Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4598 tentang Larangan menjual makanan sebelum diterima pembeli

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan adalah penguat (mutaba'ah) dari hadits tentang larangan menjual makanan sebelum diserahkan/diterima. Inti larangannya adalah: tidak boleh menjual makanan yang baru dibeli sebelum barang tersebut benar-benar diterima dan berada dalam kekuasaan pembeli. Ini adalah kaidah penting dalam muamalah agar terhindar dari gharar (ketidakjelasan) dan perselisihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Jual Beli Makanan Sebelum Diserahkan, no. 4598. Sanadnya: Ishaq bin Manshur → Abdurrahman → Sufyan (ats-Tsauri) → 'Amr (bin Dinar) → Thawus → Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Dalam riwayat lain yang lebih jelas (Shahih Bukhari dan Muslim), Ibnu 'Abbas berkata:

> "Rasulullah ﷺ bersabda: مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ"Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya." (HR. Bukhari no. 2132, Muslim no. 1525)

Ibnu 'Abbas berkata: "Aku berpendapat bahwa segala sesuatu (hukumnya) seperti makanan (yaitu tidak boleh dijual sebelum diterima)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Ayat ini menunjukkan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan syariat, termasuk jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan) karena barang belum diserahkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai larangan tegas. Berikut penjelasan dari ulama-ulama yang menjadi rujukan kita:

1. Pendapat Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma

Ibnu 'Abbas sendiri memahami larangan ini secara umum, tidak hanya terbatas pada makanan. Beliau berkata: "Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti makanan." Ini adalah pandangan yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim. Artinya, menurut Ibnu 'Abbas, semua barang dagangan tidak boleh dijual sebelum diterima pembeli pertama.

2. Pendapat Thawus bin Kaysan

Thawus adalah salah satu tabi'in terkemuka yang meriwayatkan hadits ini dari Ibnu 'Abbas. Beliau termasuk ulama yang memahami larangan ini secara ketat. Dalam riwayat lain, Thawus berkata: "Aku mendengar Ibnu 'Abbas berkata: 'Adapun yang aku dengar dari Nabi ﷺ, maka aku tidak akan pernah meninggalkannya.'" Ini menunjukkan sikap tegas beliau dalam berpegang pada sunnah.

3. Pendapat Sufyan ats-Tsauri

Sufyan ats-Tsauri adalah salah satu perawi dalam sanad hadits ini. Beliau termasuk ulama yang sangat berhati-hati dalam masalah muamalah. Dalam madzhabnya, larangan menjual sebelum diterima ini berlaku umum untuk semua barang, sebagaimana pendapat Ibnu 'Abbas.

4. Pendapat Imam Asy-Syafi'i

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan menjual makanan sebelum diterima adalah larangan yang tegas. Beliau berpendapat bahwa akad jual beli makanan sebelum diterima adalah batal (tidak sah), bukan sekadar makruh. Ini adalah pendapat yang lebih kuat karena sesuai dengan zhahir hadits.

5. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Ahmad juga berpendapat bahwa menjual makanan sebelum diterima hukumnya tidak sah. Beliau termasuk ulama yang paling ketat dalam masalah ini. Bahkan dalam riwayat lain, beliau melarang menjual segala sesuatu yang dibeli sebelum diterima, sebagaimana pendapat Ibnu 'Abbas.

6. Pendapat Ibnu Hajar al-Asqalani

Ibnu Hajar dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menghilangkan gharar (ketidakjelasan) dan mencegah perselisihan. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa menjual makanan sebelum diterima hukumnya tidak sah, dan yang menjadi perbedaan hanyalah apakah larangan ini khusus untuk makanan atau berlaku umum untuk semua barang.

Hikmah Larangan Ini:

  1. Menghilangkan gharar — Selama barang belum diterima, pembeli belum mengetahui secara pasti kondisi barang tersebut. Menjualnya sebelum diterima berarti menjual sesuatu yang belum jelas.
  2. Mencegah perselisihan — Jika barang rusak sebelum diserahkan, akan timbul sengketa antara penjual pertama, pembeli, dan pembeli kedua.
  3. Menjaga keadilan — Setiap transaksi harus didasari kejelasan dan kerelaan kedua belah pihak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma sangat teguh dalam mengamalkan hadits ini. Suatu ketika, beliau ditanya tentang seseorang yang membeli makanan lalu menjualnya kembali sebelum menerimanya. Ibnu 'Abbas menjawab dengan tegas: "Itu tidak boleh! Itu adalah jual beli yang batil."

Bahkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu 'Abbas berkata: "Aku tidak menganggap jual beli itu sah kecuali jika barangnya sudah berada di tangan pembeli." Ini menunjukkan betapa besar perhatian para sahabat dalam menjaga kemurnian muamalah sesuai tuntunan Nabi ﷺ.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa urusan muamalah bukan sekadar urusan duniawi, tetapi bagian dari ibadah yang harus dijaga sesuai syariat. Para sahabat sangat berhati-hati agar setiap transaksi mereka bebas dari unsur yang dilarang Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukumnya haram/tidak sah menjual makanan (dan menurut pendapat kuat: semua barang) sebelum barang tersebut diterima dan berada dalam kekuasaan pembeli.
  2. Praktik yang benar: Jika membeli barang, terima dan kuasai barang tersebut terlebih dahulu, baru boleh menjualnya kepada orang lain.
  3. Hindari transaksi yang belum jelas — seperti menjual barang yang masih di tangan penjual pertama, karena ini termasuk gharar yang dilarang.
  4. Terapkan dalam jual beli online — jika barang sudah diterima dan dikuasai pembeli, maka boleh dijual kembali. Namun jika belum diterima, tidak boleh.
  5. Jadikan kejelasan sebagai prinsip dalam setiap transaksi agar terhindar dari perselisihan dan keberkahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.