Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang menjual kembali makanan yang baru ia beli sebelum ia benar-benar menerima dan menguasainya dari penjual pertama. Tujuannya adalah mencegah spekulasi, penipuan, dan perselisihan dalam jual beli. Para ulama memahami larangan ini sebagai bentuk kehati-hatian syariat agar transaksi berjalan jelas dan adil.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jual Beli, Bab Jual Beli Makanan Sebelum Diterima, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Terjemahan: "Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia telah mengambil kepemilikannya (menerimanya dengan sempurna)."
Hadits ini juga memiliki penguat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang semakna. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini berlaku umum untuk makanan dan barang lain yang belum diterima.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum kejujuran dan larangan memakan harta secara batil:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
QS. An-Nisa' [4]: 29
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara tegas melarang menjual makanan yang baru dibeli sebelum diterima (qabdh). Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' — yang menjadi salah satu sumber periwayatan hadits ini — memahami larangan ini sebagai kaidah penting dalam jual beli. Beliau menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh menjual barang yang belum menjadi miliknya secara sempurna.
Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua barang, bukan hanya makanan, karena illat (sebab hukum)nya adalah mencegah gharar (ketidakjelasan) dan memastikan kepemilikan yang sah. Namun, beliau menegaskan bahwa makanan disebut secara khusus karena lebih rawan terjadinya perselisihan dan penipuan.
Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayat fiqihnya juga menguatkan larangan ini, dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat menutup segala jalan menuju perselisihan dan penipuan dalam muamalah. Beliau menyebutkan bahwa menjual barang sebelum diterima mengandung unsur bay' al-ma'dum (menjual barang yang belum ada dalam kekuasaan) yang dilarang.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah larangan ini bersifat haram atau makruh. Jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad berpendapat bahwa hukumnya haram karena hadits ini bersifat larangan tegas (nahi). Sedangkan sebagian ulama memahaminya sebagai makruh jika tidak ada unsur penipuan. Namun pendapat yang paling kuat adalah haram, karena larangan Nabi ﷺ pada dasarnya menunjukkan keharaman selama tidak ada dalil yang memalingkannya.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menambahkan bahwa hikmah larangan ini adalah agar penjual kedua tidak menanggung risiko barang yang belum ia kuasai. Jika barang rusak sebelum diterima, maka perselisihan bisa terjadi antara penjual pertama, penjual kedua, dan pembeli akhir.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — sangat ketat dalam menerapkan larangan ini. Dalam Shahih al-Bukhari, disebutkan bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang seseorang yang membeli makanan dengan cara salam (pesan di muka), lalu ia ingin menjualnya sebelum menerima barang. Ibnu Umar menjawab dengan tegas: "Tidak boleh, karena Rasulullah ﷺ melarang menjual makanan hingga diterima."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat tidak hanya menghafal hadits, tetapi juga mengamalkannya dengan penuh kehati-hatian. Mereka memahami bahwa ketaatan kepada Nabi ﷺ dalam muamalah adalah bagian dari keimanan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjual barang yang belum Anda terima secara sempurna, terutama makanan, karena ini dilarang oleh Nabi ﷺ.
- Pastikan kepemilikan dan penguasaan barang sebelum melakukan transaksi jual beli berikutnya.
- Hindari spekulasi dan penipuan dalam muamalah, karena syariat menginginkan kejelasan dan keadilan.
- Pelajari fiqih jual beli dari ulama terpercaya agar transaksi Anda sah dan berkah.
- Bertakwalah kepada Allah dalam setiap transaksi, karena rezeki yang halal membawa keberkahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.