Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4601 tentang Larangan menjual makanan sebelum diterima kepemilikannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang menjual makanan sebelum benar-benar dimiliki dan diterima secara sempurna (qabdh). Maksudnya, seseorang tidak boleh menjual barang yang belum masuk dalam kepemilikannya secara penuh. Ini termasuk larangan jual beli gharar (spekulasi) dan menjual barang yang belum dimiliki. Tujuannya menjaga kejelasan transaksi dan mencegah perselisihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Jual Beli Makanan Sebelum Diterima, dari sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu.

Lafazh hadits:

لَا تَبِعْ طَعَامًا حَتَّى تَشْتَرِيَهُ وَتَسْتَوْفِيَهُ

"Janganlah kamu menjual makanan hingga kamu membelinya dan mengambil kepemilikannya (secara sempurna)."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah ini:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kalian."

Hadits lain yang semakna, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ

"Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku umum untuk semua barang yang dibeli, bukan hanya makanan, menurut pendapat yang kuat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung kaidah fiqih penting: larangan menjual barang yang belum dimiliki dan belum diterima secara sempurna. Para ulama di daftar membahasnya sebagai berikut:

1. Makna "hatta tasytariyahu wa tastaufiyahu" (hingga kamu membelinya dan mengambilnya sempurna)

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa "membeli" di sini bermakna masuknya barang ke dalam kepemilikan, sedangkan "mengambil sempurna" (istifa') bermakna qabdh, yaitu penerimaan fisik barang dari penjual pertama. Jadi ada dua syarat: (a) kepemilikan sah, dan (b) penerimaan barang.

2. Apakah larangan ini khusus makanan atau umum?

Di kalangan ulama daftar terdapat pembahasan:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat larangan ini berlaku umum untuk semua barang yang dibeli, karena illat (sebab) larangannya adalah ketidakmampuan menyerahkan barang (al-'ajz 'an at-taslim), dan ini ada pada semua barang.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat larangan menjual sebelum qabdh berlaku khusus pada barang yang dipindahkan (manqul), seperti makanan dan hewan, tidak pada barang tetap seperti tanah dan rumah.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena hadits Ibnu 'Abbas di atas menggunakan lafazh umum dan illatnya jelas. Ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa yang menyatakan bahwa larangan menjual sebelum qabdh adalah untuk mencegah gharar dan perselisihan.

3. Hikmah larangan

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat menutup jalan perselisihan. Jika seseorang menjual barang yang belum ia terima, lalu barang itu rusak atau tidak bisa diserahkan, maka akan timbul sengketa. Islam mengajarkan kejelasan dan kejujuran dalam muamalah.

4. Pengecualian

Para ulama daftar menyebutkan bahwa jika barang sudah dimiliki dan berada dalam kekuasaan penjual (misalnya sudah di tangan), maka boleh dijual. Juga salam (jual beli pesanan) dibolehkan dengan syarat tertentu, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi, karena ada dalil khusus.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah seorang pedagang Quraisy yang terkenal. Ia pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang cara berdagang yang benar. Nabi ﷺ mengajarinya agar tidak menjual barang yang belum dimiliki, dan beliau juga bersabda kepadanya: "Barangsiapa membeli sesuatu yang tidak ada padanya, maka ia tidak berhak atasnya." (makna dari hadits lain). Hakim bin Hizam kemudian menjadi pedagang yang jujur dan sukses, dan ia dikenal sebagai sahabat yang banyak bersedekah. Hikmahnya: kejujuran dan kejelasan dalam muamalah membawa berkah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menjual barang yang belum Anda miliki secara sah dan belum Anda terima dari penjual pertama.
  2. Khusus makanan, larangan ini lebih ditekankan karena mudah rusak dan rawan sengketa.
  3. Jika Anda membeli barang, tunggu hingga barang benar-benar diterima (qabdh) sebelum menjualnya kembali.
  4. Hindari transaksi spekulatif yang mengandung gharar dan berpotensi menimbulkan perselisihan.
  5. Utamakan kejelasan dan kejujuran dalam setiap jual beli, karena itu bagian dari perintah Allah dan sunnah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?