Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ menjual hewan dengan hewan secara kredit (nasi'ah), yaitu menjual misalnya seekor kambing sekarang dengan imbalan seekor kambing lain yang akan diserahkan di kemudian hari. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan ini, namun pendapat yang paling kuat adalah larangan tersebut bersifat umum, mencakup semua jenis hewan, baik yang sejenis maupun berbeda jenis, karena mengandung unsur riba dan ketidakjelasan (gharar) yang dilarang dalam syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan sanad lengkap):
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، وَيَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، وَخَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، قَالُوا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، وَأَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ فَضَالَةَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً
Terjemahan: Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual hewan dengan hewan secara kredit (nasi'ah).
Hadits Penguat dari Shahih Al-Bukhari:
Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَبِيعُوا الْحَيَوَانَ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً
Terjemahan: "Janganlah kalian menjual hewan dengan hewan secara kredit." (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Buyu', Bab Bai' Al-Hayawan bil Hayawan Nasi'ah)
Dalil Al-Qur'an tentang Larangan Riba:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap transaksi yang mengandung unsur riba, termasuk jual beli hewan dengan hewan secara kredit yang tidak memenuhi syarat kesetaraan, adalah haram.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah telah membahas hadits ini secara mendalam. Berikut penjelasan dari beberapa ulama yang menjadi rujukan kita:
1. Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal memahami larangan ini secara umum. Mereka berpendapat bahwa menjual hewan dengan hewan secara kredit hukumnya haram, baik hewan tersebut sejenis maupun berbeda jenis. Ini karena hadits Samurah dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma bersifat umum tanpa membedakan jenis hewan.
2. Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa larangan ini khusus untuk hewan yang sejenis. Jika hewan yang dipertukarkan berbeda jenis, seperti menjual kambing dengan unta secara kredit, maka hukumnya boleh menurut mereka. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang membolehkan jual beli hewan yang berbeda jenis secara kredit.
3. Pendapat yang Lebih Kuat (Rajih)
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, yaitu larangan tersebut bersifat umum. Ini dikuatkan oleh:
- Keumuman lafaz hadits yang tidak membedakan antara hewan sejenis dan berbeda jenis.
- Sisi illat (alasan hukum): Dalam jual beli hewan dengan hewan secara kredit, terdapat unsur riba dan gharar (ketidakjelasan). Karena hewan tidak bisa dipastikan sama persis dalam kualitas, ukuran, dan nilainya, maka menunda penyerahan salah satu sisi transaksi akan menimbulkan ketidakjelasan yang dilarang.
4. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam bab riba dan gharar. Beliau menegaskan bahwa jual beli hewan dengan hewan secara kredit adalah haram karena mengandung ketidakjelasan (gharar). Ini berbeda dengan jual beli hewan dengan uang tunai atau kredit, yang dibolehkan karena uang adalah alat tukar yang jelas nilainya.
5. Penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menjual hewan dengan hewan secara kredit. Beliau menjelaskan bahwa jika seseorang menjual kambingnya dengan imbalan kambing lain yang akan diserahkan bulan depan, maka ini adalah transaksi yang batil karena mengandung riba dan ketidakjelasan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits-hadits tentang muamalah. Suatu ketika, beliau menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in, termasuk Al-Hasan Al-Bashri yang menjadi salah satu perawi dalam sanad hadits ini.
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, seorang ulama besar tabi'in yang terkenal dengan kezuhudan dan kedalaman ilmunya, sangat memperhatikan hadits-hadits tentang muamalah ini. Beliau memahami bahwa syariat Islam sangat menjaga kejelasan dan keadilan dalam setiap transaksi. Beliau sering menasihati para pedagang agar tidak terjerumus dalam transaksi yang mengandung ketidakjelasan, karena hal itu bisa membawa kepada riba yang diharamkan Allah.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah muamalah. Mereka tidak mudah membolehkan transaksi yang belum jelas kehalalannya, karena mereka takut terjerumus dalam riba yang Allah dan Rasul-Nya ﷺ telah memperingatkan dengan keras.
Kesimpulan Praktis
- Haram menjual hewan dengan hewan secara kredit berdasarkan hadits Samurah dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, serta pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
- Boleh menjual hewan dengan uang tunai atau kredit, karena uang adalah alat tukar yang jelas dan tidak mengandung gharar.
- Boleh menjual hewan dengan hewan secara tunai (kontan), karena tidak ada unsur penundaan yang menyebabkan ketidakjelasan.
- Hindari transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dalam semua bentuk muamalah, karena syariat Islam sangat menjaga kejelasan dan keadilan.
- Jika ragu dalam suatu transaksi, sebaiknya bertanya kepada ulama yang terpercaya agar tidak terjerumus dalam perkara yang haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.