Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4629 tentang Larangan jual beli dengan dua syarat dan keuntungan tanpa kepemilikan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Rasulullah ﷺ terhadap tiga hal dalam muamalah: (1) menggabungkan utang-piutang dengan jual beli dalam satu akad, (2) membuat dua syarat dalam satu transaksi jual beli, dan (3) mengambil keuntungan dari barang yang belum menjadi tanggungan (belum dimiliki secara sah). Ketiga larangan ini bertujuan menjaga kejelasan dan keadilan dalam transaksi agar tidak ada pihak yang dirugikan atau terjerumus dalam riba dan ketidakpastian (gharar).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:

أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ سَلَفٍ وَبَيْعٍ وَشَرْطَيْنِ فِي بَيْعٍ وَرِبْحِ مَا لَمْ يُضْمَنْ

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no. 3504), At-Tirmidzi (no. 1234), dan Ibnu Majah (no. 2188) dengan redaksi yang semakna. At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami larangan ini sebagai bentuk penjagaan syariat terhadap kejelasan akad. Di antaranya:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa larangan "dua syarat dalam satu jual beli" adalah seperti seseorang berkata, "Aku jual kepadamu barang ini dengan syarat kamu menjual kepadaku barang itu," atau "dengan syarat kamu memberiku utang." Ini termasuk jual beli yang rusak (fasid).
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat Al-Khallal juga menyebutkan bahwa menggabungkan utang dan jual beli dalam satu akad adalah terlarang karena bisa mengarah pada riba.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam bab sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan), karena penggabungan akad bisa menjadi celah untuk memakan harta orang lain dengan batil.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung tiga larangan yang perlu dipahami satu per satu:

1. Larangan "Salaf wa Bai'" (Utang dan Jual Beli dalam Satu Akad)

Yang dimaksud adalah seseorang memberikan utang kepada orang lain, lalu di dalam akad utang tersebut disyaratkan agar orang yang berutang menjual sesuatu kepadanya, atau membeli darinya. Contoh: "Saya pinjamkan kamu 100 ribu, tapi kamu harus menjual mobilmu kepadaku dengan harga 50 ribu."

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini karena utang yang dikaitkan dengan jual beli akan membuka pintu riba. Bisa jadi utang tersebut menjadi kedok untuk mengambil keuntungan yang tidak halal.

2. Larangan "Syarthaini fi Bai'" (Dua Syarat dalam Satu Jual Beli)

Maksudnya adalah satu transaksi jual beli yang di dalamnya terdapat dua syarat yang saling bertentangan atau menjadikan akad menjadi tidak jelas. Contoh: "Aku jual barang ini dengan harga 100 ribu secara kontan, atau 150 ribu secara kredit, mana yang kamu pilih?" Ini disebut bai'atain fi bai'ah (dua jual beli dalam satu jual beli) yang juga dilarang dalam hadits lain.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa dua syarat yang dimaksud adalah syarat-syarat yang bertentangan dengan konsekuensi akad atau syarat yang menjadikan akad tidak pasti. Adapun syarat yang sejalan dengan akad dan tidak bertentangan dengan syariat, seperti syarat jaminan kualitas atau garansi, maka itu dibolehkan.

3. Larangan "Ribh ma lam Yudhman" (Keuntungan dari Barang yang Belum Ditanggung)

Maksudnya adalah menjual barang untuk mengambil keuntungan sebelum barang tersebut benar-benar menjadi miliknya dan berada dalam tanggungannya. Ini adalah larangan menjual barang sebelum diterima (qabdh).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini karena barang yang belum diterima belum sah menjadi milik penjual, sehingga menjualnya sebelum diterima termasuk menjual barang yang bukan miliknya. Ini juga termasuk dalam larangan Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Janganlah engkau menjual barang yang belum engkau terima." (HR. Muslim)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena barang yang belum diterima masih dalam risiko kerusakan di tangan penjual pertama. Jika pembeli pertama menjualnya sebelum menerima, maka bisa terjadi perselisihan tentang siapa yang bertanggung jawab jika barang rusak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang memberikan utang kepada orang lain, lalu orang tersebut menjual barang kepadanya dengan harga yang lebih murah dari pasaran sebagai bentuk "terima kasih". Imam Ahmad menjawab bahwa ini termasuk yang dilarang dalam hadits "salaf wa bai'" karena utang yang dikaitkan dengan jual beli bisa menjadi celah riba.

Kisah ini menunjukkan betapa hati-hatinya para ulama salaf dalam masalah muamalah. Mereka lebih memilih meninggalkan transaksi yang masih samar daripada mengambil risiko terjerumus dalam yang haram. Ini sesuai dengan kaidah yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi'i: "Barang siapa yang meninggalkan sesuatu yang samar baginya karena takut terjerumus dalam yang haram, maka Allah akan melindunginya dari yang haram."

Kesimpulan Praktis

Poin-poin yang bisa diamalkan dari hadits ini:

  1. Jangan menggabungkan utang dengan jual beli dalam satu akad. Jika ingin memberi utang, berikanlah dengan ikhlas tanpa syarat. Jika ingin berjual beli, lakukanlah secara terpisah dan jelas.
  2. Hindari transaksi dengan dua syarat yang saling bertentangan atau syarat yang membuat akad menjadi tidak jelas. Pastikan setiap transaksi memiliki satu akad yang jelas dan satu harga yang pasti.
  3. Jangan menjual barang yang belum diterima atau belum menjadi tanggungan kita. Pastikan barang sudah diterima dan menjadi milik kita sebelum menjualnya kembali.
  4. Jika ragu dalam suatu transaksi, lebih baik ditinggalkan. Karena meninggalkan yang samar adalah bentuk kehati-hatian dalam agama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?