Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa shalat lima waktu adalah kewajiban yang telah ditetapkan Allah. Barangsiapa yang mengerjakannya dengan sempurna tanpa meremehkan hak-haknya, maka ia mendapat jaminan masuk surga. Namun, bagi yang meninggalkannya, urusannya terserah kepada Allah; bisa diampuni dan dimasukkan surga, atau disiksa terlebih dahulu. Hadits ini juga menegaskan bahwa shalat witir hukumnya sunnah, bukan wajib, sebagaimana diklarifikasi oleh sahabat ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
(QS. An-Nisa' [4]: 103)
Artinya: “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 461) dari sahabat ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu. Juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.
Kaitan dengan Ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat witir tidak wajib, karena ‘Ubadah membantah keras orang yang mengatakan witir itu wajib, dan beliau langsung merujuk pada sabda Nabi ﷺ tentang lima shalat wajib. Imam Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan menjaga shalat lima waktu dan ancaman bagi yang meninggalkannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa faedah penting:
1. Shalat Lima Waktu adalah Kewajiban Pokok
Nabi ﷺ dengan tegas menyebut “خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ” (Lima shalat yang telah Allah tetapkan atas hamba-hamba-Nya). Ini menunjukkan bahwa shalat lima waktu adalah kewajiban yang pasti dan tidak bisa ditawar. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha menegaskan bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang lebih berat daripada dosa besar lainnya.
2. Syarat Mendapat Jaminan Surga
Nabi ﷺ menyebutkan syarat: “مَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ” (Barangsiapa yang melaksanakannya dan tidak mengabaikan satupun karena meremehkan hak-haknya). Maksudnya, seseorang harus mengerjakan shalat dengan sempurna, baik dari segi rukun, syarat, waktu, maupun adabnya. Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam Al-Umm menjelaskan bahwa meremehkan shalat bisa berupa mengakhirkannya dari waktu yang utama atau meninggalkan khusyuk.
3. Witir Hukumnya Sunnah, Bukan Wajib
Kisah dalam hadits ini bermula dari seorang yang bernama Abu Muhammad di Syam yang mengatakan witir itu wajib. Maka ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu dengan tegas membantahnya dan mengatakan “كَذَبَ أَبُو مُحَمَّدٍ” (Abu Muhammad telah berdusta). Ini menunjukkan bahwa witir hukumnya sunnah muakkad, bukan wajib. Imam Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa tidak ada satu pun ulama dari kalangan sahabat yang mewajibkan witir, dan ijma’ ulama menyatakan witir itu sunnah.
4. Ancaman bagi yang Meninggalkan Shalat
Nabi ﷺ bersabda: “وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ” (Barangsiapa yang tidak melaksanakannya, maka tidak ada janji baginya dari Allah; jika Dia mau, Dia akan menyiksanya dan jika Dia mau, Dia akan memasukkannya ke dalam surga). Ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang bisa menyebabkan seseorang masuk neraka, kecuali jika Allah mengampuninya. Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak otomatis kafir, tetapi ia berada di bawah kehendak Allah; bisa diampuni atau disiksa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu adalah salah satu sahabat yang sangat teguh dalam menjaga shalat. Beliau termasuk sahabat yang ikut dalam Bai’at ‘Aqabah dan ikut serta dalam Perang Badar. Suatu hari, beliau mendengar ada orang yang mengatakan witir itu wajib. Maka beliau segera membantahnya dengan keras, karena khawatir umat Islam akan terbebani dengan kewajiban yang tidak ada dalilnya. Beliau langsung merujuk pada sabda Nabi ﷺ yang jelas tentang shalat lima waktu. Ini menunjukkan betapa pentingnya merujuk pada dalil yang shahih dan tidak menambah-nambah dalam agama. Semoga Allah merahmati para sahabat yang selalu menjaga kemurnian ajaran Islam.
Kesimpulan Praktis
- Jaga shalat lima waktu dengan sempurna, karena ia adalah kewajiban utama yang menjadi jaminan masuk surga.
- Jangan meremehkan shalat, baik dari segi waktu, rukun, maupun adabnya.
- Shalat witir hukumnya sunnah, bukan wajib. Namun, sangat dianjurkan untuk dikerjakan.
- Hati-hati dalam berfatwa, jangan sampai menetapkan kewajiban yang tidak ada dalilnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Muhammad.
- Bersemangatlah dalam beribadah, karena janji Allah bagi yang menjaga shalat adalah surga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.