Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4610 tentang Rasulullah menggadaikan baju zirah kepada Yahudi untuk makanan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan kehidupan Rasulullah ﷺ yang sangat sederhana dan penuh tawakal. Beliau menggadaikan baju zirah (besi pelindung perang) miliknya kepada seorang Yahudi di Madinah untuk mendapatkan gandum (sya'ir) bagi keluarganya. Ini menunjukkan bahwa berutang dengan jaminan (gadai/rahn) adalah boleh dalam Islam, dan bahwa seorang pemimpin pun tidak malu hidup sederhana dan bermuamalah dengan non-Muslim selama hal itu dibenarkan syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait:

Hadits yang semakna diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Al-Bukhari (no. 2068) dan Muslim (no. 1603), Anas berkata:

"وَلَقَدْ رَهَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ دِرْعَهُ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِالْمَدِينَةِ وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيرًا لأَهْلِهِ"

Artinya: "Rasulullah ﷺ benar-benar menggadaikan baju zirahnya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil gandum darinya untuk keluarganya."

Dalil Al-Qur'an tentang bolehnya gadai (rahn):

Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 283:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ

"Jika kamu dalam perjalanan dan tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya muamalah (transaksi) dengan orang Yahudi dan ahli dzimmah selama tidak ada unsur riba dan kezaliman.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya gadai dan bolehnya mengambil manfaat dari barang gadai oleh pihak yang menerima gadai sesuai kesepakatan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan kezuhudan Nabi ﷺ dan bahwa beliau tidak malu dengan kemiskinan karena itu adalah pilihan Allah untuk mengajarkan umatnya tawadhu'.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (Kitab Jual Beli, Bab Gadai di Tempat Tinggal) dari jalur Qatadah dari Anas bin Malik. Qatadah adalah seorang tabi'in terkenal yang sangat kuat hafalannya, dan ia meriwayatkan dari Anas bin Malik yang merupakan pelayan Rasulullah ﷺ selama sepuluh tahun.

Makna hadits:

  1. "Ia membawa roti barley dan minyak busuk kepada Rasulullah ﷺ" — Ini menggambarkan makanan sederhana yang dikonsumsi keluarga Nabi ﷺ. Roti dari gandum kasar (sya'ir) dan minyak samin yang sudah berubah bau (sanikhah) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan keluarganya tidak hidup mewah, meskipun beliau adalah pemimpin umat.
  2. "Ia menggadaikan baju zirahnya kepada seorang Yahudi di Madinah" — Baju zirah (dir') adalah perlengkapan perang yang berharga. Nabi ﷺ menggadaikannya, artinya beliau menyerahkan barang tersebut sebagai jaminan utang kepada seorang Yahudi. Ini menunjukkan:
  • Bolehnya bermuamalah dengan non-Muslim dalam transaksi yang halal.
  • Bolehnya gadai (rahn) sebagai jaminan utang.
  • Nabi ﷺ tidak segan melakukan transaksi kecil dan sederhana.
  1. "Dan mengambil beberapa barley darinya untuk keluarganya" — Nabi ﷺ mengambil gandum dari hasil gadai tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak bergantung pada harta negara atau baitul mal untuk kepentingan pribadi, melainkan bekerja dan bermuamalah seperti orang biasa.

Pelajaran dari para ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya gadai dalam keadaan hadir (tidak hanya dalam perjalanan), karena Nabi ﷺ menggadaikan di Madinah, bukan dalam perjalanan. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa ini adalah bagian dari sirah Nabi ﷺ yang menunjukkan kesederhanaan hidup beliau, dan bahwa beliau tidak pernah meminta-minta atau bergantung pada orang lain.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat tentang rahn (QS. Al-Baqarah: 283) menunjukkan bahwa Islam memperbolehkan jaminan utang sebagai bentuk kehati-hatian dalam muamalah, dan ini adalah rahmat Allah kepada hamba-Nya.

Adab yang bisa diambil:

  1. Hidup sederhana dan tidak bermewah-mewahan.
  2. Tidak malu untuk berutang jika dalam keadaan terpaksa dan ada jaminan.
  3. Bermuamalah dengan non-Muslim dalam hal yang dibolehkan syariat.
  4. Menjaga amanah dalam transaksi gadai — pihak yang menerima gadai wajib menjaga barang jaminan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu hari Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu masuk menemui Rasulullah ﷺ dan melihat beliau berbaring di atas tikar yang meninggalkan bekas di punggungnya. Umar menangis melihat keadaan itu. Rasulullah ﷺ bertanya, "Mengapa engkau menangis, wahai Umar?" Umar menjawab, "Wahai Rasulullah, raja-raja Persia dan Romawi hidup mewah, sedangkan engkau di atas tikar kasar ini." Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

"أَوَلَسْتَ تَرْضَى أَنْ تَكُونَ لَهُمُ الدُّنْيَا وَلَنَا الآخِرَةُ؟"

"Tidakkah engkau rela bahwa dunia ini untuk mereka dan akhirat untuk kita?" (HR. Al-Bukhari no. 4913)

Kisah ini dan hadits tentang gadai baju zirah menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memilih hidup sederhana bukan karena tidak mampu, tetapi karena beliau mengajarkan umatnya untuk tidak terikat pada dunia. Beliau adalah orang yang paling dicintai Allah, namun tetap memilih hidup zuhud agar menjadi teladan bagi umatnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Gadai (rahn) adalah transaksi yang dibolehkan dalam Islam sebagai jaminan utang, baik dalam keadaan hadir maupun safar.
  2. Boleh bermuamalah dengan non-Muslim dalam transaksi yang halal, selama tidak mengandung riba dan kezaliman.
  3. Hidup sederhana adalah akhlak para nabi — kita tidak perlu malu dengan keterbatasan ekonomi, yang penting halal dan berkah.
  4. Jangan berlebihan dalam berhutang — Nabi ﷺ menggadaikan barang sebagai jaminan, bukan berhutang tanpa kemampuan membayar.
  5. Menjaga amanah dalam setiap transaksi, baik sebagai pemberi maupun penerima gadai.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?