Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4592 tentang Keutamaan melebihkan takaran saat menimbang dalam jual beli

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang keutamaan berlaku jujur dan murah hati dalam transaksi jual beli, khususnya dalam hal penimbangan. Nabi ﷺ secara langsung memerintahkan agar timbangan dilebihkan sedikit, bukan dikurangi. Ini adalah akhlak mulia dalam bermuamalah yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ, yang menunjukkan bahwa dalam jual beli pun kita diperintahkan untuk memberi kebaikan dan tidak merugikan orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Muthaffifin [83]: 1-3:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ﴿٣﴾

"Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."

Hadits Terkait:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4592), dari Suwaid bin Qais radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan redaksi yang serupa.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan salaf, seperti Imam Sufyan ats-Tsauri (yang meriwayatkan hadits ini dalam sanadnya) dan Imam Ahmad bin Hanbal, menjadikan hadits ini sebagai dalil tentang disunnahkannya melebihkan takaran dan timbangan ketika menjual, sebagai bentuk ihsan (kebaikan) dalam bermuamalah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Kisah dalam Hadits:

Suwaid bin Qais dan Makhrafah Al-Abdi adalah dua orang sahabat yang berdagang kain dari daerah Hajar (sebuah daerah di Bahrain yang terkenal dengan tekstilnya). Mereka berada di Mina (saat musim haji), dan di sana ada seorang penimbang yang bekerja dengan mengambil upah. Rasulullah ﷺ datang dan membeli sehelai sarung (celana) dari mereka, lalu memerintahkan penimbang tersebut: "Timbanglah, dan lebihkanlah."

2. Makna "Zin wa Arjih" (زِنْ وَأَرْجِحْ):

Perintah Nabi ﷺ ini memiliki dua makna yang saling melengkapi:

  • "Zin" (timbanglah): Perintah untuk menimbang dengan benar dan jujur, tidak mengurangi.
  • "Arjih" (lebihkanlah): Perintah untuk melebihkan timbangan sedikit sebagai bentuk kebaikan dan kemurahan hati.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk melebihkan timbangan ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya tidak hanya sekadar memenuhi hak orang lain, tetapi juga berbuat ihsan (kebaikan) dengan memberi lebih dari yang seharusnya. Ini adalah akhlak para pedagang yang jujur dan dermawan.

3. Hukum Melebihkan Timbangan:

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum melebihkan timbangan:

  • Mayoritas ulama (termasuk madzhab Syafi'i dan Hanbali) berpendapat bahwa hukumnya sunnah (dianjurkan), bukan wajib. Ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini, yang dipahami sebagai anjuran untuk berbuat baik, bukan kewajiban yang harus dipenuhi.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya menyatakan bahwa melebihkan timbangan adalah perbuatan yang dianjurkan, karena ini termasuk ihsan dalam bermuamalah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa melebihkan timbangan adalah akhlak yang sangat baik dalam jual beli. Namun, perlu diperhatikan bahwa melebihkan timbangan ini tidak boleh berlebihan hingga merugikan penjual secara signifikan. Yang dimaksud adalah melebihkan sedikit sebagai bentuk kebaikan hati.

4. Pelajaran tentang Kejujuran dalam Jual Beli:

Hadits ini juga menegaskan pentingnya kejujuran dalam transaksi. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah ﷻ sangat menekankan kejujuran dalam takaran dan timbangan, bahkan Allah mengancam dengan kecelakaan bagi orang-orang yang curang dalam hal ini (QS. Al-Muthaffifin).

5. Bolehnya Mengambil Upah atas Jasa Penimbangan:

Dalam hadits ini, disebutkan bahwa penimbang tersebut bekerja "dengan upah" (بِالأَجْرِ). Ini menunjukkan bahwa mengambil upah atas jasa penimbangan adalah boleh, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa jasa penimbangan termasuk dalam akad ijarah (sewa-menyewa jasa) yang diperbolehkan dalam Islam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri — salah satu ulama besar tabi'in yang juga meriwayatkan hadits ini — sangat memperhatikan kejujuran dalam jual beli. Beliau berkata: "Sesungguhnya seorang pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada di hari kiamat."

Beliau juga dikenal sangat berhati-hati dalam urusan muamalah. Suatu ketika, beliau membeli sesuatu dan ketika menimbangnya, beliau melebihkan timbangan untuk penjualnya. Ketika ditanya mengapa melakukan itu, beliau menjawab: "Aku tidak ingin mengambil hak orang lain meskipun hanya sebesar biji sawi. Dan aku ingin mengikuti perintah Nabi ﷺ untuk melebihkan timbangan."

Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan adab dalam bermuamalah, bahkan dalam hal yang tampak kecil sekalipun.

Kesimpulan Praktis

  1. Jujur dalam takaran dan timbangan adalah kewajiban dalam jual beli. Allah mengancam orang yang curang dalam hal ini.
  2. Melebihkan timbangan adalah sunnah dan akhlak mulia yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ. Ini menunjukkan kemurahan hati dan kejujuran seorang pedagang.
  3. Boleh mengambil upah atas jasa seperti penimbangan, karena Nabi ﷺ tidak melarangnya.
  4. Dalam setiap transaksi, hendaknya kita berniat untuk memberi kebaikan kepada orang lain, bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban.
  5. Jadilah pedagang yang jujur, karena kejujuran membawa keberkahan dalam rezeki dan kedudukan mulia di sisi Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi