Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah atsar (perkataan) dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang membolehkan mengambil (menerima) dirham sebagai ganti dari dinar, atau mengambil dinar sebagai ganti dari dirham, dalam transaksi jual beli mata uang. Ini berkaitan dengan masalah sharf (tukar-menukar uang). Pendapat Ibnu Umar ini menunjukkan bolehnya transaksi tersebut secara mutlak, namun para ulama kemudian menjelaskan secara lebih rinci syarat dan ketentuannya agar terhindar dari riba.
Rujukan Ulama & Dalil
Atsar Ibnu Umar:
Atsar ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4585) dari Sa'id bin Jubair, bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma tidak melihat masalah (memperbolehkan) mengambil dirham dari dinar dan mengambil dinar dari dirham.
Dalil Al-Qur'an tentang Prinsip Muamalah:
Allah Ta'ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Ayat ini menjadi dasar bolehnya transaksi jual beli secara umum, termasuk tukar-menukar mata uang, selama tidak mengandung riba.
Hadits tentang Syarat Tukar Menukar Mata Uang (Sharf):
Hadits 'Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى
"Emas dengan emas harus sama (takarannya), perak dengan perak harus sama (takarannya). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka sungguh ia telah melakukan riba."
(HR. Muslim, dari 'Ubadah bin Ash-Shamit)
Hadits ini menjadi dasar bahwa tukar-menukar emas dengan emas atau perak dengan perak harus sama takarannya dan dilakukan secara tunai (kontan). Adapun jika menukar emas dengan perak (dinar dengan dirham), maka boleh berbeda takarannya, tetapi harus dilakukan secara tunai (kontan).
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan masalah ini dalam bab sharf (tukar-menukar mata uang). Berikut penjelasan para ulama dari daftar rujukan:
1. Pendapat Ibnu Umar dan Sa'id bin Jubair
Atsar ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar membolehkan seseorang yang menjual dinar (emas) untuk mengambil pembayarannya dalam bentuk dirham (perak) secara langsung, dan sebaliknya. Ini adalah bentuk sharf antara emas dan perak yang berbeda jenis.
2. Penjelasan Ulama tentang Syarat Sharf
Para ulama sepakat bahwa menukar emas dengan perak (dinar dengan dirham) hukumnya boleh, namun dengan syarat:
- Dilakukan secara tunai (kontan), tidak boleh dihutang.
- Jika menukar emas dengan emas atau perak dengan perak (sejenis), maka harus sama takarannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa illat (alasan hukum) dalam riba pada emas dan perak adalah karena keduanya merupakan alat tukar dan standar nilai. Maka hukum ini juga berlaku pada mata uang modern seperti rupiah, dolar, dan lainnya.
3. Pendapat Ulama Madzhab
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tukar-menukar emas dengan perak boleh dengan syarat tunai (kontan) dan diserahkan langsung di majelis akad. Ini sejalan dengan atsar Ibnu Umar di atas.
Imam Abu Hanifah juga membolehkan hal ini, namun dengan syarat yang sama, yaitu harus tunai.
4. Hikmah dari Atsar Ini
Atsar ini menunjukkan keluasan dan kemudahan dalam syariat Islam. Seseorang yang memiliki dinar (uang emas) boleh menukarnya dengan dirham (uang perak) sesuai kebutuhan, selama dilakukan secara tunai dan tidak ada unsur riba.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Jubair adalah seorang tabi'in yang sangat alim dan wara'. Beliau banyak meriwayatkan atsar dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Suatu ketika, beliau menanyakan masalah ini kepada Ibnu Umar, dan Ibnu Umar menjawab bahwa beliau tidak melihat masalah dalam mengambil dirham dari dinar dan sebaliknya.
Ini menunjukkan bahwa para sahabat dan tabi'in sangat berhati-hati dalam masalah muamalah, namun tetap memahami kemudahan yang diberikan syariat. Mereka tidak mempersempit apa yang Allah dan Rasul-Nya ﷺ longgarkan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh menukar uang dari satu jenis mata uang ke mata uang lainnya, seperti menukar dinar (emas) dengan dirham (perak), atau rupiah dengan dolar, selama dilakukan secara tunai (kontan).
- Tidak boleh menukar mata uang sejenis dengan selisih jumlah, misalnya menukar emas dengan emas harus sama beratnya.
- Hindari transaksi hutang dalam tukar-menukar mata uang, karena ini termasuk riba yang diharamkan.
- Bersikap hati-hati dalam muamalah, karena urusan harta adalah perkara yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.