Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4628 tentang Jual beli dengan pembayaran tempo yang jelas diperbolehkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa jual beli dengan pembayaran ditunda (kredit) sampai waktu tertentu adalah boleh dan pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ. Hadits ini juga mengajarkan akhlak mulia Nabi ﷺ dalam menghadapi tuduhan buruk dari orang lain—beliau tidak membalas dengan kemarahan, tetapi membantah dengan tenang dan menyebut fakta tentang kejujuran dan amanahnya. Ini adalah pelajaran besar tentang adab berdagang dan adab menghadapi prasangka buruk.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4628), dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan Imam Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra dengan lafaz yang semakna. Para ulama menilai hadits ini shahih atau hasan—sanadnya bersambung dan para perawinya tsiqah (terpercaya).

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 282

لَا تَكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah..." (QS. Al-Baqarah [2]: 282)

Ayat ini menunjukkan bahwa utang-piutang dengan batas waktu yang jelas adalah perkara yang diakui dan diatur dalam syariat Islam. Jual beli dengan pembayaran tertunda termasuk dalam kategori ini.

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa jual beli dengan pembayaran tertunda (bai' bi at-taqsith) adalah boleh berdasarkan hadits-hadits shahih, di antaranya hadits ini. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tertunda, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits shahih lainnya.

Penjelasan Rinci

1. Kebolehan jual beli dengan pembayaran tertunda

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berniat membeli dua helai pakaian dari seorang pedagang Yahudi dengan pembayaran yang ditangguhkan sampai waktu tertentu ("إِلَى الْمَيْسَرَةِ" - sampai waktu lapang/kemudahan). Ini adalah dalil bahwa jual beli kredit dengan batas waktu yang jelas adalah boleh dalam Islam.

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyebutkan bahwa jual beli dengan pembayaran tertunda hukumnya boleh selama batas waktunya jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak. Beliau berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa jual beli dengan pembayaran tertunda adalah perkara yang disepakati kebolehannya oleh para ulama, selama tidak mengandung riba atau ketidakjelasan yang dilarang.

2. Pelajaran tentang prasangka buruk dan akhlak mulia

Ketika Nabi ﷺ mengirim utusan kepada pedagang Yahudi itu, pedagang tersebut menuduh beliau ingin mengambil hartanya tanpa membayar. Ini adalah tuduhan yang sangat keji terhadap seorang yang paling jujur dan amanah di muka bumi.

Nabi ﷺ tidak membalas dengan kemarahan atau perkataan kasar. Beliau hanya berkata: "كَذَبَ" (dia berdusta), lalu menyebutkan fakta: "قَدْ عَلِمَ أَنِّي مِنْ أَتْقَاهُمْ لِلَّهِ وَآدَاهُمْ لِلأَمَانَةِ" (dia tahu bahwa aku adalah orang yang paling bertakwa kepada Allah dan paling menunaikan amanah).

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ ini adalah contoh sempurna dalam menghadapi tuduhan—yaitu membantah dengan tenang, menyebutkan fakta, dan tidak terpancing emosi.

3. Pelajaran tentang muamalah dengan non-Muslim

Hadits ini juga menunjukkan bahwa muamalah jual beli dengan non-Muslim adalah boleh, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan. Nabi ﷺ tidak ragu untuk berdagang dengan orang Yahudi, dan ini menjadi dalil bagi para ulama tentang kebolehan bermuamalah dengan non-Muslim dalam hal-hal yang dibenarkan syariat.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ wafat dalam keadaan baju besinya masih digadaikan kepada seorang Yahudi sebagai jaminan utang untuk membeli makanan bagi keluarganya. Ini menunjukkan bahwa muamalah dengan non-Muslim adalah perkara yang biasa dilakukan oleh Nabi ﷺ.

4. Adab dalam berdagang

Hadits ini juga mengajarkan adab penting dalam berdagang:

  • Berniat baik dan jujur dalam bertransaksi
  • Tidak memanfaatkan keadaan sulit orang lain
  • Membayar utang tepat waktu ketika sudah mampu
  • Menjaga amanah dalam setiap transaksi

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kejujuran dan amanah dalam semua muamalah, karena ini adalah fondasi kepercayaan dalam masyarakat.

Story Telling

Ada kisah yang sangat terkenal tentang kejujuran Nabi ﷺ sebelum beliau diangkat menjadi rasul. Ketika terjadi perselisihan di kalangan Quraisy tentang siapa yang berhak meletakkan Hajar Aswad di tempatnya, mereka sepakat untuk menjadikan orang yang pertama kali masuk dari pintu Masjidil Haram sebagai hakim. Ternyata yang masuk adalah Muhammad ﷺ—yang saat itu belum diangkat menjadi nabi, tetapi sudah dikenal dengan gelar Al-Amin (yang terpercaya).

Beliau menyelesaikan perselisihan dengan cara yang bijaksana: membentangkan kain, meletakkan Hajar Aswad di tengahnya, lalu meminta setiap kabilah memegang ujung kain dan mengangkatnya bersama-sama. Setelah itu, beliau sendiri yang meletakkan Hajar Aswad ke tempatnya.

Ini menunjukkan bahwa kejujuran dan amanah Nabi ﷺ sudah dikenal jauh sebelum kenabian. Maka tuduhan pedagang Yahudi dalam hadits di atas adalah tuduhan yang sangat tidak berdasar—karena seluruh masyarakat Makkah saat itu mengenal beliau sebagai orang yang paling jujur dan amanah. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam kitab-kitabnya sering menyebutkan kisah ini untuk menunjukkan bahwa kejujuran adalah sifat para nabi dan orang-orang mulia.

Kesimpulan Praktis

  1. Jual beli kredit dengan batas waktu yang jelas adalah boleh dalam Islam, selama tidak mengandung riba dan kedua belah pihak mengetahui batas waktunya.
  2. Boleh bermuamalah dengan non-Muslim dalam hal-hal yang dibenarkan syariat, seperti jual beli.
  3. Hadapi tuduhan dan prasangka buruk dengan tenang—bantah dengan fakta, jangan terpancing emosi, dan jangan membalas dengan keburukan.
  4. Jaga kejujuran dan amanah dalam setiap transaksi—ini adalah sifat yang paling dicintai Allah dan Rasul-Nya.
  5. Jika berutang, bayarlah tepat waktu ketika sudah mampu, karena menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kezaliman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?