Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini bukanlah matan (isi) hadits yang berdiri sendiri, melainkan jalur sanad lain (syahid/penguat) dari hadits Ibnu Umar tentang tukar-menukar emas dengan perak (sharf). Imam An-Nasa'i menyebutkan bahwa jalur ini — melalui Musa bin Nafi' dari Sa'id bin Jubair — memiliki makna yang sama dengan hadits sebelumnya. Intinya: tukar-menukar emas dengan perak wajib tunai (tidak boleh utang) dan tidak boleh ada kelebihan yang tidak seimbang.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Hadits Pokok (yang diperkuat oleh sanad ini):
Dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
"Emas dengan perak adalah riba kecuali (ditukar) tunai (serah terima langsung)."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim; disebutkan pula oleh An-Nasa'i dalam kitab ini)
Kaitan dengan ulama daftar:
- Imam An-Nasa'i — perawi hadits ini, dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli.
- Waki' bin al-Jarrah — salah satu guru Imam An-Nasa'i dalam sanad ini, seorang ulama hadits Kufah yang tsiqah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani — dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar bab sharf dan perbedaan jalur periwayatan hadits Ibnu Umar.
- Imam an-Nawawi — dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan kaidah "hā wa hā" (tunai) dalam jual beli emas dan perak.
Penjelasan Rinci
1. Kedudukan hadits ini dalam Sunan An-Nasa'i
Teks yang Anda bawakan adalah komentar sanad, bukan matan. Imam An-Nasa'i berkata:
> "Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki' menceritakan kepada kami, ia berkata: Musa bin Nafi' menceritakan kepada kami, dari Sa'id bin Jubair, dengan hal yang serupa (بِمِثْلِهِ)."
Kata بِمِثْلِهِ ("dengan yang serupa") menunjukkan bahwa matan hadits ini sama dengan hadits sebelumnya dalam bab yang sama — yaitu hadits Ibnu Umar tentang tukar-menukar emas dengan perak.
Kemudian Imam An-Nasa'i berkata:
> "Demikianlah yang saya temukan pada topik ini."
Ini adalah catatan tahqiq (verifikasi) Imam An-Nasa'i terhadap sanad, menunjukkan kehati-hatian beliau dalam meneliti jalur-jalur periwayatan.
2. Kaidah fiqih yang terkandung
Hadits pokoknya berbicara tentang riba fadhl dan riba nasa' dalam pertukaran uang (sharf). Para ulama dari daftar menjelaskannya:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat: emas dan perak adalah dua jenis berbeda, sehingga boleh ditukar dengan syarat tunai (taqabudh) di majelis, meskipun jumlahnya berbeda (misal 1 gram emas dengan 100 gram perak) — karena beda jenis.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menegaskan: jika jenisnya sama (emas dengan emas, perak dengan perak), wajib sama jumlah dan tunai. Jika beda jenis (emas dengan perak), wajib tunai saja, boleh berbeda jumlah.
- Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan ini: menjaga keadilan dalam muamalah dan menutup pintu riba.
3. Perbedaan jalur periwayatan
Judul bab yang disebutkan ("Menyebutkan Perbedaan Kata Para Perawi dalam Hadits Ibn Umar") menunjukkan bahwa Imam An-Nasa'i mengumpulkan berbagai jalur hadits Ibnu Umar tentang topik ini, lalu membandingkan lafazh-lafazhnya. Ini adalah metode khas beliau yang sangat teliti.
4. Catatan tentang Sa'id bin Jubair
Sa'id bin Jubair adalah tabi'in mulia, murid Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Beliau termasuk dalam generasi tabi'in yang menjadi rujukan tafsir dan fiqih. Dalam sanad ini, Musa bin Nafi' meriwayatkan dari beliau.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Sa'id bin Jubair — seorang tabi'in yang zuhud dan ahli ibadah — pernah ditanya tentang hukum tukar-menukar dirham dengan dinar yang berbeda jumlahnya. Beliau menjawab dengan tegas mengikuti hadits Nabi ﷺ: harus tunai, tidak boleh ada penundaan. Keteguhan beliau dalam menyampaikan sunnah membuat para ulama setelahnya menjadikan riwayat-riwayat beliau sebagai rujukan dalam bab muamalah.
Imam An-Nasa'i sendiri dikenal sangat teliti. Dalam Sunan-nya, beliau sering menambahkan catatan seperti "demikianlah yang saya temukan" untuk menunjukkan kejujuran ilmiah dan tidak menyembunyikan perbedaan sanad. Sikap ini dicontohkan pula oleh Ali bin al-Madini dan Yahya bin Ma'in, dua guru besar ilmu jarh wa ta'dil, yang mengajarkan bahwa kejujuran dalam meriwayatkan lebih penting daripada memperbanyak riwayat.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini adalah penguat bagi hadits pokok tentang larangan riba dalam tukar-menukar emas dan perak.
- Kaidah praktis: emas dengan perak boleh ditukar dengan jumlah berbeda, asalkan tunai (serah terima langsung di majelis).
- Emas dengan emas atau perak dengan perak: wajib sama jumlah dan tunai.
- Hindari transaksi sharf yang mengandung penundaan, karena itu termasuk riba yang diharamkan.
- Teladani kehati-hatian Imam An-Nasa'i dalam memverifikasi sanad, dan kejujuran para ulama hadits dalam menyampaikan ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.