shalat" dipahami oleh mayoritas ulama sebagai ancaman keras, dan menurut pendapat yang kuat adalah kufur kecil jika masih meyakini kewajiban shalat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan perbedaan pendapat ulama tentang status orang yang meninggalkan shalat, dan menguatkan bahwa jika karena menolak kewajiban maka kufur besar, jika karena malas maka kufur kecil.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha merinci pendapat-pendapat ulama dan dalil masing-masing dengan sangat luas.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa shalat adalah tanda keimanan yang paling jelas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari jalur Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, Buraidah bin al-Hushaib radhiyallahu 'anhu. Sanadnya dinilai kuat oleh para ulama hadits.

Makna "perjanjian":

Kata "الْعَهْدُ" (al-'ahdu) berarti perjanjian yang mengikat. Maksudnya, shalat adalah tanda kesetiaan seorang hamba kepada Allah dan kepada komunitas Muslim. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa shalat dijadikan "perjanjian" karena ia adalah ibadah yang paling jelas membedakan Muslim dari non-Muslim, dan karena ia disebut dalam banyak nash sebagai tiang agama.

Makna "kekufuran":

Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pendapat dalam memahami kata "كَفَرَ" di sini:

  1. Pendapat pertama (mayoritas): Ini adalah kufur kecil, yaitu dosa besar yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam, selama ia masih meyakini kewajiban shalat. Ini adalah pendapat Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Rajab. Dalilnya adalah hadits-hadits lain yang menyebutkan dosa-dosa besar tanpa mengkafirkan pelakunya, serta ayat yang menyebut "celaka bagi orang yang shalat" (QS. Al-Ma'un: 4-5) yang menunjukkan ancaman, bukan pengkafiran.
  2. Pendapat kedua: Ini adalah kufur besar yang mengeluarkan dari Islam, jika seseorang meninggalkan shalat secara total dengan sengaja tanpa udzur. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, dan dikuatkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah serta Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Syeikh Abdul Aziz bin Baz dari kalangan ulama belakangan. Dalilnya adalah hadits ini sendiri, hadits Jabir di atas, dan atsar dari para sahabat seperti Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.

Pendapat yang paling kuat:

Menurut Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, pendapat yang paling kuat adalah bahwa meninggalkan shalat secara total dengan sengaja adalah kufur besar yang mengeluarkan dari Islam, berdasarkan kumpulan dalil dari Al-Qur'an, Sunnah, dan atsar sahabat. Namun jika seseorang meninggalkan shalat karena malas namun masih meyakini kewajibannya, maka menurut Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar ini adalah kufur kecil (dosa besar) yang tidak mengeluarkan dari Islam, tetapi tetap merupakan dosa yang sangat berat.

Penerapan praktis:

  • Shalat wajib dijaga karena ia adalah pembeda utama antara Muslim dan non-Muslim.
  • Meninggalkan shalat dengan sengaja adalah dosa yang sangat berat, bahkan para ulama menyebutnya sebagai kekufuran.
  • Hendaknya seorang Muslim tidak meremehkan shalat, dan segera bertaubat jika pernah meninggalkannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berkata:

لَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ

Terjemahan: "Tidak ada bagian (dalam Islam) bagi orang yang meninggalkan shalat."

Atsar ini disebutkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha dan menjadi dalil kuat bahwa para sahabat memandang meninggalkan shalat sebagai perkara yang sangat serius, bahkan bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.

Juga diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata tentang orang yang meninggalkan shalat, bahwa ia tidak memiliki agama. Ini menunjukkan betapa para sahabat memandang shalat sebagai tiang yang tidak bisa ditawar.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga shalat lima waktu karena ia adalah perjanjian antara kita dengan Allah dan pembeda antara iman dan kekufuran.
  2. Jangan meremehkan shalat meskipun sedang sibuk, lelah, atau malas. Ingatlah bahwa ancamannya sangat berat.
  3. Jika pernah meninggalkan shalat, segera bertaubat, dan jika memungkinkan, qadha shalat yang ditinggalkan sesuai kemampuan dan pemahaman ulama.
  4. Pelajari ilmu tentang shalat agar bisa menunaikannya dengan benar dan khusyuk.
  5. Nasihati keluarga dan kerabat dengan lembut agar menjaga shalat, karena ini adalah perkara paling dasar dalam agama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?