Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa praktik salam (jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari) sudah dikenal dan dipraktikkan para sahabat pada zaman Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar. Mereka melakukan salam untuk komoditas pokok seperti gandum, barley (gandum jelai), kismis, dan kurma, bahkan kepada orang yang saat itu belum memiliki barang tersebut. Ini menunjukkan bahwa salam adalah transaksi yang dibolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu, dan bukan termasuk menjual barang yang belum dimiliki secara terlarang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Salam dalam Kismis, nomor 4615. Inti hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.
Dalil Al-Qur'an:
Praktik salam ini sejalan dengan firman Allah ﷻ tentang keharusan mencatat utang-piutang, karena salam pada hakikatnya adalah utang barang dengan pembayaran tunai:
QS. Al-Baqarah [2]: 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, maka catatlah."
Hadits Pendukung dari Shahih:
Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
"Ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, penduduk Madinah biasa melakukan salam pada buah-buahan untuk masa satu dan dua tahun. Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Barangsiapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu yang jelas.'" (HR. Al-Bukhari no. 2240, Muslim no. 1604)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abi Aufa ini menunjukkan bolehnya salam pada barang yang belum ada di tangan penjual, karena ini adalah kekhususan yang dibolehkan syariat untuk memudahkan manusia. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga membahas hukum salam ini dalam Majmu' Fatawa-nya, menegaskan bahwa salam adalah transaksi yang disyariatkan dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan para ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa salam (disebut juga salaf) adalah menjual barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan pembayaran tunai di majelis akad, dengan penyerahan barang di kemudian hari. Ini adalah pengecualian dari larangan menjual barang yang belum dimiliki, karena salam dibolehkan berdasarkan dalil Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' (kesepakatan) ulama.
Dalam hadits yang sedang kita bahas, Ibn Abi Al-Mujalid menceritakan bahwa Abu Burdah dan Abdullah bin Syaddad berdebat tentang hukum salam. Mereka kemudian mengutusnya untuk bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang pernah ikut serta dalam berbagai peperangan bersama Nabi ﷺ. Beliau menjawab dengan tegas:
"Kami biasa melakukan salam pada masa Rasulullah ﷺ, masa Abu Bakar, dan masa Umar untuk gandum, barley, kismis, dan kurma, kepada kaum yang saat itu kami tidak melihat barang-barang tersebut ada di tangan mereka."
Pernyataan "kepada orang-orang yang tidak kami lihat memiliki barang tersebut" menunjukkan bahwa praktik salam ini dilakukan meskipun penjual belum memiliki barangnya saat akad. Ini adalah kekhususan salam yang dibolehkan syariat.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa salam hukumnya boleh berdasarkan ijma' umat Islam. Beliau menukil bahwa para ulama sepakat tentang kebolehannya, karena ini mengandung kemaslahatan bagi kedua belah pihak: pembeli mendapatkan harga yang lebih murah, dan penjual mendapatkan modal untuk mengembangkan usahanya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan syarat-syarat salam, di antaranya:
- Barangnya harus jelas sifatnya — disebutkan jenis, ukuran, dan kualitasnya.
- Takaran atau timbangannya harus jelas — tidak boleh samar.
- Waktu penyerahannya harus jelas — ditentukan kapan barang akan diserahkan.
- Pembayaran dilakukan tunai di majelis akad — ini yang membedakan salam dari utang biasa.
Adapun hadits ini juga diriwayatkan oleh Abdullah bin Abza yang memberikan jawaban serupa, menunjukkan bahwa pemahaman ini adalah pemahaman yang masyhur di kalangan sahabat.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa salam adalah bentuk transaksi yang dibutuhkan manusia, terutama para petani dan pedagang. Syariat membolehkannya dengan syarat-syarat yang ketat agar tidak terjadi ketidakjelasan yang menyebabkan perselisihan.
Story Telling
Ada kisah menarik tentang ketelitian para sahabat dalam urusan salam ini. Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abi Aufa — sahabat yang ditanya dalam hadits ini — adalah seorang yang sangat hati-hati dalam muamalah. Beliau pernah ikut berdagang dan bermuamalah di pasar Madinah. Ketika ditanya tentang salam, beliau tidak ragu menjawab berdasarkan pengalamannya langsung di zaman Nabi ﷺ.
Ini mengajarkan kita bahwa para sahabat tidak hanya menghafal dalil, tetapi juga mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Mereka bertanya kepada yang lebih tahu, dan ketika ragu, mereka merujuk kepada para sahabat yang lebih senior. Sikap ini adalah teladan bagi kita untuk tidak mudah berfatwa tanpa ilmu, dan selalu bertanya kepada ahlinya.
Kesimpulan Praktis
- Salam (jual beli dengan pembayaran di muka dan barang di kemudian hari) adalah transaksi yang dibolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat yang jelas.
- Syarat utama salam: barang jelas sifatnya, takaran/timbangan jelas, waktu penyerahan jelas, dan pembayaran tunai di majelis akad.
- Salam dibolehkan untuk komoditas yang bisa dijelaskan sifatnya seperti gandum, kurma, kismis, dan sejenisnya.
- Dalam bermuamalah, kita harus bertanya kepada ahlinya dan tidak berdebat tanpa ilmu, sebagaimana para sahabat saling bertanya.
- Islam memberikan kemudahan dalam transaksi, selama tidak mengandung ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.