Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan dari Nabi ﷺ untuk menjual kembali makanan yang baru saja dibeli sebelum barang tersebut benar-benar diterima dan berada dalam kekuasaan pembeli. Tujuannya adalah untuk menghindari ketidakjelasan (gharar) dan perselisihan dalam transaksi jual beli. Ini adalah prinsip penting dalam muamalah agar setiap transaksi berjalan dengan jelas, aman, dan penuh keberkahan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ"
Terjemahan: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia mengambil kepemilikannya (menerima barang tersebut)."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka, dari jalur Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Ini menunjukkan keshahihan hadits ini disepakati oleh para ulama hadits.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam kitab Al-Muwaththa', dan beliau menjadikannya dasar dalam bab larangan menjual makanan sebelum diterima. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga menggunakan hadits ini sebagai dalil dalam kitab-kitab fiqih mereka.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah membahas hadits ini secara mendalam. Berikut penjelasan dari beberapa ulama yang menjadi rujukan:
1. Makna "Makanan" dalam Hadits
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa kata "makanan" (طعام) dalam hadits ini mencakup semua jenis bahan makanan pokok, baik itu gandum, beras, kurma, dan sejenisnya. Namun, para ulama berbeda pendapat apakah larangan ini khusus untuk makanan atau berlaku umum untuk semua barang dagangan.
2. Pendapat Ulama tentang Cakupan Hukum
- Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa larangan ini khusus untuk makanan saja. Adapun barang-barang lain selain makanan, boleh dijual sebelum diterima menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan mereka.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa hukum ini berlaku umum untuk semua barang yang dijual, bukan hanya makanan. Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan ini khusus untuk makanan yang tidak bisa ditakar atau ditimbang dengan jelas, namun untuk barang yang sudah jelas spesifikasinya, boleh dijual sebelum diterima.
Pendapat yang paling kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim adalah bahwa larangan ini berlaku umum untuk semua barang dagangan, karena illat (alasan hukum)nya adalah kekhawatiran terjadinya ketidakjelasan dan perselisihan. Jika barang belum diterima, maka pembeli belum sepenuhnya memiliki tanggung jawab atas barang tersebut, sehingga menjualnya kembali sebelum diterima dapat menimbulkan masalah.
3. Hikmah Larangan Ini
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:
- Menghindari gharar (ketidakjelasan) dalam transaksi
- Mencegah terjadinya perselisihan antara penjual pertama, pembeli pertama, dan pembeli kedua
- Memastikan bahwa penjual benar-benar memiliki barang yang ia jual
- Menjaga kemaslahatan semua pihak yang bertransaksi
4. Penerapan dalam Kehidupan Modern
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulugh al-Maram menjelaskan bahwa dalam konteks modern, jika seseorang membeli barang secara online atau melalui pemesanan, maka ia tidak boleh menjualnya kembali kepada orang lain sebelum barang tersebut benar-benar sampai ke tangannya dan ia menerimanya. Ini untuk menghindari praktik yang merugikan dan tidak jelas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sangat berhati-hati dalam masalah ini. Suatu ketika, beliau membeli makanan di pasar Madinah, lalu beliau tidak langsung menjualnya kembali atau memindahkannya sebelum benar-benar menerimanya dengan jelas.
Bahkan, diceritakan bahwa Ibnu Umar pernah membeli unta di zaman Umar bin Khattab, lalu beliau melepaskannya di area pasar. Kemudian Umar bin Khattab menegurnya dan berkata: "Wahai Abdullah, barang yang engkau beli, jangan engkau jual sebelum engkau pindahkan ke tempatmu." Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan adab dan aturan dalam muamalah, karena mereka memahami bahwa syariat ini datang untuk menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang muslim sejati tidak hanya sekadar tahu hukum, tetapi juga mengamalkannya dengan penuh kehati-hatian, bahkan dalam hal-hal yang terlihat kecil sekalipun.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjual barang yang baru dibeli sebelum barang tersebut benar-benar diterima — baik secara fisik maupun kepemilikan yang jelas.
- Terapkan prinsip ini dalam semua transaksi, baik jual beli online maupun offline, agar terhindar dari ketidakjelasan dan perselisihan.
- Jika ingin menjual kembali suatu barang, pastikan barang tersebut sudah berada dalam kekuasaan Anda dan Anda bertanggung jawab penuh atasnya.
- Jadikan kehati-hatian dalam muamalah sebagai bentuk ibadah, karena Allah mencintai hamba-Nya yang bersih dan jelas dalam setiap transaksinya.
- Pelajari ilmu muamalah sebelum berbisnis, agar usaha Anda berkah dan terhindar dari hal-hal yang diharamkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.