Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tertunda (utang), dan beliau menyerahkan baju besi (perisai) miliknya sebagai jaminan (gadai/rahn). Hadits ini menjadi dalil utama dibolehkannya transaksi utang-piutang dengan jaminan barang (rahn), serta bolehnya bermuamalah jual beli dengan non-Muslim selama tidak mengandung keharaman.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait jaminan (rahn):
QS. Al-Baqarah [2]: 283
وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗ وَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ
Terjemahan: "Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jual Beli, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama melalui Al-A'masy dari Ibrahim dari Al-Aswad dari Aisyah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjadikan hadits ini sebagai dalil pokok bab rahn.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Rasulullah ﷺ membeli makanan (dalam riwayat lain disebutkan gandum/sya'ir) dari seorang Yahudi dengan cara tidak tunai — artinya beliau berutang kepada penjual tersebut. Sebagai jaminan utang itu, beliau menyerahkan perisai besinya (dira' atau dir'un) kepada si penjual. Perisai itu menjadi barang gadai yang dipegang penjual sampai utang dilunasi.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam An-Nasa'i — sebagai perawi, beliau memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang jual beli dengan tempo dan menggadaikan barang kepada penjual. Ini menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil sahnya menggadaikan barang kepada pihak penjual itu sendiri (bukan pihak ketiga).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah penting:
- Bolehnya berutang untuk membeli kebutuhan pokok.
- Bolehnya bermuamalah (jual beli) dengan ahli kitab/non-Muslim selama barangnya halal dan transaksinya bersih dari riba.
- Bolehnya menggadaikan barang kepada penjual langsung (bukan hanya kepada pihak ketiga).
- Menunjukkan kerendahan hati Nabi ﷺ dan kesederhanaan hidup beliau, meskipun beliau seorang pemimpin besar.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil ijma' (kesepakatan) ulama tentang bolehnya rahn (gadai) dalam perjalanan maupun di rumah (mukim). Beliau juga menyebutkan bahwa menggadaikan barang kepada penjual itu sendiri adalah boleh menurut jumhur ulama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa transaksi Nabi ﷺ dengan Yahudi ini menunjukkan bahwa muamalah dengan non-Muslim dalam hal jual beli dan utang-piutang adalah sah, dan tidak ada larangan selama tidak membantu kemaksiatan. Beliau juga menekankan bahwa perisai Nabi ﷺ sebagai barang gadai menunjukkan bahwa barang gadai harus memiliki nilai dan bisa dijual jika utang tidak dibayar.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan ayat rahn (QS. Al-Baqarah: 283) bahwa jaminan (rahn) adalah bentuk kepercayaan dan kehati-hatian dalam muamalah, dan hadits Aisyah ini menjadi contoh praktis dari ayat tersebut.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa rahn (gadai) boleh dilakukan baik dalam perjalanan maupun di rumah (mukim), berdasarkan hadits ini yang terjadi di Madinah (bukan dalam perjalanan).
- Imam Malik dalam salah satu riwayat dari beliau berpendapat bahwa rahn lebih utama dilakukan dalam perjalanan, namun tetap membolehkan di rumah.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat boleh secara mutlak, baik safar maupun mukim, dan menggadaikan kepada penjual langsung adalah sah.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama dari daftar: Abu Hanifah, asy-Syafi'i, Ahmad, An-Nasa'i, Ibnu Hajar, An-Nawawi) bahwa rahn boleh dilakukan kapan saja dan kepada siapa saja termasuk penjual itu sendiri, karena hadits ini jelas dan tidak ada dalil yang melarangnya.
Catatan penting tentang non-Muslim:
Hadits ini tidak berarti kita boleh menjadikan non-Muslim sebagai wali atau sekutu dalam urusan agama. Yang dibolehkan hanyalah muamalah duniawi seperti jual beli, utang-piutang, dan gadai, selama barangnya halal dan tidak ada unsur riba. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa bermuamalah dengan non-Muslim dalam hal jual beli adalah boleh, bahkan Nabi ﷺ sendiri melakukannya, tetapi loyalitas agama tetap hanya kepada Allah dan kaum mukminin.
Story Telling
Dikisahkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling memahami kehidupan rumah tangga beliau — bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi. Beliau tidak membayar tunai, melainkan berutang dengan tempo tertentu. Sebagai jaminan, beliau menyerahkan perisai besinya.
Bayangkanlah: seorang Nabi, pemimpin umat, pemimpin negara Madinah, namun beliau berutang untuk membeli makanan pokok. Ini menunjukkan betapa zuhud dan sederhananya kehidupan beliau. Beliau tidak menyimpan harta berlimpah, sehingga untuk makan pun beliau harus berutang dan menggadaikan perisai — yang mungkin adalah salah satu senjata beliau untuk berjihad.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa perisai tersebut bernama Dira' dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ menggadaikannya untuk 30 sha' (takaran) gandum/sya'ir. Beliau wafat sebelum sempat melunasi utang tersebut, dan Abu Bakar ash-Shiddiq kemudian melunasinya atas nama beliau.
Hikmahnya: seorang pemimpin besar pun tidak gengsi berutang untuk kebutuhan pokok, tidak gengsi bermuamalah dengan non-Muslim, dan tidak gengsi menggadaikan barang berharganya. Ini adalah pelajaran tentang kejujuran, kesederhanaan, dan kepercayaan dalam muamalah.
Kesimpulan Praktis
- Boleh berutang untuk membeli kebutuhan pokok (makanan) selama mampu melunasi dan niatnya baik.
- Boleh menggadaikan barang (rahn) sebagai jaminan utang, baik kepada penjual langsung maupun pihak lain.
- Boleh bermuamalah (jual beli, utang-piutang) dengan non-Muslim selama barangnya halal dan transaksinya bebas riba.
- Barang gadai harus memiliki nilai dan diserahkan kepada pemberi utang sebagai jaminan.
- Sederhana dalam hidup — bahkan Nabi ﷺ pun berutang untuk makan, menunjukkan bahwa harta bukanlah tujuan utama.
- Tunaikan utang dengan segera, dan jika meninggal sebelum lunas, hendaknya keluarga atau orang saleh melunasinya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.