Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4622 tentang Larangan jual beli janin dalam kandungan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang praktik jual beli yang disebut Habal al-Habalah, yaitu menjual atau membayar di muka untuk anak yang masih ada di dalam perut hewan yang sedang hamil. Praktik ini dilarang karena mengandung ketidakjelasan (gharar) yang besar dan termasuk riba, karena barang yang diperjualbelikan belum ada, belum jelas sifatnya, dan pembayarannya dilakukan di muka. Ini adalah bentuk transaksi yang dilarang dalam Islam karena merugikan salah satu pihak dan mengandung spekulasi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda berikan):

<p>أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " السَّلَفُ فِي حَبَلِ الْحَبَلَةِ رِبًا " .</p>

Terjemahan: Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda: "Membayar di muka untuk keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal al-Habalah) adalah riba."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab al-Buyu', Bab Bay'i al-Habalah), dan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Ayat ini menunjukkan bahwa transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan merugikan adalah termasuk memakan harta dengan cara batil, dan jual beli Habal al-Habalah termasuk di dalamnya.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa Habal al-Habalah adalah menjual anak yang ada di perut unta yang masih ada di perut unta lainnya. Beliau menegaskan bahwa ini adalah jual beli yang batil karena mengandung gharar (ketidakjelasan) yang nyata.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang keharaman jual beli ini karena objeknya tidak diketahui dan tidak bisa diserahkan dengan pasti.

Penjelasan Rinci

1. Makna Habal al-Habalah

Habal al-Habalah secara bahasa berarti "anak dari anak dalam perut." Maksudnya adalah seseorang membeli atau membayar di muka untuk seekor hewan yang masih berupa janin di dalam perut induknya, yang mana induknya itu sendiri juga masih berupa janin di dalam perut neneknya. Jadi, objek transaksinya adalah sesuatu yang sangat jauh dari kepastian—tidak ada wujud fisiknya sama sekali.

2. Mengapa Disebut Riba?

Para ulama menjelaskan bahwa penyebutan "riba" dalam hadits ini adalah karena praktik ini mengandung unsur riba al-fadhl atau riba an-nasi'ah secara tidak langsung. Dalam transaksi ini, pembeli membayar uang di muka untuk mendapatkan sesuatu yang belum jelas wujudnya, kapan akan lahir, dan bagaimana kondisinya. Ini adalah bentuk riba dalam arti luas—yaitu mengambil keuntungan tanpa kejelasan dan tanpa kepastian, yang pada hakikatnya adalah memakan harta orang lain dengan batil.

3. Hukum dan Penerapan

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa jual beli Habal al-Habalah adalah batil dan tidak sah.
  • Imam Malik juga mengharamkannya, dan beliau menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa semua jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan) yang besar adalah terlarang.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Bulugh menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk transaksi yang objeknya belum ada atau belum jelas, seperti menjual buah yang belum matang di pohonnya tanpa syarat yang jelas, atau menjual anak hewan yang belum lahir.

4. Prinsip yang Diambil

Hadits ini mengajarkan prinsip penting dalam muamalah: kejelasan dan kepastian. Islam melarang transaksi yang mengandung gharar (ketidakjelasan) yang besar karena dapat menimbulkan perselisihan dan kezaliman. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam kepada umatnya agar tidak terjerumus dalam transaksi yang merugikan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma—yang meriwayatkan hadits ini—adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam masalah muamalah. Beliau dikenal sebagai al-Bahr (lautan ilmu) karena luasnya pemahaman beliau terhadap Al-Qur'an dan sunnah. Suatu ketika, beliau ditanya tentang berbagai bentuk jual beli yang dilakukan masyarakat Arab pada masa itu, dan beliau selalu mengingatkan mereka agar menjauhi transaksi yang mengandung ketidakjelasan. Beliau bersabda, "Janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak kalian miliki." Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga harta dan kejelasan dalam setiap transaksi.

Hikmah dari kisah ini: seorang mukmin hendaknya selalu berhati-hati dalam bermuamalah, tidak tergiur dengan keuntungan cepat yang didasari ketidakjelasan, karena keberkahan hanya ada pada transaksi yang jelas dan diridhai Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari transaksi yang objeknya belum ada atau belum jelas—baik itu hewan, tumbuhan, atau barang lainnya—karena termasuk gharar yang dilarang.
  2. Pastikan setiap jual beli memiliki kejelasan dalam hal barang, harga, waktu penyerahan, dan sifat-sifatnya.
  3. Jangan tergiur dengan skema keuntungan cepat yang mengandung spekulasi dan ketidakpastian, karena itu termasuk memakan harta dengan batil.
  4. Pelajari fiqih muamalah agar kita bisa membedakan transaksi yang halal dan haram, sehingga harta yang kita peroleh menjadi berkah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?